sumber :
http://republika.co.id/berita/38327/Buddha_Bar_Akhirnya_Setuju_Ganti_Nama
Buddha Bar Akhirnya Setuju Ganti Nama
By Republika Newsroom
Rabu, 18 Maret 2009 pukul 19:00:00
JAKARTA
-- Setelah didemo oleh berbagai organisasi umat Buddha, akhirnya Buddha
Bar yang bertempat di Jalan Teuku Umar No. 1, Menteng, Jakarta Pusat
bersedia untuk mengganti namanya.
Proses penggantian nama itu
telah diusulkan ke pemilik merek dagang (franchise) Buddha Bar di
Perancis, demikian tutur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto di
Balaikota Jakarta, Rabu. "Pemiliknya sudah bersedia mengurus ke pemilik
franchise untuk mengganti nama Buddha Bar," kata Wagub.
Namun
Wagub menyebut Pemprov tidak akan menyegel atau menutup bar tersebut
karena tidak melanggar secara hukum, bahkan bar yang berasal dari
Perancis itu juga sebenarnya tidak bisa dituntut untuk mengganti nama
merek dagang usahanya karena sudah terdaftar di Ditjen HaKI Departemen
Hukum dan HAM. "Ya tidak boleh dong. Dia itu kan punya hak paten," kata
Prijanto.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Departemen Agama (Ditjen Buddha Depag) juga menyebut selain tidak
melakukan penyegelan, bar itu tetap akan beroperasi seperti biasa.
Direktur
Jenderal (Dirjen) Bimas Buddha Depag RI Budi Setiawan juga meminta agar
umat Buddha bertindak arif, bijaksana, damai dan tenang dalam
penyelesaian masalah tersebut serta jangan sampai bertindak anarkis.
"Sejak
permasalahan ini muncul, Ditjen Bimas Buddha telah berupaya melakukan
langkah-langkah untuk menemukan jalan keluarnya," katanya menegaskan.
Budi
menyebut pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara Pemprov DKI yang
memberikan ijin usaha, pemilik Restoran yaitu PT Nireta Vista Creative
(NVC) dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) serta organisasi
kemasyarakatan umat Buddha lainnya.
Dari hasil
pertemuan-pertemuan itu, Budi mengatakan bahwa dilakukan
langkah-langkah penyelesaian permasalahan antara lain dengan meminta
Pemprov DKI untuk meninjau ulang ijin tetap usaha dagang Buddha Bar.
"Pemprov
DKI menyatakan tidak ada kesalahan dalam proses ijin usaha karena telah
terdaftar di Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM serta merupakan
franchise dari perusahaan induk di Perancis yang juga sah ketetapan
hukumnya," papar Budi.
Setelah dibuka pada November 2008, Buddha
Bar menerima setidaknya tiga kali aksi unjuk rasa dari pihak umat
Buddha yang merasa keberatan atas nama yang dipakai.
Aksi
demonstrasi muncul pertama dari mahasiswa beragama Buddha, kemudian
dari pandita dan dari Kesatuan Umat Budha Anti-Budha Bar.
Tuntutan
dari umat Buddha itu adalah agar bar itu mengganti namanya, tidak lagi
menggunakan kata Buddha dan agar ornamen Buddha didalam bar
dikeluarkan. - ant/ahi