On Thu, Sep 27, 2001 at 02:10:52PM +0700, Romie Djapri wrote:
>On Thursday 27 September 2001 09:55, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>> Saya baca di koran hari ini, PT Kusumo Megah Jaya Sakti, sebuah toko
>> komputer di Mangga Dua - Jakarta, baru-baru ini telah dituntut oleh
>> Microsoft sebesar US$4,4jt karena memasang software Microsoft bajakan di
>> komputer-komputer yang mereka jual.
>> Bagi yang tinggal di Jakarta, apakah betul ada nama toko tsb, dan juga
>> apakah betul ada kasus Microsoft tsb?
>
>Betul.. dan kasus itu adalah kasus pertama di PN Jak-bar. Terus ada kasus 
>lagi yang sampai sekarang masih belum kelar yaitu kasus yang sama di PN 
>Jakpus. Yang terlibat PT. Panca Putra, dkk.

Buset dah besar amat tuntutanya :-), ya mendingan open src aja deh..:-)


-- 
budsz

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke