Didalam buku  Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing yang dikeluarkan oleh 
formasi,belum di dapati suatu ketentuan dan tentang kail, dan kail tambahan  pada 
jig,dan yang paling mendekati, didapati pada pasal 8 ayat b yang berbunyi sbb:

Kail berujung ganda dua atau tiga boleh dipergunakan jika terpasang pada umpan tiruan 
yang berbentuk kaku dan memang dirancang oleh pabrik pembuat nya khusus menggunakan 
kail semacam itu, misalnya pada umpan tiruan berbentuk ikan (minnow lure).Jumlah kail 
yang berujung ganda dau atau tiga,atau combinasi dinatara ketiganya,namun setiap kail 
harus bisa bergerak secara bebas.

perhatikan kata: "dan memang di rancang oleh pabrik pembuatnya khusus menggunakan kail 
semacam itu"

Pertanyaan: Pada jig biasanya di pasang satu kail tunggal tambahan di mulut jig, untuk 
mengantisipasi
sambaran ikan pada bagian kepala jig.apakah kail tambahan ini masih memenuhi peraturan 
formasi ?.

Catatan: Tidak ada anjuran dari pabrik pembuat untuk penambahan kail ini.


kr





Kirim email ke