> > Itulah bukti bahwa KPLI itu independent.
> > Dari awal saya katakan KPLI mana saja yang mau mendaftarkan ke Notaris
> > sok. Silahkan.
>
> Kalau boleh tahu, untuk apa harus ke notaris segala?
>

Ini masalah internal KPLI Jakarta sejak tahun 1998.

wassalam,
-bs-

> Salam,
>
> P.Y. Adi Prasaja

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke