sumber : 
http://www.tvone.co.id/berita/view/9794/2009/03/18/restoran_buddha_bar_jakpus_tetap_boleh_beroperasi
Restoran Buddha Bar Jakpus Tetap Boleh Beroperasi
        18 Mar 2009 18:08:05
        
                Jakarta, (tvOne)
Setelah melalui perundingan yang alot, Direktorat Jenderal Bimas
Buddha Departemen Agama (Ditjen Bimas Buddha Depag) memastikan restoran
Buddha Bar di Jl Teuku Umar No 1, Menteng, Jakarta Pusat tetap
diperbolehkan beroperasi tanpa ada penyegelan. 
Karena itu, dia mengimbau umat Buddha untuk bertindak arif,
bijaksana, damai, tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan
kelompok tertentu menjelang pemilu tahun ini. 
Direktur Jenderal Bimas Buddha Depag RI, Budi Setiawan, mengatakan
restoran Buddha Bar tetap diperbolehkan beroperasi. "Saya mengimbau
pemilik restoran Buddha Bar untuk merekomendasikan pergantian nama ke
Perancis. Dan restoran Buddha Bar tetap doperbolehkan beroperasi," ujar
Budi Setiawan, di gedung Ditjen Bimas Buddha Depag, Jakarta, Rabu
(18/3).



Dia juga mengajak umat Buddha untuk melakukan perenungan dalam
menyikapi setiap persoalan, termasuk penggunaan nama Buddha pada
restoran Buddha Bar. “Dengan perenungan, masalah dapat diselesaikan
dengan tidak menimbulkan emosi,” ujarnya. Budi mengharapkan kepada
seluruh umat Buddha untuk tetap tenang dan dapat menjaga kerukunan
hidup beragama di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.



Pihaknya, kata Budi, juga telah memohon kepada Gubernur DKI Jakarta
untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar melalui surat
pada 15 Januari 2009. “Dan itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI,”
terang Budi. Pemprov DKI menyatakan tidak ada kesalahan dalam proses
izin tetap usaha dagang Buddha Bar karena telah terdaftar di Ditjen
HaKI Departemen Hukum dan HAM. Lagian, nama restoran itu merupakan
franchise dari perusahaan induk di Perancis yang juga sah ketetapan
hukumnya. 



Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan permasalahan Buddha
bar tidak bisa ditutup atau dibubarkan begitu saja. Bahkan, Buddha Bar
di Perancis tidak bisa dituntut juga untuk mengganti nama merek dagang
usahanya. “Ya tidak boleh dong. Dia itu kan punya hak paten,” kata
Prijanto di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (18/3) seperti dilansir situs
resmi Pemprov DKI Jakarta.      



      Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke