On Wednesday 13 May 2009 11:58:04 kakashi wrote: > Seingat saya kemarin, ada surat dari Pemerintah Pusat ke Pemda-Pemda di > seluruh Indonesia agar menggunakan software legal dan opensource. > Batas terakhirnya adalah Desember 2011.
Gak efektif. Pemerintahan berakhir tahun 2009. Bagaimana bisa bikin batas tahun 2011? Mending bikin aturan yang kecil, sederhana, tapi bisa langsung dikerjakan saat ini juga, dan aturan efektif saat ini juga. Oh ya, sekedar sharing berita bagus, Senin kemarin aku bawakan bimbingan teknis opensource untuk Pemprov Sulsel. Ini sudah merupakan bimbingan yang kesekian kalinya. Kita maju pelan pelan. Jadi PEMDA sudah bergerak koq. Selain itu, mungkin pemerintah pusat mesti kompak dulu. Gimana mau ngomong soal daerah, kalau kabinet indonesia bersatu ternyata tidak bersatu menjalankan IGOS. Kalau pemerintah pusat mau mengatur pemerintah daerah, Opensource-kan dulu diri sendiri (pemerintah pusat, misalnya departemen perdagangan), baru mengatur daerah, biar tidak berkesan omdo. -- Salam, Adi Nugroho - http://adi.internux.co.id/ iNterNUX --- http://www.internux.net.id/ Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53J Makassar Tel. +62-411-834690 Fax. +62-411-834691 CDMA:+62-411-6109535 GSM:+62-816-27-9193 -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

