On Wed, 13 May 2009 10:30:21 +0700 Rusmanto <[email protected]> wrote:
> Saya usul pakai bahasa halusnya: > - Semua software pemerintah harus legal dan free/open source. > - Jika tidak menemukan yang free/open source, padahal sangat darurat, > maka boleh menggunakan yang tidak free/open source sampai dapat > diatasi dengan yang free/open source. > Contoh, ada printer yang sangat penting tidak dapat digunakan di > Linux, maka boleh membeli driver printer untuk digunakan di Linux. > Contoh lain, ada software penting yg hanya dapat digunakan dg > Windows, maka boleh membeli lisensi Windows, sambil mengajukan > pengadaan software penggantinya. Seingat saya kemarin, ada surat dari Pemerintah Pusat ke Pemda-Pemda di seluruh Indonesia agar menggunakan software legal dan opensource. Batas terakhirnya adalah Desember 2011. Mungkin Pak Rusmanto bisa menjelaskan lebih detail. :) -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

