Sah. Asalkan bukan untuk klaim rekor atau turnamen.

----- Original Message -----
From: "ketira" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 22 Oktober 2001 14:50
Subject: [mancing-l] KETENTUAN TENTANG CARA MEMANCING


Pada point D no 1 do 7 dari ketentuan dan cara mancing tertulis sbb:
1.Terhitung mulai saat umpan disambar ikan(strike),pemancing dengan
tenaganya sendiri harus mengaitkan kail(hook),mengajar ikan(fight),dan
mengangkat ikan keatas perahu atau kedaratan,tanpa dibantu oleh orang lain
kecuali yang diperbolehkan dalam ketentuan ini
7.Pada saat tali pandu telah menyentuh ujung joran atau sudah dapat
dijangkau tangan,pemancing boleh dibantu orang lain dengan cara meraih
,menahan,dan menarik tali pandu agar ikan yang terpancing dapat didekatkan
keperahu.

dengan memperhatikan kedua ketentuan tersebut diatas coba simak kejadian
ini:Tali pandu sudah dapat diraih dan wire man sudah bereaksi dengan
baik,tetapi tiba2 ikan menjadi liar dan tali pandu terulur,hingga kenur
utama secara tidak sengaja ditahan oleh wire man,walau wire man akhirnya
melepaskan kenur tsb.dan pemancing kembali fight dengan ikan tsb,
Pertanyaan:masih sah kah proses mancing ini sesuai dengan ketentuan2
diatas,mengingat wireman sempat
menahan ikan dengan kenur utama???
Mohon bantuan para pakar dan ahli hukum tarik ulur,dengan alasan2 agar
problemnya menjadi jelas
sejelas2nya bagai osama kesorot lampu 30000 wat


kr




---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Website mancing-l at http://www.MancingL.com  --> Fishing information, online chat, 
forum discusion, clasifiedads, etc  
MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected]
Fishing@Indonesia a MancingL sharing picture forum at 
http://communities.msn.com/FishingIndonesia

Millis ini terselengara berkat dukungan PT. Metrocom Global Solusi
  The Prefered IT Solution Company - http://www.metrocom.co.id

** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **


Kirim email ke