*Peryataan Sikap PENGUIN MERAH*
*Tentang MoU (14 Nopember 2006) antara Pemerintah RI dengan Microsoft *
*serta Penggunaan Piranti Lunak Bebas *
Indonesia tergolong negara yang sangat ketinggalan dalam penggunaan
ataupun pengembangan tekonologi komunikasi dan informasi (/information
and communication technology/ICT/). Pengguna internetnya tergolong
rendah (hanya sekitar 20 juta orang), sementara total jumlah komputer di
Indonesia hanya hanya sekitar 6,5 juta unit saja. Di tengah situasi ini,
sudah selayaknya Pemerintah Indonesia, serta institusi pengambil
kebijakan lain menjadi /trigger/ (perintis) utama yang mendorong maju
penggunaan dan pengembangan teknologi. Karena itu berbagai kebijakan
yang memungkinkan arah maju bagi terciptanya hal ini harus dilakukan
secara maksimal.
Dalam pandangan kami, arah bagi massalisasi teknologi ini membutuhkan
syarat:
1.
Adanya teknologi dengan biaya yang murah, hemat, dan terjangkau
serta memungkinkan terbukanya akses yang luas bagi seluruh rakyat
Indonesia
2.
Deregulasi dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi yang
menghambat pada poin 1 (satu) tersebut di atas.
Seluruh syarat tersebut dapat terpenuhi dengan pra-syarat: *dukungan dan
keseriusan pemerintah dalam berbagai aspeknya*, seperti:
1.
Membuat aturan-aturan yang menguntungkan penggunaan teknologi
secara massal
2.
Mengalokasikan anggaran dan dana bagi penggunaan teknologi secara
massal, untuk pengembangan teknologi itu sendiri, seperti
pelatihan, riset/penelitian, dan lain-lain
3.
Mempelopori penggunaan teknologi murah yang berkualitas dan massal
di institusi-institusi negara, dan lain-lain
Di tengah situasi ini, pemerintah Indonesia malah lebih mengedepankan
perlindungan hak cipta (/copy right/) piranti lunak (/software/)
daripada program massalisasi (melek) teknologi. Bahkan, dengan alasan
tersebut, pada tanggal 14 November 2006 lalu, pemerintah membuat
keputusan yang sangat mengecewakan, yakni menandatangani *Memorandum of
Understanding* (*MoU*) dengan Microsoft. Dengan penandatangan tersebut,
pemerintah berpotensi menghambur-hambukan uang negara untuk membayar
lisensi kepada Microsoft ± $ 145 juta (± Rp. 1,3 triliun) selama 3 tahun.
Dalam pandangan kami, keputusan tersebut bertentangan dengan kebutuhan
rakyat Indonesia saat ini, khususnya terkait pemajuan teknologi
informasi dan komunikasi (ICT). Sudah bukan rahasia lagi, bahwa sebagai
satu perusahaan yang murni beriorientasi profit, Microsoft sedang
gencar-gencarnya menekan berbagai negara untuk *mengadopsi *dan
*menggunakan secara legal* OS Windows berserta piranti lunak tertutup
(/proprietary software/) lainnya. Terkait program ini, Microsoft melalui
BSA (Business Software Alliance) beserta aparat pemerintah (Kepolisian
RI) melakukan berbagai razia. Dari razia ini, Microsoft dapat
melipatgandakan keuntungan hingga jutaan US dollar (/Kompas Cyber Media,
10 Nopember 2006/).
Tentu ini adalah sah bagi kelangsungan bisnis Microsoft, namun
pemerintah Indonesia seharusnya bertindak lain. Upaya serius dan
terencana untuk keluar dari ketergantungan teknologi pada satu vendor
tertentu harus dihilangkan. Dengan adanya berbagai alternatif
*/free/open source software/* (*FOSS*) seperti Linux, FreeBSD, dan
lain-lain, tujuan ini menjadi lebih mungkin untuk segera tercapai.
Selain kemandirian dalam bidang ICT, negara pun dapat menekan anggaran
keuangan hingga jutaan dollar. Hal ini jauh lebih berguna dibandingkan
pemborosan ratusan milyar rupiah setiap tahunnya untuk lisensi produk
Microsoft seperti Windows dan Ms Office saja.
Salah satu contoh negara yang berhasil menekan pengeluaran negara dalam
bidang ICT adalah Brazil. 300 ribu komputer di kantor pemerintah yang
dialihkan ke FOSS, berhasil menghemat anggaran US$ 120 juta dalam
setahun (/Tempo, 7 Januari 2007/). Bahkan negara-negara maju pun sudah
semakin banyak yang beralih ke FOSS, seperti Korea Selatan, RRC, Jerman,
dan beberapa negara Eropa lainnya. Artinya, jika pemerintah serius
hendak memajukan sektor ICT, seharusnya pemerintah lebih menitikberatkan
perhatian pada penggunaan dan pengembangan FOSS, bukan menjadi agen
langsung ataupun tidak langsung Microoft serta perusahaan piranti lunak
berlisendi/tertutup (/proprietary software)/ lainnya.
Selain itu, menggunakan dan dan mengembangkan FOSS merupakan solusi
terbaik untuk menekan tingkat pembajakan software di Indonesia.
Peryataan Sofyan Jalil di beberapa media yang menyatakan, bahwa MoU 14
Nopember 2006 antara pemerintah dengan Microsoft adalah untuk menekan
angka pembajakan di Indonesia (/Kompas, 13 Januari 2007/) adalah
peryataan yang sangat pragmatis dan hanya menguntungkan perusahaan
/proprietary sofware/, seperti Microsoft.
Dengan penjelasan tersebut di atas, kami dari *Komunitas Teknologi
Informasi PENGUIN MERAH*, menyatakan dan menuntut:
1.
*Menolak dominasi *piranti lunak Microoft dan /proprietary
software/ lainnya untuk digunakan pada komputer-komputer di
seluruh kantor pemerintah demi penghematan dan penyelamatan uang
rakyat.
2.
Menuntut pada pemerintah untuk *membatalkan/mencabut* MoU 14
Nopember 2006 antara pemerintah dan Microsoft.
3.
Menuntut pada pemerintah untuk secara serius menggunakan,
menyebarluaskan, dan mengembangkan *Free and Open Source Software*
(FOSS) dengan menjalankan secara konsisten seperti yang sudah
tertuang dalam *DEKLARASI BERSAMA INDONESIA GO OPEN SOURCE*
(*IGOS*) tanggal 30 Juni 2004.
4.
Menuntut pada pemerintah untuk mengeluarkan sebuah peryataan
terbuka pada masyarakat luas dan dunia internasional, bahwa
*secara resmi Indonesia akan menggunakan FOSS* pada
komputer-komputer di seluruh kantor pemerintah demi penghematan
dan penyelamatan uang rakyat.
Jakarta, 15 Januari 2007
/*Tolak Dominasi Microsoft!*/
/*Gunakan dan Kembangkan Free & Open Source Software (FOSS)!*/
*PENGUIN MERAH*
_*Narendro Hariosetyawan*_
*Koordinator*
This message has been scanned by the Trend Micro IGSA and found to be free of
known security risks.
Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis