On Thursday 27 September 2001 09:55, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Saya baca di koran hari ini, PT Kusumo Megah Jaya Sakti, sebuah toko > komputer di Mangga Dua - Jakarta, baru-baru ini telah dituntut oleh > Microsoft sebesar US$4,4jt karena memasang software Microsoft bajakan di > komputer-komputer yang mereka jual. > Bagi yang tinggal di Jakarta, apakah betul ada nama toko tsb, dan juga > apakah betul ada kasus Microsoft tsb?
Betul.. dan kasus itu adalah kasus pertama di PN Jak-bar. Terus ada kasus lagi yang sampai sekarang masih belum kelar yaitu kasus yang sama di PN Jakpus. Yang terlibat PT. Panca Putra, dkk. -- Best regards, Romie Djapri -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

