Wireman baru,mungkin tetapi katanya sudah pengalaman,dan bukan diulur
kep,tetapi terulur/slip,
kemungkinan sarung tangan yang digunakan gak sesuai,tetapi  kejadian nya
nyata.
jadi apapun alasan nya jika sampai menyentuh kenur utama langsung
dissssssssssssssssssssssssssss
begitu kesimpulan nya ???
Kalau begitu apa tidak lebih baik pada perautran nya ditambahkan
kalimat:"dengan tanpa menyentuh kenur utama",usul doang jangan di pentungin
pake plontang ya.
atau kapten buat suatu buku buku tambahan yang berupa penjelasan dari
ketentuan yang ada
spt UUD 45 kan ada penjelasan nya.

kr
pemulamulamula

----- Original Message -----
From: Bobby Halim <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, October 22, 2001 7:08 PM
Subject: Re: [mancing-l] KETENTUAN TENTANG CARA MEMANCING


> Pertama-tama kita anggap ikan yang terpancing adalah ikan marlin berbobot
> diatas 100kg. Jikalau wireman sampai kepegang kenur utama, wireman itu
tidak
> ada pengalaman dan sebelum kepegang kenur  utama wireman tsb sudah kecebur
> kelaut karena dia berusaha menahan tali pandu yang ditarik ikan besar,
atau
> telapak tangan wireman tsb  akan robek  bahkan putus oleh kekuatan ikan
> tsb,dan mungkin juga telapak wireman tsb akan luka tergores / tersangkut
> kili-kili. Kalau pun wireman sampai bisa menahan tali utama, saya yakin
> kenur utama akan putus karena kekuatan tali utama jauh dibawah kekuatan
tali
> pandu.
> Untuk menjadi wireman terutama kalau menangani ikan yang besar, wireman
tsb
> harus mengerti apa yang dia lakukan. Bagai mana cara memegang dan menarik
> tali pandu, bagai mana cara melepaskan tali pandu kalau dia tidak bisa
> menahan ikan tsb.    Karena dia bukan pemancing, dia tidak mungkin bisa
> mengulur tali pandu dengan menahannya layaknya orang lagi mancing dengan
> tangan kalau ikan lagi diam dia tarik, kalau ikan lagi lawan dia ulur, hal
> tsb akan fatal bagi dia. Wireman tidak ada pilihan lain kecuali menarik,
> menahan kalau dia masih kuat, atau melepaskan tali pandu kalau dia tak
kuat
> menahan ikan tsb. Jikalau wireman tidak bisa menahan amukan ikan dia harus
> melepaskan tali pandu dan pemancing kembali menghajar ikan  sampai ikan
tsb
> betul-betul cape dan kembali mendekati kapal, sampai  wireman dapat
> menjangkau tali pandu.
> Jadi menurut saya wireman tidak mungkin bisa sampai menahan kenur utama.
> kecuali ikan yang kepancing kecil ,tali pandu terlalu pendek, bahkan tidak
> memakai tali pemandu sama sekali, atau wireman cemburu sama pemancing itu
> sehingga dia ingin juga turut merasakan mancing ikan tsb.
> Dalam hal ini kalau wireman atau siapa pun yang memegang kenur utama
kecuali
> pemancing yang lagi menghajar ikan tsb akan
> di dis.
>
> B.H.
> ----- Original Message -----
> From: Bambang Setiawan <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Monday, October 22, 2001 4:24 PM
> Subject: Re: [mancing-l] KETENTUAN TENTANG CARA MEMANCING
>
>
> > Sah. Asalkan bukan untuk klaim rekor atau turnamen.
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "ketira" <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: <[EMAIL PROTECTED]>
> > Sent: 22 Oktober 2001 14:50
> > Subject: [mancing-l] KETENTUAN TENTANG CARA MEMANCING
> >
> >
> > Pada point D no 1 do 7 dari ketentuan dan cara mancing tertulis sbb:
> > 1.Terhitung mulai saat umpan disambar ikan(strike),pemancing dengan
> > tenaganya sendiri harus mengaitkan kail(hook),mengajar ikan(fight),dan
> > mengangkat ikan keatas perahu atau kedaratan,tanpa dibantu oleh orang
lain
> > kecuali yang diperbolehkan dalam ketentuan ini
> > 7.Pada saat tali pandu telah menyentuh ujung joran atau sudah dapat
> > dijangkau tangan,pemancing boleh dibantu orang lain dengan cara meraih
> > ,menahan,dan menarik tali pandu agar ikan yang terpancing dapat
didekatkan
> > keperahu.
> >
> > dengan memperhatikan kedua ketentuan tersebut diatas coba simak kejadian
> > ini:Tali pandu sudah dapat diraih dan wire man sudah bereaksi dengan
> > baik,tetapi tiba2 ikan menjadi liar dan tali pandu terulur,hingga kenur
> > utama secara tidak sengaja ditahan oleh wire man,walau wire man akhirnya
> > melepaskan kenur tsb.dan pemancing kembali fight dengan ikan tsb,
> > Pertanyaan:masih sah kah proses mancing ini sesuai dengan ketentuan2
> > diatas,mengingat wireman sempat
> > menahan ikan dengan kenur utama???
> > Mohon bantuan para pakar dan ahli hukum tarik ulur,dengan alasan2 agar
> > problemnya menjadi jelas
> > sejelas2nya bagai osama kesorot lampu 30000 wat
> >
> >
> > kr
> >



---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Website mancing-l at http://www.MancingL.com  --> Fishing information, online chat, 
forum discusion, clasifiedads, etc  
MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected]
Fishing@Indonesia a MancingL sharing picture forum at 
http://communities.msn.com/FishingIndonesia

Millis ini terselengara berkat dukungan PT. Metrocom Global Solusi
  The Prefered IT Solution Company - http://www.metrocom.co.id

** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **


Kirim email ke