On Wed, 13 May 2009 10:30:21 +0700
Rusmanto <[email protected]> wrote:

> Saya usul pakai bahasa halusnya:
> - Semua software pemerintah harus legal dan free/open source.
> - Jika tidak menemukan yang free/open source, padahal sangat darurat,
>  maka boleh menggunakan yang tidak free/open source sampai dapat
>  diatasi dengan yang free/open source.
>  Contoh, ada printer yang sangat penting tidak dapat digunakan di
> Linux, maka boleh membeli driver printer untuk digunakan di Linux.
>  Contoh lain, ada software penting yg hanya dapat digunakan dg
> Windows, maka boleh membeli lisensi Windows, sambil mengajukan
>  pengadaan software penggantinya.


Seingat saya kemarin, ada surat dari Pemerintah Pusat ke Pemda-Pemda di
seluruh Indonesia agar menggunakan software legal dan opensource.
Batas terakhirnya adalah Desember 2011.

Mungkin Pak Rusmanto bisa menjelaskan lebih detail. :)

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke