Pak Irwin, Pak Adi, Pak Nizar Bunyamin, Pak Rudy Rusdiah, Pak Naswil, Pak
Iwan Piliang dan Kawan2 Yth,
Terimkasih atas kesimpulan dari pak Irwin yang menyatakan bagwa turunnya
Tingkat Penggunaan Software Illegal tahun 2005 ke 2006 dari 87% menjadi 85%
(juga tahun 2006 ke 2008 dari 85% ke 75% hasil Survey Terbuka 2008) adalah
karena makin banyaknya Pengguna Software Open Source.
Selain dari pada itu, saya ingin membandingkan Metodologi Survey IDC dengan
Metodologi Survey Terbuka 2008 yang masih sedang berjalan, ibarat Ilmu Kira2
versus Ilmu Statistk.
1. IDC memakai Ilmu Kira2, yang untuk Indonesia memperkerjakan satu atau dua
orang karyawan yang mendatangi beberapa vendor dan toko2 tertentu, men-cari2
data2 jumlah PC yang terjual, dan meng-kira2 berapa banyaknya software yg
terpasang di tiap PC yg ada di Indonesia (Software Load, misalnya per PC ada
5-software), lalu Kira2 diperoleh berapa banyaknya Software yang SEHARUSNYA
telah terjual.
2. Kemudian IDC melihat besarnya penjualan Sofware Legal dan memperkirakan
nilainya, dan dari sini dihitung banyaknya Software yang terjual.
3. Selisih jumlah Software butir 1 - dikurangi Butir 2 adalah jaumlah
Software Illegal
4. Bagi orang yang tahu Ilmu Statistik, maka Metodologi Survey IDC yang
memakai Ilmu Kira2 akan mengakibatkan hasilnya memiliki MARGIN ERROR yang
sangat besar. Dengan satu atau dua karyawan IDC yang tiap bulan mendatangi
Vendor2 tertentu dan Toko2 PC tertentu, sudah pasti mereka sendiri atau
berdua tidak akan bisa mencakup lebih dari 10% pasar PC di Indonesia. Vendor
tertentu tersebut antara lain pak Rudy Rusdiah, Dealer PC merek DELL
COMPUTER, yang bisa bersaksi bagaimana Ilmu Kira2 yang dipakai oleh Karyawan
IDC di Indonesia. Pak Rudy atau Vendor lainnya bisa saja secara ngawur
menyebutkan angka penjualan PC mereka, dan Karyawan IDC Indonesia tidak bisa
berbuat banyak, kecuail meng-IYA-kan angka yg diberikan pak Rudy atau Vendor
lainnya. Mereka juga tidak tanya berapa yang dijual kosongan (tanpa
Software), dipasang Open Source atau Software Propreitary jenis apa saja,
baik legal atau illegal. Saya sudah berbicara dengan pak Rudy dan beliau
bersedia memberika kesaksian tentang Metodologi Survey IDC secara apa adanya
tersebut. Dengan asumsi bahwa data Jumlah PC yang mampu mereka hitung di
Indonesia sekitar 10% dan ada error 10%, maka setelah dikalikan dengan 10
untuk mencapai 100% pasar PC di Indonesia, maka Error-nya meningkat menjadi
100% pula!
4. Saya garansi bahwa IDC tidak akan pernah berani membuka angka2
perhitungan jumlah PC dan jumlah Software total yang ada di Indonesia, sebab
ini akan menyulut pertanyaan2 yang akan memojokkan mereka, bagaimana mereka
mendapatkannya! Ini terlihat jelas dari dokumen Hasil Survey BSA/IDC yang
ada di referensi, semuanya hanya menyebut angka2 Persentase (%), tidak ada
rinciannya.
5. Sebagai perbandingan, marilah kita pelajari Ilmu Statistik murni yang
dapat diterapkan pada Survey Terbuka Penggunaan Software Legal/Illegal 2008
di Indonesia melalui URL:
http://duniatelematika.blogspot.com
6. Sesuai dengan Ilmu Statistik, makin banyak jumlah responden-nya maka
hasilnya akan makin akurat (accurate).
Pagi hari ini, Senin 24 Maret 2008, hari ke-8 Survey Terbuka Penggunaan
Software Legal/Illegal 2008 di Indonesia menghasilkan rasio Penggunaan SW
Legal sebanyak 108 Responden (18%) versus Penggunaan SW Illegal sebayak 448
responden (80%), dari Total Responden sebanyak 557 orang.
7. Angka2 tersebut diatas membuktikan bahwa rata-rata Responden bersikap
jujur dalam melakukan Voting. Kita akan tunggu satu atau dua minggu lagi
sehingga angkanya menjadi stabil di antara 70% dan 80%.
8. Perhitungan sample minimum, heterogenitas populasi, tingkat confidence
data dan margin error akan kita berikan kemudian.
Silahkan diberikan tanggapan, saran2 atau dukungan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalam,
S Roestam
----------------
----Original Message----
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: 23/03/2008 23:04
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Subj: Re: [Telematika] Data Usang Survey BSA Tahun 2006 vs Data Mutakhir
Survey Terbuka 2008 tentang Penggunaan Software Legal/Illegal di Indonesia,
mana yang lebih valid?
--- S Roestam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bapak2, Ibu2 dan Kawan2 Yth,
BSA telah melakukan survey Penggunaan Software Legal/Illegal (oleh
IDC) pada tahun 2006, dimana hasil-hasilnya telah dipublikasikan pada
tahun 2007.
Untuk mempermudah Kawan2 meng-akses data-data tersebut, silahkan
dikunjungi URL:
http://mastel.wordpress.com.
Hasil Survey BSA menunjukkan angka Tingkat Penggunaan Software Illegal
di Indonesia tahun 2006 sebesar 85%, menurun dari angka 87% Tahun 2005.
Saya ambil potongan dokumen dari bsa untuk diperhatikan sebelum mengambil
kesimpulan:
For this study, IDC used proprietary statistics for software and hardware
shipments gathered through surveys of vendors, users, and the channel, and
enlisted IDC analysts in more than fifty countries to review local market
conditions. With ongoing coverage of hardware and software markets in more
than seventy-five countries, and with sixty percent of its analyst force
outside of the United States, IDC provides a deep and broad information
base from which to develop the 2006 piracy rates.
Kemudian text berikut:
STUDY METHODOLOGY
IDC used the following basic research architecture to measure piracy rates
and dollar losses.
1. Determine how much packaged software was put into use in 2006.
2. Determine how much packaged software was paid for/legally acquired in
2006.
3. Subtract one from the other to get the amount of pirated software.
Once the amount of pirated software is known, the piracy rate can be
determined as the percentage of total software installed that was not
legally acquired.
Dan yang paling penting adalah line berikut:
In its calculations of the total software put into use during the year,
free open-source software, freeware, and shareware were considered
legitimate software and were not considered pirated. In calculating
piracy, IDC counted this as paid-for software with a price of $0. Any
open-source software that is paid for would automatically show up as
legitimate software based on IDC’s methodology of taking
market-spending
figures to
compute units of legitimate software put into use in the year
Jadi saya mengambil kesimpulan sebagai berikut:
- Jika kita ingin meng-counter pernyataan BSA, lakukanlah hal yang sama
(survey yang benar dan terpercaya) seperti yang mereka. Dan dilakukan
oleh lembaga survey terpercaya. Jika merasa lembaga survey yang digunakan
BSA tidak netral, gunakanlah lembaga survey lain, pilihannya ada.
- Pilihlah metodology yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
data-datanya.
- Tudingan kita selama ini yang menyatakan Pengguna Open Source tetap
dianggap membajak ternyata tidak benar. Jangan-jangan justru pengguna
Open Source ini lah yang menyebabkan menurunnya persentase pembajakan di
Indonesia :)
Salam,
ID
--------------
adi writes:
On Sun, Mar 23, 2008 at 05:01:04PM +0700, Sumitro wrote:
Kesalahan BESAR BSA adalah tidak mencantumkan jumlah pengguna Software Open
Source di Indonesia sebagai bagian dari Software LEGAL yang jumlahnya cukup
substansial saat ini.
bukan kesalahan. karena toh itu 'cuma' survey (bukan census),
dan pengguna opensource kan pasti (kemungkinan besar) legal :D
berapa persen pengguna komputer menggunakan internet?
berapa persen pengguna komputer yang menggunakan internet,
_dan_ yang melakukan 'windows update'. yang terakhir itu yang
nampaknya dilakukan oleh BSA. berapa persen pengguna internet
berdomisili di jakarta. dst..dst..dst..
yang perlu diingat. dua cara pengumpulan data tidak boleh
disatukan dalam satu laporan, minimal dilaporkan terpisah
secara eksplisit. dan, BSA hanya mengeluarkan 1 angka.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis