Punya hak paten? Nama Buddha dijadikan hak paten? Wah saya nambah gak ngerti 
aja ni.
Tolong dong rekan-rekan yang mengerti hukum agar bisa menjelaskan maksud hak 
paten di sini.

--- On Wed, 3/18/09, Budiman Sudharma ,S.H. <[email protected]> wrote:
From: Budiman Sudharma ,S.H. <[email protected]>
Subject: [tridharma] Restoran Buddha Bar Jakpus Tetap Boleh Beroperasi
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected],
 [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected]
Date: Wednesday, March 18, 2009, 10:35 PM












            sumber : http://www.tvone. co.id/berita/ view/9794/ 2009/03/18/ 
restoran_ buddha_bar_ jakpus_tetap_ boleh_beroperasi

Restoran Buddha Bar Jakpus Tetap Boleh Beroperasi

        18 Mar 2009 18:08:05



                Jakarta, (tvOne)

Setelah melalui perundingan yang alot, Direktorat Jenderal Bimas

Buddha Departemen Agama (Ditjen Bimas Buddha Depag) memastikan restoran

Buddha Bar di Jl Teuku Umar No 1, Menteng, Jakarta Pusat tetap

diperbolehkan beroperasi tanpa ada penyegelan.

Karena itu, dia mengimbau umat Buddha untuk bertindak arif,

bijaksana, damai, tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan

kelompok tertentu menjelang pemilu tahun ini.

Direktur Jenderal Bimas Buddha Depag RI, Budi Setiawan, mengatakan

restoran Buddha Bar tetap diperbolehkan beroperasi. "Saya mengimbau

pemilik restoran Buddha Bar untuk merekomendasikan pergantian nama ke

Perancis. Dan restoran Buddha Bar tetap doperbolehkan beroperasi," ujar

Budi Setiawan, di gedung Ditjen Bimas Buddha Depag, Jakarta, Rabu

(18/3).



Dia juga mengajak umat Buddha untuk melakukan perenungan dalam

menyikapi setiap persoalan, termasuk penggunaan nama Buddha pada

restoran Buddha Bar. “Dengan perenungan, masalah dapat diselesaikan

dengan tidak menimbulkan emosi,��?ujarnya. Budi mengharapkan kepada

seluruh umat Buddha untuk tetap tenang dan dapat menjaga kerukunan

hidup beragama di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.



Pihaknya, kata Budi, juga telah memohon kepada Gubernur DKI Jakarta

untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar melalui surat

pada 15 Januari 2009. “Dan itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI,��?
terang Budi. Pemprov DKI menyatakan tidak ada kesalahan dalam proses

izin tetap usaha dagang Buddha Bar karena telah terdaftar di Ditjen

HaKI Departemen Hukum dan HAM. Lagian, nama restoran itu merupakan

franchise dari perusahaan induk di Perancis yang juga sah ketetapan

hukumnya. 



Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan permasalahan Buddha

bar tidak bisa ditutup atau dibubarkan begitu saja. Bahkan, Buddha Bar

di Perancis tidak bisa dituntut juga untuk mengganti nama merek dagang

usahanya. “Ya tidak boleh dong. Dia itu kan punya hak paten,��?kata

Prijanto di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (18/3) seperti dilansir situs

resmi Pemprov DKI Jakarta.



Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers. yahoo.com



[Non-text portions of this message have been removed]































[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke