On Thu, Sep 27, 2001 at 02:10:52PM +0700, Romie Djapri wrote: >On Thursday 27 September 2001 09:55, [EMAIL PROTECTED] wrote: >> Saya baca di koran hari ini, PT Kusumo Megah Jaya Sakti, sebuah toko >> komputer di Mangga Dua - Jakarta, baru-baru ini telah dituntut oleh >> Microsoft sebesar US$4,4jt karena memasang software Microsoft bajakan di >> komputer-komputer yang mereka jual. >> Bagi yang tinggal di Jakarta, apakah betul ada nama toko tsb, dan juga >> apakah betul ada kasus Microsoft tsb? > >Betul.. dan kasus itu adalah kasus pertama di PN Jak-bar. Terus ada kasus >lagi yang sampai sekarang masih belum kelar yaitu kasus yang sama di PN >Jakpus. Yang terlibat PT. Panca Putra, dkk.
Buset dah besar amat tuntutanya :-), ya mendingan open src aja deh..:-) -- budsz -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

