On Thursday 27 September 2001 09:55, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Saya baca di koran hari ini, PT Kusumo Megah Jaya Sakti, sebuah toko
> komputer di Mangga Dua - Jakarta, baru-baru ini telah dituntut oleh
> Microsoft sebesar US$4,4jt karena memasang software Microsoft bajakan di
> komputer-komputer yang mereka jual.
> Bagi yang tinggal di Jakarta, apakah betul ada nama toko tsb, dan juga
> apakah betul ada kasus Microsoft tsb?

Betul.. dan kasus itu adalah kasus pertama di PN Jak-bar. Terus ada kasus 
lagi yang sampai sekarang masih belum kelar yaitu kasus yang sama di PN 
Jakpus. Yang terlibat PT. Panca Putra, dkk.


-- 
Best regards,
Romie Djapri

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke