Didalam buku Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing yang dikeluarkan oleh formasi,belum di dapati suatu ketentuan dan tentang kail, dan kail tambahan pada jig,dan yang paling mendekati, didapati pada pasal 8 ayat b yang berbunyi sbb:
Kail berujung ganda dua atau tiga boleh dipergunakan jika terpasang pada umpan tiruan yang berbentuk kaku dan memang dirancang oleh pabrik pembuat nya khusus menggunakan kail semacam itu, misalnya pada umpan tiruan berbentuk ikan (minnow lure).Jumlah kail yang berujung ganda dau atau tiga,atau combinasi dinatara ketiganya,namun setiap kail harus bisa bergerak secara bebas. perhatikan kata: "dan memang di rancang oleh pabrik pembuatnya khusus menggunakan kail semacam itu" Pertanyaan: Pada jig biasanya di pasang satu kail tunggal tambahan di mulut jig, untuk mengantisipasi sambaran ikan pada bagian kepala jig.apakah kail tambahan ini masih memenuhi peraturan formasi ?. Catatan: Tidak ada anjuran dari pabrik pembuat untuk penambahan kail ini. kr
