dedi wrote:
Saya masih bingung dengan maksud bahwa KPLI adalah sebuah OTB (Organisasi Tanpa Bentuk). Mohon penjelasannya. Terima kasih. :)
Tulisan di bawah ini menurut pandangan saya (imho): Istilah OTB muncul di zaman orde baru (saya dengar dari Alm. HMS) untuk menyebut organisasi yang tidak berbadan hukum formal Indonesia. Sejak reformasi, OTB bukan lagi organisasi aneh atau terlarang, meskipun tidak diakui secara legal formal. KPLI disebut OTB jika tidak bergabung ke organisasi yang punya akte notaris yang telah disahkan pemerintah, atau tidak memiliki akte notaris sendiri dan mendaftarkan ke pemerintah melalui departemen hukum dan ham. OTB tetap dapat melakukan kegiatan yang tidak membutuhkan syarat legal formal, misalnya mengadakan seminar, pelatihan/workshop, installfest, roadshow, milis, web, dll. Contoh kelemahan OTB: - Tidak dapat membuka rekening bank atas nama organisasi. - Tidak dapat membuat perjanjian dengan organisasi lain (pemerintah maupun non pemerintah) yang mensyaratkan legalitas. - Jika terjadi masalah hukum, misal ada yg menuntut di pengadilan, maka yang bertanggung jawab adalah orang per orang, bukan organisasi. Contoh kelebihan OTB: - Tidak ribet soal legalitas. - Sewaktu-waktu dapat dibentuk dan dibubarkan. - Lebih menekankan kepercayaan sesama anggota atau dg organisasi lain. Kesimpulan: - KPLI tetap bebas bergerak meskipun OTB, jika dalam kegiatannya tidak mengarah ke legal formal seperti membuat rekening bank, dll. - Jika sekali-kali membutuhkan legalitas, KPLI dapat bekerja sama dengan organisasi non OTB yang saling percaya, misalnya komunitas lain yang punya legalitas (YPLI, Ubuntu-ID, dll.), otoritas kampus (BEM, Jurusan, Univ, dll.), otoritas kampung (RT, RW, Kelurahan, dll.), dsb. - Jika kegiatan suatu KPLI akan banyak terkait legalitas, barulah KPLI itu mengurus legalitasnya agar lebih bebas bergerak. Cmiiw, Rus -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

