Salam,

On Sep 4, 2008, at 4:04 PM, Budy Wuysang wrote:

Kalo gitu tinggal bikin distro & prinsipal sendiri (prinsipal lokal) terus dukung pt a b c dst, atau jangan2 pemerintah menganggap "prinsipal" harus dari luar negeri ???


Tidak cukup hanya membikin distro, tetapi juga legalitas perusahaannya, memiliki portofolio, support dsb. ini akan menjadi bagian dari penilaian teknis. Distro lokal banyak, tapi apakah tim pengembangnya memiliki badan hukum dan badan usaha? Kayaknya sih belum ada. Distro IGOS misalnya, saya tidak tahu, meskipun sudah banyak digunakan di kalangan pemerintahan, apakah sudah punya badan usaha? Sehingga bisa mengikuti tender pemerintah. Selama ini nampaknya masuk melalui pendekatan informal dan kebijakan pimpinan saja. Sedang yang kita bicarakan adalah strategi agar FOSS comply dengan peraturan Keppres 80 sebagai upaya memajukan industri FOSS di tanah air atau sebaliknya agar pelaksanaan tender pemerintahan lebih akrab dengan produk FOSS.

Perlu diingat pula bahwa FOSS bukan hanya Operating System (distro), tetapi justru lebih banyak aplikasi lainnya dan itu yang paling banyak ditenderkan oleh pemerintahan, misalnya aplikasi untuk e-government, layanan publik, GIS, aplikasi perencanaan, perancangan dan permodelan, sistem kolaborasi dlsb. sangat banyak.

_______
Regards,

Pataka




--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke