On Wednesday 17 April 2002 14:25, Dicky 'Mas Saint' wrote: > > dan atu lagi ... kalo melibatkan nama KPLI dalam sebuah badan yg "resmi" > ... nah nanti kalo KPLI nya ganti kepengurusan ... trus sapa lagi yg > disebut KPLI tadi ? >
Aku jawab bagian ini. Kalau boleh saya katakan KPLI yang bisa mengatasnamakan secara Nasional itu belum/tidak ada. Dan kalo ini di bahas tidak akan selesai-selesai. Yang ada adalah KPLI Aceh, KPLI Medan, KPLI Lampung, KPLI Jakarta, KPLI Bandung, KPLI Makassar, dst. Semua sama rata, sejajar, satu kedudukan, satu semangat dan satu perjuangan. Namun pada perkembangannya masing-masing KPLI mempunyai perubahan-perubahan dalam porsi dan tingkatan yang berbeda-beda. Walaupun kita semua masih tetap dalam satu movement/gerakan yaitu Gerakan Open Source. Sebut saja misalnya KPLI Jakarta dalam Rapat Anggota Luar Biasa pada 28 Oktober 2001 yang lalu telah mengamandemen AD/ART dengan perubahan pasal mengenai keanggotaan yaitu penambahan keanggotaan non individual. Tidak bisa kita pungkiri bahwa sebagian pihak menganggap bahwa KPLI Pusat adalah KPLI Jakarta, padahal tidak. KPLI Jakarta berusaha untuk tidak menjadikan adanya istilah Pusat. Mohon maaf, Saya begitu susahnya menghubungi kepengurusan KPLI di daerah, saya mencoba mendata menghubungi via email semua contact pengurus KPLI yang ada. Tapi nihil, no respond from server atau time out. Selayaknya, kalo KPLI di suatu tempat mempunyai suatu masalah maka KPLI yg lain dapat membantu KPLI bermasalah tersebut. Kalau di tempat anda belum ada KPLI bentuklah KPLI disana. Kalau anda nggak tau gimana caranya tanyalah ke KPLI terdekat dengan anda. KPLI ini seharusnya saling support kegiatan-kegiatan KPLI lain. Kenapa begitu membahas masalah sertifikasi semua ingin biacara, tapi biacara masalah kegiatan semuanya diam. Jika KPLI xxx mendaftarkan organisasinya ke Notaris sbg organisasi perkumpulan, assosiasi, peresekutuan atau yg sejenisnya dari KPLI manapun silahkan saja. Kalau tidak mau mendaftarkan pun tidak ada yg melarang. Tidak ada yang mengikat. Kalo ganti kepengerusan pun tidak ada masalah. Karena AD/ART tidak dicantumkan di Akte. Sehingga AD/ART tetap mengacu pada AD/ART yang ada. OK, Masalah KPLI mau mendaftarkan organisasinya ke Notaris masih ada pertanyaan gak? thx, -bs- -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

