http://www.suarapembaruan.com/News/2006/12/05/Utama/ut04.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 

DPR: Kenaikan Gaji BI Wajar

 

[JAKARTA] Keputusan Komisi XI DPR menyetujui kenaikan gaji pejabat dan pegawai 
Bank Indonesia (BI), dianggap wajar oleh anggota DPR dan beberapa kalangan, 
meskipun di sejumlah daerah, buruh masih menjerit karena kenaikan upah minimum 
mereka masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup. 

Ekonom dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radja 
Silalahi mengatakan, dari sisi ekonomi kenaikan gaji di lingkungan BI itu hanya 
untuk menyesuaikan dengan inflasi. "Dengan asumsi inflasi 6 persen, dan 
kenaikan gaji Dewan Gubernur BI 4 persen, gaji mereka masih tergerus 2 persen," 
kata Pande di Jakarta, Selasa (5/12). 

Disinggung soal nilai nominal yang diterima sangat besar, dia menilai, gaji Rp 
162,2 juta yang diterima Gubernur BI setiap bulan cukup wajar. Hal itu 
didasarkan pada kenyataan, gaji pejabat bank BUMN lebih tinggi. 

Namun Pande mengakui, jika nilai nominal gaji yang diterima pejabat publik di 
BI itu dibandingkan dengan rata-rata penghasilan masyarakat yang relatif masih 
rendah, tentu terlihat kesenjangan. "Tetapi bukan yang sudah di atas standar 
yang perlu diperbaiki, tetapi gaji yang di bawah normal yang harus dinaikkan," 
kata Pande. Sebab itu, dia mengimbau pemerintah segera mengeluarkan aturan 
tentang remunerasi bagi pejabat-pejabat publik yang memegang posisi-posisi yang 
strategis. 


Kinerja Baik 

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyetujui kenaikan gaji Dewan Gubernur BI sebesar 4 
persen pada tahun 2007. Persetujuan diberikan dalam rapat kerja dengan Gubernur 
BI, di Jakarta, Senin (4/12), yang membahas anggaran BI. 

Dengan kenaikan ter-sebut, gaji Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, pada tahun 
2007 menjadi Rp 162,2 juta per bulan atau Rp 1,965 miliar per tahun, dari gaji 
tahun ini Rp 156 juta per bulan. Sementara gaji Deputi Gubernur Senior BI, 
Miranda Goeltom naik menjadi Rp 136,2 juta per bulan atau Rp 1,63 miliar per 
tahun, dari sebelumnya Rp 131 juta per bulan. 

Sedangkan gaji untuk enam Deputi Gubernur BI masing-masing naik menjadi Rp 
122,7 juta per bulan atau Rp 1,47 miliar per tahun, dibanding gaji tahun ini Rp 
118 juta per tahun. 

Dengan demikian, gaji Gubernur BI pada tahun 2007 akan dua setengah kali lebih 
tinggi dari total penghasilan yang diterima Presiden Indonesia, yang sebesar Rp 
62,74 juta per bulan. Selain itu, gaji Gubernur BI hampir tiga kali lipat dari 
gaji Wakil Presiden Indonesia yang setiap bulan memperoleh total penghasilan Rp 
57,2 juta. 

Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah menjelaskan, persetujuan kenaikan gaji 
tersebut diberikan, karena bank sentral dianggap berprestasi cukup baik tahun 
ini. Ukuran keberhasilan BI, lanjutnya, dilihat dari kemampuan untuk menjaga 
stabilitas moneter atau nilai tukar rupiah dan sistem pembayaran, mengarahkan 
inflasi ke arah yang lebih rendah, dan mengawasi perbankan nasional. 

Selain menyetujui kenaikan gaji Dewan Gubernur BI, rapat kerja Komisi XI DPR 
dengan Gubernur BI, Senin (4/12), juga menyepakati kenaikan gaji pegawai BI 
golongan V-VIII maksimum 7 persen, dan golongan 1-IV dapat dinaikkan maksimum 
10 persen. 

Komisi XI juga menyetujui rencana anggaran pengelolaan sumber daya manusia 
(SDM) tahun 2007 sebesar Rp 2,841 triliun. Dana itu meliputi gaji manfaat dan 
insentif sebesar Rp 1,554 triliun, honorarium dan uang lembur Rp 22 miliar, 
pajak penghasilan Rp 300 miliar, imbalan kerja jangka panjang Rp 206 miliar, 
imbalan pascakerja Rp 642 miliar, serta fasilitas kesehatan Rp 126 miliar. 

Komisi XI dalam kesimpulannya juga memberi catatan kepada BI yang menekankan 
perlunya penggajian yang kembali terstruktur lebih adil dengan memperhatikan 
sistem penggajian di luar BI. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian sistem 
penggajian terutama golongan I-VIII sehingga kesenjangan dari golongan 
tertinggi dan terendah tidak terlalu besar. [B-15] 


Last modified: 5/12/06 

Kirim email ke