Punya hak paten? Nama Buddha dijadikan hak paten? Wah saya nambah gak ngerti aja ni. Tolong dong rekan-rekan yang mengerti hukum agar bisa menjelaskan maksud hak paten di sini.
--- On Wed, 3/18/09, Budiman Sudharma ,S.H. <[email protected]> wrote: From: Budiman Sudharma ,S.H. <[email protected]> Subject: [tridharma] Restoran Buddha Bar Jakpus Tetap Boleh Beroperasi To: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Date: Wednesday, March 18, 2009, 10:35 PM sumber : http://www.tvone. co.id/berita/ view/9794/ 2009/03/18/ restoran_ buddha_bar_ jakpus_tetap_ boleh_beroperasi Restoran Buddha Bar Jakpus Tetap Boleh Beroperasi 18 Mar 2009 18:08:05 Jakarta, (tvOne) Setelah melalui perundingan yang alot, Direktorat Jenderal Bimas Buddha Departemen Agama (Ditjen Bimas Buddha Depag) memastikan restoran Buddha Bar di Jl Teuku Umar No 1, Menteng, Jakarta Pusat tetap diperbolehkan beroperasi tanpa ada penyegelan. Karena itu, dia mengimbau umat Buddha untuk bertindak arif, bijaksana, damai, tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan kelompok tertentu menjelang pemilu tahun ini. Direktur Jenderal Bimas Buddha Depag RI, Budi Setiawan, mengatakan restoran Buddha Bar tetap diperbolehkan beroperasi. "Saya mengimbau pemilik restoran Buddha Bar untuk merekomendasikan pergantian nama ke Perancis. Dan restoran Buddha Bar tetap doperbolehkan beroperasi," ujar Budi Setiawan, di gedung Ditjen Bimas Buddha Depag, Jakarta, Rabu (18/3). Dia juga mengajak umat Buddha untuk melakukan perenungan dalam menyikapi setiap persoalan, termasuk penggunaan nama Buddha pada restoran Buddha Bar. “Dengan perenungan, masalah dapat diselesaikan dengan tidak menimbulkan emosi,��?ujarnya. Budi mengharapkan kepada seluruh umat Buddha untuk tetap tenang dan dapat menjaga kerukunan hidup beragama di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya, kata Budi, juga telah memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar melalui surat pada 15 Januari 2009. “Dan itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI,��? terang Budi. Pemprov DKI menyatakan tidak ada kesalahan dalam proses izin tetap usaha dagang Buddha Bar karena telah terdaftar di Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM. Lagian, nama restoran itu merupakan franchise dari perusahaan induk di Perancis yang juga sah ketetapan hukumnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan permasalahan Buddha bar tidak bisa ditutup atau dibubarkan begitu saja. Bahkan, Buddha Bar di Perancis tidak bisa dituntut juga untuk mengganti nama merek dagang usahanya. “Ya tidak boleh dong. Dia itu kan punya hak paten,��?kata Prijanto di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (18/3) seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
