On Wed, Nov 29, 2006 at 06:22:17PM +0700, Frans Thamura @ FB -
Meruvian wrote:
> saya lagi cari cara, kalau saja MOU direaliasikan dan negara resmi
> di Microsoftkan, ...

Ini pertanyaan2 saya yg dari kemaren2 belum terjawab sejak omong2 soal
MOU ini. Apa sih definisi "negara dimicrosoftkan" itu? Siapa saja yg
dimaksud "negara" di sini? Apa seluruh rakyat Indonesia, atau cuma
aparat2 pemerintah saja? Dan apa sih artinya "dimicrosoftkan" di sini?
Diharuskan pake produk microsoft atau boleh pake produk microsoft gak
bayar atau ada arti lain? Apa sih tepatnya isi inti MOU ini? Ada URL?
Referensi?

Sorry kalo saya kuper dan mungkin rada bolot, tapi ini saya nanya
serius. Soalnya kok rame tapi saya gak jelas apa yg diributin, dari
pada kita asumsi sendiri gak jelas kan what a waste of time and energy
gitu loh.

Ronny

Attachment: signature.asc
Description: Digital signature

Kirim email ke