Pada point D no 1 do 7 dari ketentuan dan cara mancing tertulis sbb: 1.Terhitung mulai saat umpan disambar ikan(strike),pemancing dengan tenaganya sendiri harus mengaitkan kail(hook),mengajar ikan(fight),dan mengangkat ikan keatas perahu atau kedaratan,tanpa dibantu oleh orang lain kecuali yang diperbolehkan dalam ketentuan ini 7.Pada saat tali pandu telah menyentuh ujung joran atau sudah dapat dijangkau tangan,pemancing boleh dibantu orang lain dengan cara meraih ,menahan,dan menarik tali pandu agar ikan yang terpancing dapat didekatkan keperahu.
dengan memperhatikan kedua ketentuan tersebut diatas coba simak kejadian ini:Tali pandu sudah dapat diraih dan wire man sudah bereaksi dengan baik,tetapi tiba2 ikan menjadi liar dan tali pandu terulur,hingga kenur utama secara tidak sengaja ditahan oleh wire man,walau wire man akhirnya melepaskan kenur tsb.dan pemancing kembali fight dengan ikan tsb, Pertanyaan:masih sah kah proses mancing ini sesuai dengan ketentuan2 diatas,mengingat wireman sempat menahan ikan dengan kenur utama??? Mohon bantuan para pakar dan ahli hukum tarik ulur,dengan alasan2 agar problemnya menjadi jelas sejelas2nya bagai osama kesorot lampu 30000 wat kr
