Wah, terima kasih banyak atas informasinya pak :). Jadi, kesimpulan saya, bahwa OTB adalah sebuah sebutan bagi sebuah organisasi yang tidak resmi.
Ada satu hal lagi yang ingin saya tanyakan, apakah KPLI sebagai OTB ini memungkinkan untuk melakukan satu atau beberapa aktivitas yang bertujuan profit, meskipun secara umum KPLI tetap berorientasi non-profit? Karena terkadang, untuk keberlangsungan organisasi juga membutuhkan dana. Yang saya ketahui dari hasil ILC 2007 bahwa KPLI adalah organisasi non-profit, dan bisa membentuk sebuah badan CV atau PT untuk berusaha dan mendatangkan profit. Apakah CV atau PT tersebut masih ternaungi dalam KPLI atau seperti apa? Karena kalau CV dan PT yang saya ketahui sudah termasuk legal dan resmi, bukan OTB seperti KPLI. Mohon penjelasan dan koreksinya jika ada kesalahan. Terima kasih. :) -dedi (KPLI Malang) 2008/8/6 Rusmanto <[EMAIL PROTECTED]>: > Tulisan di bawah ini menurut pandangan saya (imho): > > Istilah OTB muncul di zaman orde baru (saya dengar dari Alm. HMS) > untuk menyebut organisasi yang tidak berbadan hukum formal Indonesia. > Sejak reformasi, OTB bukan lagi organisasi aneh atau terlarang, > meskipun tidak diakui secara legal formal. > > KPLI disebut OTB jika tidak bergabung ke organisasi yang > punya akte notaris yang telah disahkan pemerintah, > atau tidak memiliki akte notaris sendiri dan mendaftarkan > ke pemerintah melalui departemen hukum dan ham. > > ... cut > -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

