Betul mas Indra, mengingat dampaknya yang sangat riskan,
prosedur explorasi penambangan tergolong rumit...........
Sayangnya di Indonesia, kerumitan sering di-plesetkan
menjadi 'potensi' oleh pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab
dan hanya memikirkan dirinya sendiri.............
Banyak contoh lainnya yang kebetulan tidak 'meledak' seperti
di Porong..........dan ini membuat kita prihatin, karena khan
kita tidak hidup sendirian...........
Apa harus ada korban dulu, baru tersadar ya?



salam,




"Ray Indra" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
11/26/2006 05:31 AM
Please respond to
[email protected]


To
[email protected]
cc

Subject
[mediacare] Re: Kasus Lapindo dan Ledakan pipanya BUKAN BENCANA tapi 
KORUPSI !!!






--- In [email protected], "rahmad budi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya pikir walaupun yang melakukan pengeboran orang asing sekalipun,
pasti keluar juga lumpurnya.

Bukan Mas, maksudnya begini, dalam suatu pertambangan pasti ada tahap
'kelayakan teknis' (technical feasibility). Di situ seharusnya
terlihat apakah tanah tersebut tahan diganggu (disturbed). 
Direktur teknik atau Geologist-nya harus bilang, "oh maaf, tanah ini
tidak bisa diganggu sampai kedalaman sekian, dst". Dan itu berarti
lahan tersebut tidak layak tambang (unfeasible). Penambangan batal,
kasus selesai.

Nah ini kan tetap ditambang. Jadi ada dua kemungkinan:

1) Memang ada laporan teknis yang menyatakan lahan tersebut tidak
layak tambang. Pertanyaannya, bagaimana bisa persyaratan teknis itu
dilanggar, dan siapa yang memerintahkan untuk mengabaikan laporan
teknis itu?

2) Laporan teknisnya menyatakan lahan itu layak tambang.
Pertanyaan no.1: bagaimana bisa sebodoh itu? 
Pertanyaan no.2: Atau memang potensi bahayanya benar2 tidak diketahui?
(Ulangi kembali pertanyaan no. 1) 

Jika memang laporan teknisnya menyatakan lahan itu layak tambang,
Direktur Teknik atau Geologistnya harus mempertanggungjawabkan laporan
feasibility-nya. Metodologi apa yang dipakai, bukti2 riset dan
analisis apa yang dijadikan pegangan?
Bersalah atau tidak itu urusan hukum, tapi sekurang2nya bermanfaat
bagi badan berwenang, industri pertambangan dan masyarakat luas
(stakeholder dalam pertambangan) agar tidak terulang lagi. 

Pertambangan adalah bidang yang sangat2 ketat peraturannya, karena
memang sifatnya yang merusak alam dan habitat, serta berpotensi
polusi. Mas bisa lihat sendiri di DESM, peraturannya bertumpuk2.
Bagaimana mungkin laporan teknis di atas lolos begitu saja? Berarti
kita memerlukan sistem pengkajian (review) yang lebih ketat.

Teman2 tolong menafsirkan logika saya di atas, benar atau salah?

 

Attachment: gifAmGEluwFbT.gif
Description: GIF image

Kirim email ke