2008/8/6 dedi <[EMAIL PROTECTED]>:
> Ada satu hal lagi yang ingin saya tanyakan, apakah KPLI sebagai OTB
> ini memungkinkan untuk melakukan satu atau beberapa aktivitas yang
> bertujuan profit, meskipun secara umum KPLI tetap berorientasi
> non-profit? Karena terkadang, untuk keberlangsungan organisasi juga
> membutuhkan dana.

Non profit itu tidak berarti tidak boleh mencari
keuntungan dalam suatu kegiatan.
Non profit itu istilah akuntansi, yang artinya keuntungannya
tidak untuk para pendiri.
Perguruan tinggi itu umumnya non profit, namun mengambil untung
dari penyelenggaraan pendidikan. Keuntungannya untuk
operasional, bukan untuk para pendiri. Meskipun bisa diakali. :)

>
> Yang saya ketahui dari hasil ILC 2007 bahwa KPLI adalah organisasi
> non-profit, dan bisa membentuk sebuah badan CV atau PT untuk berusaha
> dan mendatangkan profit. Apakah CV atau PT tersebut masih ternaungi
> dalam KPLI atau seperti apa? Karena kalau CV dan PT yang saya ketahui
> sudah termasuk legal dan resmi, bukan OTB seperti KPLI.

KPLI tidak dapat membentuk CV atau PT, kecuali KPLI itu
punya legalitas (ada akte notaris dan disahkan kehakiman).
Jadi kalau KPLI yang OTB ingin mendirikan perusahaan, maka
harus ada perjanjian terpisah antara pengurus KPLI dengan
perorangan atau organisasi yang punya legalitas.

Misal:
KPLI Depok ingin mendirikan CV atau PT Linux Depok.
Karena KPLI Depok tidak punya legalitas, maka KPLI Depok
yang diwakili pengurusnya membuat perjanjian dengan saya dan Dedi,
bahwa saya dan Dedi sebagai perorangan datang ke notaris
untuk membuat CV atau PT Linux Depok.
Hati-hati kalau CV, karena secara legal harta para pendiri dapat dinilai
sebagai bagian dari CV, terutama jika CV bermasalah, misal pailit.
Saran saya, buatlah PT untuk bisnis.

Rus

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke