Hello
"Mohon dicermati tulisan berikut "
Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI
TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan
untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan,
mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3,
toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan
menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM
yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu
Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY,
BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK)
yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK
melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau
Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai
dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan
tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah
diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke
solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali
seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi
kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan
mengirimkan surat peringatan.
Kelima, Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft /
magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan
penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya
atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek
lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut
merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita
mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.
===========
NOTED: pada kenyataan yg terjadi dilapangan adl
sebaliknya,huhehehehehehehe...so
apa yg harus dilakukan? nglawan oknumnya? nggak pake windows bajakan? rame2
minterin diri sendiri spy gak jd "ajang obyek" pihak oknum?
atau ...??? tiada kata dan laku terindah kecuali "fight till end to the oknum?"
===============================
www.oprekpc.com/forum/
www.warungplus.com
YM: sqf_trustno1
Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com