Pada point D no 1 do 7 dari ketentuan dan cara mancing tertulis sbb:
1.Terhitung mulai saat umpan disambar ikan(strike),pemancing dengan tenaganya sendiri 
harus mengaitkan kail(hook),mengajar ikan(fight),dan mengangkat ikan keatas perahu 
atau kedaratan,tanpa dibantu oleh orang lain kecuali yang diperbolehkan dalam 
ketentuan ini
7.Pada saat tali pandu telah menyentuh ujung joran atau sudah dapat dijangkau 
tangan,pemancing boleh dibantu orang lain dengan cara meraih ,menahan,dan menarik tali 
pandu agar ikan yang terpancing dapat didekatkan keperahu.

dengan memperhatikan kedua ketentuan tersebut diatas coba simak kejadian ini:Tali 
pandu sudah dapat diraih dan wire man sudah bereaksi dengan baik,tetapi tiba2 ikan 
menjadi liar dan tali pandu terulur,hingga kenur utama secara tidak sengaja ditahan 
oleh wire man,walau wire man akhirnya melepaskan kenur tsb.dan pemancing kembali fight 
dengan ikan tsb,
Pertanyaan:masih sah kah proses mancing ini sesuai dengan ketentuan2 diatas,mengingat 
wireman sempat
menahan ikan dengan kenur utama???
Mohon bantuan para pakar dan ahli hukum tarik ulur,dengan alasan2 agar problemnya 
menjadi jelas
sejelas2nya bagai osama kesorot lampu 30000 wat


kr

Kirim email ke