On Wednesday 17 April 2002 14:25, Dicky 'Mas Saint' wrote:
>
> dan atu lagi ... kalo melibatkan nama KPLI dalam sebuah badan yg "resmi"
> ... nah nanti kalo KPLI nya ganti kepengurusan ... trus sapa lagi yg
> disebut KPLI tadi ?
>

Aku jawab bagian ini. Kalau boleh saya katakan KPLI yang bisa mengatasnamakan 
secara Nasional itu belum/tidak ada. Dan kalo ini di bahas tidak akan
selesai-selesai. Yang ada adalah KPLI Aceh, KPLI Medan, KPLI Lampung, KPLI
Jakarta, KPLI Bandung, KPLI Makassar, dst. Semua sama rata, sejajar, satu
kedudukan, satu semangat dan satu perjuangan.

Namun pada perkembangannya masing-masing KPLI mempunyai perubahan-perubahan
dalam porsi dan tingkatan yang berbeda-beda. Walaupun kita semua masih tetap
dalam satu movement/gerakan yaitu Gerakan Open Source. Sebut saja misalnya 
KPLI Jakarta dalam Rapat Anggota Luar Biasa pada 28 Oktober 2001 yang lalu 
telah mengamandemen AD/ART dengan perubahan pasal mengenai keanggotaan yaitu 
penambahan keanggotaan non individual. Tidak bisa kita pungkiri bahwa 
sebagian pihak menganggap bahwa KPLI Pusat adalah KPLI Jakarta, padahal 
tidak. KPLI Jakarta berusaha untuk tidak menjadikan adanya istilah Pusat.

Mohon maaf, Saya begitu susahnya menghubungi kepengurusan KPLI di daerah, 
saya mencoba mendata menghubungi via email semua contact pengurus KPLI yang 
ada. Tapi nihil, no respond from server atau time out.  

Selayaknya, kalo KPLI di suatu tempat mempunyai suatu masalah maka KPLI yg 
lain dapat membantu KPLI bermasalah tersebut. Kalau di tempat anda belum ada 
KPLI bentuklah KPLI disana. Kalau anda nggak tau gimana caranya tanyalah ke 
KPLI terdekat dengan anda. KPLI ini seharusnya saling support 
kegiatan-kegiatan KPLI lain.

Kenapa begitu membahas masalah sertifikasi semua ingin biacara, tapi biacara 
masalah kegiatan semuanya diam. 

Jika KPLI xxx mendaftarkan organisasinya ke Notaris sbg organisasi 
perkumpulan, assosiasi, peresekutuan atau yg sejenisnya dari KPLI manapun 
silahkan saja. Kalau tidak mau mendaftarkan pun tidak ada yg melarang. Tidak 
ada yang mengikat. Kalo ganti kepengerusan pun tidak ada masalah. Karena 
AD/ART tidak dicantumkan di Akte. Sehingga AD/ART tetap mengacu pada AD/ART 
yang ada.

OK, Masalah KPLI mau mendaftarkan organisasinya ke Notaris masih ada 
pertanyaan gak?

thx,
-bs-

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke