--- In [email protected], "rahmad budi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya pikir walaupun yang melakukan pengeboran orang asing sekalipun, pasti keluar juga lumpurnya.
Bukan Mas, maksudnya begini, dalam suatu pertambangan pasti ada tahap 'kelayakan teknis' (technical feasibility). Di situ seharusnya terlihat apakah tanah tersebut tahan diganggu (disturbed). Direktur teknik atau Geologist-nya harus bilang, "oh maaf, tanah ini tidak bisa diganggu sampai kedalaman sekian, dst". Dan itu berarti lahan tersebut tidak layak tambang (unfeasible). Penambangan batal, kasus selesai. Nah ini kan tetap ditambang. Jadi ada dua kemungkinan: 1) Memang ada laporan teknis yang menyatakan lahan tersebut tidak layak tambang. Pertanyaannya, bagaimana bisa persyaratan teknis itu dilanggar, dan siapa yang memerintahkan untuk mengabaikan laporan teknis itu? 2) Laporan teknisnya menyatakan lahan itu layak tambang. Pertanyaan no.1: bagaimana bisa sebodoh itu? Pertanyaan no.2: Atau memang potensi bahayanya benar2 tidak diketahui? (Ulangi kembali pertanyaan no. 1) Jika memang laporan teknisnya menyatakan lahan itu layak tambang, Direktur Teknik atau Geologistnya harus mempertanggungjawabkan laporan feasibility-nya. Metodologi apa yang dipakai, bukti2 riset dan analisis apa yang dijadikan pegangan? Bersalah atau tidak itu urusan hukum, tapi sekurang2nya bermanfaat bagi badan berwenang, industri pertambangan dan masyarakat luas (stakeholder dalam pertambangan) agar tidak terulang lagi. Pertambangan adalah bidang yang sangat2 ketat peraturannya, karena memang sifatnya yang merusak alam dan habitat, serta berpotensi polusi. Mas bisa lihat sendiri di DESM, peraturannya bertumpuk2. Bagaimana mungkin laporan teknis di atas lolos begitu saja? Berarti kita memerlukan sistem pengkajian (review) yang lebih ketat. Teman2 tolong menafsirkan logika saya di atas, benar atau salah?
