Dari www.bantenlink.com
gg
TIM HUKUM DAN ADVOKASI ZULKIFLI MARISSA
Jl. Siaga I No8 Pejaten Barat
Pasar Minggu, Jkarta Selatan, 12510
Oleh : Tim Advokasi Zulkilfimansyah-Marissa Haque
No. : 28/PILKADA/Zul-Mar/Banten/XI/2006
Lamp : Fotocopy Barang Bukti
Hal : Pengaduan, Laporan dan Keberatan
Kepada Yth,
1. Ketua Panwas Provinsi Banten
2. Ketua KPU Provinsi Banten
3. Ketua DPRD Provinsi Banten
4. Kapolda Provinsi Banten
5. Bapak Menteri Dalam Negeri
Di -
Tempat
Dengan Hormat,
Tim hukum dan advokasi Zulkifli Marissa berdasarkan surat kuasa khusus
taggal 19 oktober 2006 untuk dan atas nama Bambang Sudarmaji selaku ketua tim
sukses dalam hal ini memilih domisili di Jaln Abdul Fatah Hasan dengan ini
menyampaikan pengaduan dan laporan untuk hal-hal sebagai beikut:
1. Bahwa berdasarkan laporan dari saksi Zul-Marissa dari TPS-TPS
dihampir semua wilayah Propinsi Banten, diketahui bahwa from C1 didalam kotak
suara hanya ada 1-2 rangkap saja. Adalah bertentangan dengan aturan kelengkapan
administrasi pelaksanaan pilkada. Hal mana ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun
2004 (Pasal 96 Ayat 10) dan PP No.6 tahun 2005 (pasal 83 Ayat 11) dan peraturan
KPUD Provinsi Banten, bahwa form C1 dalam setiap kotak suara seharusnya adalah
7 (tujuh) rangkap yang harus diberikan kepada setiap saksi pasangan calon yang
hadir, Panwas dan ditempatkan ditempat umum.
2. Dengan ketidak lengkapan from C1 tersebut sangat menyulitkan
sangat menyulitkan para saksi termasuk saksi pasangan calon Zul-Marissa untuk
mendapatkan dan membawa pulang from C1. keadaan ini sangat merugikan bagi
pasangan calon jika harus melakukan gugatan ke pengadilan (Mahkamah Agung),
karena from C1 adalah bukti yang sangat penting dalam menentukan benar tidaknya
rekapitulisasi perhitungan suara ditingkat TPS.
3. Bahwa pada hari minggu tanggal 26 November 2006, sekitar pukul
09.00 WIB bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 1,2,3,4,8,9 Kelurahan
Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, telah ditemukan
formulir lampiran model C1 KWK kosong yang beredar pada saat sebelum pemungutan
dan perhitungan suara dimulai; Bahwa selain di TPS dan tempat sebagaimana
tersebut di atas, hal yang sama juga ditemukan diberbagai tempat lain
diantaranya adalah Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Serang.
4. Bahwa formulir lampiran Model C1 KWK tersebut dibawa oleh
orang atau oknum yang mengatas namakan petugas PANWAS dengan membawa surat
tugas yang dikeluarkan oleh PANWAS kecamatan Waringin Kurung, dan menyuruh
petugas KPPS di TPS serta saksi dan dari pasangan calon untuk menandatangani
formulir kosong tersebut (foto copy bukti temuan tersebut terlampir). Adalah
sangat menghawatirkan from tersebut ditandatagani oleh para saksi pasangan
calon dan KPPS diblanko kosong yang sangat mungkin disalahgunakan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapat kemenangan dengan
menghalalkan segala cara.
5. Bahwa jika tindakan sebagaimana tersebut diatas adalah benar
atas sepengetahuan dan izin dari PANWAS maka hal ini merupakan tindakan yang
sangat melampaui kewenangan lembaga PANWAS selaku lembaga pengawas pemilihan;
6. Bahwa jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan
izin dari PANWAS maka hal ini merupakan bentuk tindakan dari pihak-pihak yang
dengan sengaja memanipulasi jalannya proses pemilihan dan perhitungan suara,
tindakan mana merupakan pelanggaran yang sangat nyata terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 32 tahun 2004, PP No. 6 tahun
2005.
7. Bahwa saksi dari pasangan calon nomor urut 2 (Ratu
Atut-Masduki) datang ke TPS dengan memakai baju kaos bertuliskan No. 2 dengan
tulisan yang sangat jelas terbaca. Secara sadar adalah bentuk lain dari upaya
mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan No. 2. tindakan ini sangat
bertentangan dengan peraturan Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 6
tahun 2005, setiap orang yang datang ke TPS tidak boleh membawa atribut, foto,
gambar dan tulisan apapun yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan
pilihannya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini kami atas nama tim
advokasi hukum Zul-Marissa menyampaikan pengaduan dan laporan ini untuk segera
di tindak lanjuti oleh PANWAS. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
Tim advokasi hukum Zul-Marissa
---------------------------------
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get
things done faster.