Ronny Haryanto wrote:
Ini pertanyaan2 saya yg dari kemaren2 belum terjawab sejak omong2 soal MOU ini. Apa sih definisi "negara dimicrosoftkan" itu? Siapa saja yg dimaksud "negara" di sini? Apa seluruh rakyat Indonesia, atau cuma aparat2 pemerintah saja? Dan apa sih artinya "dimicrosoftkan" di sini? Diharuskan pake produk microsoft atau boleh pake produk microsoft gak bayar atau ada arti lain? Apa sih tepatnya isi inti MOU ini? Ada URL? Referensi?
Akan terjawab besok pagi, tunggu saja! (menurut posting sebelumnya)
--beast -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

