Hello



  "Mohon dicermati tulisan berikut "

  Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI 
TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan 
untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, 
mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, 
toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
   
  Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN  seseorang dalam tindakan kriminal yang 
menggunakan  komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan 
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI  yang berani masuk ke dalam warnet dan 
menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM 
yang tidak bertanggungjawab.

  Semua ada proses/prosedurnya
  Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh 
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu 
Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

  Pertama
  Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya 
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, 
BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) 
yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK 
melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau 
Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

  Kedua, 
  Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor 
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai 
dengan keadaan dilapangan oleh user.

  Ketiga,
  Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan 
tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah 
diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke 
solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali 
seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

  Keempat,
  Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi 
kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan 
mengirimkan surat peringatan.

  Kelima, Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft /
  magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
  Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
  panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan
  penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

  Catatan
  Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya 
atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat 
memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek 
lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut 
merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
  Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita 
mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.

 ===========
 
 NOTED: pada kenyataan yg terjadi dilapangan adl 
sebaliknya,huhehehehehehehe...so
 apa yg harus dilakukan? nglawan oknumnya? nggak pake windows bajakan? rame2
 minterin diri sendiri spy gak jd "ajang obyek" pihak oknum?
 
 atau ...??? tiada kata dan laku terindah kecuali "fight till end to the oknum?"


===============================  
 www.oprekpc.com/forum/
 www.warungplus.com
YM: sqf_trustno1

                 

Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke