Dulus ekali udah pernah dibahas sama Munadi dan gue... liat aja di file..
>From: "ketira" <[EMAIL PROTECTED]> >Reply-To: [EMAIL PROTECTED] >To: <[EMAIL PROTECTED]> >Subject: [mancing-l] Kail pada jig >Date: Wed, 22 May 2002 12:59:40 +0700 > >Didalam buku Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing yang dikeluarkan >oleh formasi,belum di dapati suatu ketentuan dan tentang kail, dan kail >tambahan pada jig,dan yang paling mendekati, didapati pada pasal 8 ayat b >yang berbunyi sbb: > >Kail berujung ganda dua atau tiga boleh dipergunakan jika terpasang pada >umpan tiruan yang berbentuk kaku dan memang dirancang oleh pabrik pembuat >nya khusus menggunakan kail semacam itu, misalnya pada umpan tiruan >berbentuk ikan (minnow lure).Jumlah kail yang berujung ganda dau atau >tiga,atau combinasi dinatara ketiganya,namun setiap kail harus bisa >bergerak secara bebas. > >perhatikan kata: "dan memang di rancang oleh pabrik pembuatnya khusus >menggunakan kail semacam itu" > >Pertanyaan: Pada jig biasanya di pasang satu kail tunggal tambahan di mulut >jig, untuk mengantisipasi >sambaran ikan pada bagian kepala jig.apakah kail tambahan ini masih >memenuhi peraturan formasi ?. > >Catatan: Tidak ada anjuran dari pabrik pembuat untuk penambahan kail ini. > > >kr > > > > > _________________________________________________________________ Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp. --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website mancing-l at http://www.MancingL.com --> Fishing information, online chat, forum discusion, clasifiedads, etc MancingL Archive at http://www.mail-archive.com/[email protected] Fishing@Indonesia a MancingL sharing picture forum at http://communities.msn.com/FishingIndonesia Millis ini terselengara berkat dukungan PT. Metrocom Global Solusi The Prefered IT Solution Company - http://www.metrocom.co.id ** Save Bandwidth... potong berita yang tidak perlu **
