--- In [email protected], manneke <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pak Loeky yang baik,
 
> Anda satu-satunya pendukung aturan burqa 
> ini yang masih sanggup mempertahankan akal
> sehat dan tidak secara defensif membabi buta
> membela peraturan itu. Saya respek. Dan saya
> akan tanggapi lebih lanjut di bawah ini, setelah setiap point Anda.

L: Pak Manneke, jangan puji2 saya dong. Siapa
tahu pujian pak Manneke hanya 'akal bulus' pak
Manneke supaya saya tak mendebat pak Manneke 
lagi? Ha, ha, ha, cuma gurauan lho.

L:
> > Pak Manneke, yg sangat dikuatirkan/ditakuti oleh
> > pembuat aturan seandainya orang dibolehkan memakai
> > burqa itu bukan si pemakai burqa yg rutin 
> > memakainya sebagai kewajiban agama, ttp ORANG2 LAIN
> > yg berniat jahat menyalahgunakan pakaian burqa 
> > (seandainya tak dilarang) untuk mencuri, memperkosa,
> > atau melakukan teror. Jadi sasaran peraturan ini
> > BUKAN PARA MUSLIMAH PEMAKAI BURQA, ttp ORANG2 YG 
> > BERPOTENSI MENYALAHGUNAKAN PEMAKAIAN BURQA untuk 
> > tujuan2 jahat. Lagi pula saya pastikan peraturannya
> > tidak akan berbunyi "Para 'muslimah' dilarang memakai
> > burqa" ttp kira2 berbunyi semacam berikut "SIAPA PUN
> > dilarang mengenakan pakaian atau penutup kepala yg
> > menutup seluruh wajah" (bunyi yg tak ada kaitannya
> > dg unsur agama).
 
> JAWAB: Alasan yang masuk akal, tapi menjadi tak 
> masuk akal ketika muslimah berburqah yang bukan
> teroris justru yang kena getahnya, sementara
> terorisnya bisa cari 1001 cara lain untuk
> mengebom. Bisa pakai HP, pakai baterei, pakai
? jam waker. Nanti, jangan-jangan semua ini juga
> akan dilarang karena dikhawatirkan akan bisa 
> dipakai teroris. Si teroris tak terlalu kena 
> dampak pelarangan itu, sementara perempuan 
> muslim berburqa jelas langsung terkena dampaknya.

L: Pak Manneke, saya pastikan kemungkinan/ potensi
muslimah berburqa (cuma 50-100 orang) di seluruh
Belanda yg menderita akibat peraturan ini RELATIF 
JAUH lebih kecil dibanding kemungkinan/ potensi 
kerugian orang2 Belanda lain sbg akibat peraturan 
ini. Apalagi mengingat umumnya para pemakai burqa
tsb (kalau info Danny Lim benar) tak bekerja, jadi
peluang berada di tempat2 publik sangat kecil. 

Sesuai isi postingan topik lain dari saya yg membahas
potensi pengantar pizza sebagai korban RUU ini (walau-
pun dalam topik tsb saya memperluas ruang lingkup 
larangan bukan sekedar larangan umum thd 'kostum', ttp
ke larangan thd semua alat dan perlengkapan yg menutup
wajah) fakta bahwa ISI peraturan ini sama sekali tidak
akan menempatkan posisi satu kelompok pemeluk AGAMA,
etnis, ras, dsb, sebagai sasaran pelengkap penderita 
merupakan SALAH SATU KUNCI disetujuinya usulan 
peraturan ini secara aklamasi oleh anggota2 kabinet
(koalisi berbagai parpol2) pemerintahan Belanda.

Yang mem-'blow-up' RUU ini menjadi headline yg fokus
ke satu agama (pemakaian burqa oleh wanita muslimah)
adalah berita2 di MEDIA dan komentar2 oleh tokoh2 yg 
anti maupun yg pro/fanatik ISLAM yg begitu sangat 
reaktif, sampai2 pejabat tinggi Malaysia yg jauhnya 
belasan ribu km dari Belanda pun ikut2-an bereaksi.

Jelas tujuan pelarangan pemakaian segala bentuk 
kostum, pakaian (termasuk burqa tentunya) atau 
(mungkin saja di legislatif akan diperluas ke)
alat2/perlengkapan lain yg menutup wajah TIDAK 
DIARTIKAN pakaian, burqa atau alat2/ perlengkapan
lain tsb dikuatirkan sebagai ALAT teror/ 
kejahatan, ttp sebagai KENDALA PROSES IDENTIFIKASI
oleh saksi2, oleh kamera2 tersembunyi, dsb, 
seandainya ada kejadian kriminal (bukan cuma 
teror, walaupun teror semacam bom bunuh diri 
adalah salah satu tindakan kriminal yg paling ditakuti saat ini). 

Siapa tahu saat ini ada rencana perbuatan jahat dg
menyalahgunakan kebebasan menggunakan penutup wajah,
baik tutup muka pemain ski atau 'burqa'. Mis. rencana
pencurian uang secara canggih di ATM2. Tentunya 
rencana ini akan lebih berhasil mengelabui kamera2 
yg terpasang di ATM apabila pelaku2-nya memakai 
burqa atau penutup wajah yg lain. Jadi segala kendala
yg mempersulit PROSES IDENTIFIKASI pelaku (yg mungkin
menggunakan HP, baterei, jam waker) harus ditiadakan. 

Tentu saja setiap pengambil kebijakan menerapkan
bentuk2 larangan yg 'feasible', praktis dan bisa
diimplementasikan di lapangan. Jadi tak mungkin 
dan tak  akan 'feasible', bahkan mustahil 
mengimplementasikan larangan2 aneh2 yg diandaikan
pak Manneke: larangan pemakaian HP, weker (jangan2
jam tangan juga), dst, dst. Mungkin juga  pembuat
UU di Belanda tak akan menerapkan larangan pakai
helm menutup wajah bagi para pengantar pizza 
karena identifikasi motor, merk pizza yg tertulis di
kotak dan baju pengantar pizza sudah cukup menjamin
identitas pengantar pizza tsb, belum lagi dari sisi
kesehatan perlunya wajah ditutup ketika mengendarai
motor di tengah hujan es batu yg menyakitkan kulit muka.

L:
> > Yang penting, ajaran agama apa pun harus 
> > berada di bawah hukum negara. Walaupun pemerintah
> > sekuler wajib menghormati keberadaan semua agama
> > (baik yg sudah lama ada, yg baru saja ada ataupun
> > agama yg akan ada, termasuk sekte2 baru), ttp 
> > setiap pemeluk agama harus patuh pada aturan2 
> > negara yg dibuat pemerintah. 

> JAWAB: Sejak kapan kita setuju pemerintah mengatur
> hak individu untuk menentukan pakaian yang sesuai
> untuk dirinya, apalagi ketika jenis pakaian itu 
> sama sekali tak mengarah pada ketelanjangan?

L: Seperti sudah saya tulis sebelumnya, inti 
masalahnya sebenarnya bukan pada peraturan tata-
cara berpakaian (yang merupakan hak individu), 
pak Manneke, tetapi pada peraturan sekuriti 
terkait dg identifikasi mereka2 yg berpotensi
menyalah gunakan pakaian, alat2 dan perlengkapan
yg berpotensi untuk menyembunyikan niat jahatnya
atau untuk menyembunyikan dirinya dari tindakan
hukum sebagai sanksi atas perbuatan kriminalnya.

Selain peraturan di Belanda, di Inggris, Amerika,
Kanada baru2 ini diberlakukan peraturan larangan
membawa cairan (termasuk air putih, cairan alat 
make up, dsb) ke dalam kabin pesawat shg dua 
sepupu saya yg berniat bawa oleh2 kosmetik 
(termasuk make up) terpaksa membuang semua oleh2-
nya di bandara Kanada karena tak bisa di bawa 
masuk ke kabin. 

Jelas peraturan ini mengandung konflik antara 
hak2 pribadi setiap penumpang untuk membawa 
oleh2 dg kepentingan umum. Untung sekarang 
larangan tsb sudah diperlonggar dg penyediaan
plastik2 transparan khusus untuk cairan.

Contoh2 aturan semacam (di mana kepentingan dan
hak2 pribadi diletakkan di bawah kepentingan
umum) bukan baru2 saja ada, ttp sudah banyak dan
sudah lama diterapkan. 


> > kalau ini disetujui, kita juga akan harus
> > setuju pada pemerintah Bung Karno yang 
> > memenjara Koes Plus gara-gara potongan 
> > rambutnya meniru The Beatles. Kalau pemerintah
> > diber hak mengatur busana, buat apa kita repot-
> > repot protes soal RUU APP?

L: Kalau satu peraturan dibuat oleh seorang INDIVIDUAL
yg berprilaku diktator dan diterapkan ke banyak orang,
boleh lah peraturan tsb disebut peraturan se-wenang2,
otoriter, dsb. Tetapi kalau peraturan tsb dibuat oleh
wakil2 rakyat yg terpilih (bukan ditunjuk) lewat 
mekanisme demokrasi yg valid (termasuk proses 
voting), tanpa perduli apakah isi peraturan itu sangat
buruk atau sangat baik, penerapan peraturan ini tak bisa 
dikatakan sebagai tindakan ysg se-wenang2, otoriter, dsb.

Memang harus diakui bahwa banyak mekanisme terbitnya
peraturan, UU, dsb, yg diputuskan secara demokratis
lewat voting atau lewat pemilihan umum (referendum) hanya
memfasilitasi kelompok mayoritas. Untuk ini, saya sudah
beberapa kali menulis bahwa proses pemilihan umum dan 
proses voting lainnya adalah BAGIAN TERLEMAH dari sistem
demokrasi, ttp merupakan BAGIAN TERPOPULER dari proses
demokrasi. Bagaimana mungkin tidak populer apabila hasil
proses selalu memenuhi keinginan /populer di antara mayoritas.

Karena itu untuk menghindari munculnya kebijakan 
berbasis suara mayoritas, dibahas berbagai jalan
keluarnya, termasuk pembahasan konsep 'tirani mayoritas',
menyelekse isu3 yg bisa divoting dan yg tak bisa divoting, 
dsb.

> > Seandainya setiap orang diberi hak untuk
> > beribadah dan/atau mengenakan pakaian sesuai
> > ajaran agamanya, siapa tahu kelak 10 atau 20
> > tahun lagi ada agama baru atau sekte baru yg
> > memerintahkan umatnya untuk berpakaian hampir
> > telanjang pada saat beribadah. Celaka dong kalau ada
> > yg beribadah di dalam pesawat dg pakaian hampir telanjang :-) 
 
> JAWAB: Jika itu terjadi, maka bairlah 10 atau 20 tahun lagi kita
lihat situasinya dan pelajari betul apa yang sedang terjadi. Jangan
dispekulasikan sekarang. 

L: Ini bukan spekulasi, ttp wacana berbasis prediksi 'the worst case
scenario' dan 'the best case scenario'. Istilah 'spekulasi' itu
biasanya dikenakan thd langkah2 nyata ttp 'berani' karena hasil
langkah2 tsb tak bisa diprediksi/ diramalkan sedangkan saya hanya
membuat wacana perumpamaan atau analogi thd hak2 mengekspresikan
kewajiban agamanya di depan umum yg bisa saja sudah pernah terjadi,
bukan sekedar diramalkan akan terjadi 10-20 tahun lagi (contohnya
kasus aliran Ahmadiah)

> > Ini soal hukum, bukan saham. Yang sudah jelas 
> > adalah bahwa pemakai burqa itu tidak telanjang,
> > seperti sekte yang Anda imajinasikan itu. Tak 
> > bisa kasusnya ditumpang tindihkan. Yang jelas 
> > juga, sikap Belanda terhadap ketelanjangan jauh
> > lebih toleran daripada terhadap burqa. 
> > Demokratiskah? Konsistenkah? Terlebih lagi, adilkah?

L: Sekali lagi masalah intinya bukan pada larangan thd cara berpakaian
atau bertelanjang, ttp masalah mengutamakan KEPENTINGAN orang banyak
tanpa menindas minoritas. Mengapa rancangan UU di Belanda ini tidak
menindas minoritas? Sebab (sekali lagi saya ulangi), isi rancangan UU/
peraturan ini tidak menyebutkan thd model berpakaian khusus untuk satu
KELOMPOK MINORITAS, karena 'burqa' bukan satu2-nya kostum yg akan
dilarang. Justru (sesuai postingan dari Radio Netherlands) ttp lebih
menekankan larangan SECARA UMUM thd semua jenis kostum yg menutup wajah. 

Analoginya, saya percaya kelak akan ada larangan umum bagi penumpang
pesawat di seluruh dunia untuk membawa cairan masuk ke dalam kabin
pesawat, kecuali menggunakan kantong2 khusus untuk cairan. Jika
larangan ini diberlakukan, janganlah kita artikan bahwa larangan ini
merupakan diskriminasi thd SEDIKIT penumpang dari Saudi Arabia yg di
musim haji berusaha membawa air xam-zam ke dalam pesawat, penumpang
dari Perancis yg mau membawa oleh2 kosmetik cair, dsb. 

Penumpang2 ini mrp  minoritas, karena mayoritas penumpang pesawat tak
akan membawa air zam-zam, tak akan membawa oleh2 kosmetik ttp larangan
ini tidak bisa dikatakan otoriter atau menindas minoritas. Saya
tekankan, saya menggunakan pengertian minoritas/mayoritas dalam
konteks umum, bukan konteks yg mengatas-namakan agama,
mengatas-namakan satu etnis, mengatas-namakan satu bangsa, dsb.

Komentar2 anda selanjutnya terwakili dalam jawaban2 di atas.

Salam


Kirim email ke