Salam, On Sep 4, 2008, at 4:55 AM, Andy Apdhani wrote:
Nah semisalnya ada perusahaan Indo yg jadi partner Canonical kira- kira bisa ikutan tender gak nih si perusahaan ini?
Kalau mau ikut tender pemerintah, biasanya harus dapat surat dukungan dari principal sebagai agen resmi produk tsb. Memang paling baik kalau ada representasi resmi principal FOSS di Indonesia yang bisa memberikan surat dukungan ini kepada PT yang ada di Indonesia. Perwakilan principal sendiri tidak berdagang langsung melainkan melalui channel distribution yaitu PT tadi. Misalnya Canonical membuka perwakilan di Indonesia, misalnya jadi PT Canonical Indonesia. Kalau ada tender, bukan dia langsung yang ikut tetapi channel distribusinya yaitu PT A, PT B, PT C dst. yang berkompetisi nantinya berdasarkan discount rate masing-masing. PT A. B. C ini semuanya akan mendapatkan surat dukungan resmi dari PT Canonical Indonesia. Nah, persyaratan tender biasanya seperti itu.
Memang bisa saja kalau tidak ada perwakilan resmi di sini, kemudian mendapatkan surat dukungan dari perwakilan area terdekat, misalnya perwakilan Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura. Akan tetapi, dalam penilaian nantinya bisa saja skornya dikurangi apabila kompetitornya punya dukungan dari principal yang sudah punya perwakilan resmi di Indonesia. Artinya menjadi faktor yang dinilai juga. Karena itu tadi, Keppres 80 dalam banyak segi memang lebih mengutamakan perusahaan lokal dan atau yang didukung oleh perwakilan resmi setempat.
_______ Regards, Pataka -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

