http://www.hariansib.com/content/view/17317/39/
Written by Redaksi
Dokter Jangan Jadi Agen Penjual Obat, RS Tidak Boleh Menolak Pasien
dengan Alasan Apapun
Nov 18, 2006 at 08:37 AM
Medan (SIB)
Menteri Kesehatan dr Siti Fadilah Supari meminta para dokter jangan
menjadi agen penjual obat yang kerjanya memberikan...........
rekomendasi pemakaian obat tertentu kepada pasien. Karena itulah yang
memberatkan masyarakat berobat karena harus membeli obat-obatan yang relatif
lebih mahal. Larangan itu telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang
Kerumahsakitan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dalam hal ini
Departemen Kesehatan dan DPR RI di Jakarta.
Siti Fadillah mengatakan, rancangan UU Kerumahsakitan itu dibuat sebagai
upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakit dan dokter
sekaligus menekan tingginya biaya perobatan selama ini yang dilakukan oleh
rata-rata rumah-sakit di Indonesia.
Masalah pelayanan kesehatan katanya, sudah banyak dikeluhkan masyarakat
Indonesia terutama biaya tinggi dan kurang profesionalnya pelayanan rumah sakit
dan dokter. Sehingga tak bisa disalahkan kalau banyak masyarakat yang pergi
berobat ke rumah sakit di luar negeri karena biaya perobatannya malah lebih
murah dan pelayanannya memuaskan.
"Banyak warga Indonesia berobat ke luar negeri. Memang ada anggapan
pengobatan di luar negeri lebih murah dan lebih bagus, tapi memang itu tidak
sepenuhnya benar karena masih banyak juga dokter dan rumah sakit di Indonesia
yang memberi pelayanan yang cukup memuaskan," ujar Menkes menjawab wartawan di
Bandara Polonia, Kamis (16/11) soal penilaian masih buruknya pelayanan
kesehatan di Indonesia meski biaya perobatan di sejumlah rumah sakit umumnya
sangat mahal.
Terkait fenomena itu menurut Rancangan UU itu, secara umum ada tiga poin
yang menjadi fokus perhatian pemerintah untuk memperbaiki pelayanan kesehatan
yakni menurunkan harga obat, memperbaiki mekanisme perawatan dan meningkatkan
kualitas/profesionalisme para dokter.
Soal perbaikan mekanisme perawatan itu lanjut Menkes, dalam RUU tersebut
juga ada diatur, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan
apapun. "Dalam RUU itu juga diatur sanksi tegas terhadap rumah-sakit yang
kedapatan menolak ataupun menelantarkan pasien terutama keluarga tak mampu,"
ujarnya.
Ke depan, pihak rumah sakit juga harus lebih transparan menetapkan biaya
perobatan atau perawatan. Pihak rumah sakit katanya harus menjelaskan
komponen-komponen apa saja yang diberikan dalam tarif perobatan di rumah sakit
bersangkutan meliputi biaya dokter, harga kamar, obat dan lain-lain. Sehingga
katanya, rumah sakit tidak lagi seenaknya menetapkan tarif kepada pasien.
Pada bagian lain soal virus flu burung, menurut Menteri, dari data yang
ada sebanyak 55 orang meninggal dunia karena virus flu burung dari 74 kasus.
Namun jumlah daerah yang sebelumnya dinyatakan endemis kini tinggal 20
propinsi masih endemis dari sebelumnya 30 propinsi.
Salah satu langkah mengatasi virus H5N1 itu menurut Menteri, pemerintah
telah menyediakan 12 juta butir tamiflu yang diproduksi di dalam negeri yang
telah disebarkan ke seluruh Puskesmas di Indonesia dan tidak dijual secara
bebas.
Tamiflu itu katanya, obat yang efektif diberikan 2 hari setelah
seseorang ditemukan mengalami sakit dengan gejala dan ciri-ciri yang sama
dengan virus flu burung seperti demam yang sangat tinggi.
Langkah berikutnya untuk pencegahan, bila seseorang ditemukan mengidap
penyakit seperti itu maka seluruh penduduk dalam radius 1 kilometer dalam
lokasi pengidap juga harus diberikan tamiflu itu meskipun belum sakit. "Jadi
pemusnahan dan vaksinasi bukan cara efektif untuk mencegah flu burung,"
katanya.(B3/d)