Dear All,
Dari milis sebelah,semoga bermanfaat.
Salam,
Dinda
===============
Menggugat Poligami
Prof. Dr. Siti Musdah Mulia
Fenomena poligami semakin marak akhir-akhir ini, terutama karena
dipertontonkan secara vulgar oleh para tokoh panutan di kalangan birokrasi,
politisi, seniman, dan bahkan agamawan. Poligami sesungguhnya merupakan
akumulasi dari sedikitnya tiga faktor: Pertama, lumpuhnya sistem hukum kita,
khususnya Undang-undang Perkawinan. Kedua, masih kentalnya budaya patriarki di
masyarakat yang memandang isteri hanyalah konco wingking, harus ikut apa mau
suami dan tidak boleh menolak; dan ketiga, kuatnya interpretasi agama yang bias
jender dan tidak akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Interpretasi
agama yang memposisikan isteri hanya sebagai obyek seksual, tidak memiliki
kemandirian sebagai manusia utuh.
Realitas sosiologis di masyarakat menjelaskan bahwa poligami selalu dikaitkan
dengan ajaran Islam. Sejumlah pertanyaan muncul: Apakah betul Islam
mengajarkan poligami? Apakah benar Rasul mempraktekkan poligami? Dan bagaimana
seharusnya kita membaca teks-teks agama yang secara tekstual bicara tentang
poligami?
Data-data historis secara jelas menginformasikan bahwa ribuan tahun sebelum
Islam turun di Jazirah Arab, masyarakat di berbagai belahan dunia telah
mengenal dan bahkan secara luas mempraktekkan poligami sehingga ketika itu
sulit sekali menemukan bentuk perkawinan monogami, termasuk pada masyarakat
Arab yang terkenal jahiliyah. Poligami yang berlangsung saat itu tidak mengenal
batas, baik dalam hal jumlah isteri maupun syarat moralitas keadilan. Lalu
Islam datang melakukan koreksi total secara radikal terhadap perilaku poligami
yang tidak manusiawi itu. Koreksi Islam menyangkut dua hal: Pertama, membatasi
jumlah isteri hanya empat, dan kedua, ini yang paling radikal bahwa poligami
hanya dibolehkan bagi suami yang menjamin keadilan untuk para isteri. Perubahan
drastis inilah yang diapresiasi Robert Bellah, sosiolog terkenal asal Amerika
sehingga menyebut Islam sebagai agama yang sangat modern untuk ukuran masa itu,
"it was too modern to succed" komentarnya.
Pembatasan poligami yang sangat ketat dalam ajaran Islam seharusnya dibaca
sebagai suatu cita-cita luhur dan ideal Islam untuk menghapuskan poligami
secara gradual dalam kehidupan masyarakat. Layaknya kasus khamer (minuman
memabukkan), larangan khamer tidak diturunkan sekaligus, demikian pula larangan
terhadap perbudakan, melainkan dilarang secara bertahap sehingga terbangun
kesiapan masyarakat untuk menerimanya secara mental dan sosial. Sebab, tradisi
minum khamer begitu juga perbudakan sudah demikian berakar dalam tradisi
masyarakat sehingga mustahil rasanya melarang mereka minum atau membasmi
perbudakan secara total. Semua ayat Al-Qur`an menggunakan ungkapan sesuai
dengan keadaan masa turunnya, tetapi pesan moral Al-Qur`an tidaklah dibatasi
oleh waktu yang bersifat historis itu. Pesan moral keagamaan dibalik ayat-ayat
poligami, perbudakan, dan larangan minuman keras adalah menyadarkan manusia
akan martabat
kemanusiaannya, bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang paling
bermartabat.Manusis harus menghormati sesamanya tanpa perbedaan apa pun, jangan
menganiaya diri sendiri, apalagi menganiaya orang lain.
Muhammad Rasulullah pembawa risalah Islam hidup dan tumbuh di lingkungan
tradisi poligami, tetapi justru memilih monogami. Rasul menikahi Siti Khadijah
ketika berusia 25 tahun dan umat Islam perlu menyadari bahwa perkawinan Rasul
yang monogami dan penuh kebahagiaan itu berlangsung selama 28 tahun: 17 tahun
dijalani sebelum kerasulan (qabla bi`tsah) dan 11 tahun sesudahnya (ba`da
bi`tsah). Kebahagiaan pasangan ini menjadi inspirasi dalam banyak doa pengantin
yang dilantunkan pada jutaan prosesi perkawinan umat Islam.
Kalau poligami adalah mulia, mengapa Rasul tidak melakukannya sejak awal? Di
mata masyarakat Arab ketika itu, Rasul sangat pantas berpoligami. Semua
persyaratan poligami dimilikinya: mampu berbuat adil; keturunan tokoh Quraisy
terkemuka; simpatik dan berwajah rupawan; tokoh masyarakat yang disegani;
pemimpin agama yang kharismatik; dan terlebih lagi karena Khadijah tidak
memberikan anak laki-laki yang hidup sampai dewasa. Namun, Rasul tidak
bergeming, tetap pada pilihannya untuk monogami. Bagi Rasul, Khadijah bukan
semata isteri teman tidur, melainkan lebih sebagai mitra kerja, teman dialog,
tempat curhat, sahabat sejati dan yang pasti adalah belahan jiwa.
Khadijah wafat, Rasul mengalami guncangan hebat, dan begitu dalamnya kepedihan
Rasul sehingga tahun kematian Khadijah diabadikan dalam sejarah Islam sebagai
"amul azmi" (tahun kepedihan). Sepanjang hayatnya Rasul selalu membicarakan
kebaikan dan keluhuran budi perempuan yang amat dicintainya itu. Tiga tahun
berlalu dari wafatnya Khadijah, Rasul dihadapkan pada tanggung jawab besar
mengembangkan syiar Islam ke Yastrib dan juga ke luar Jazirah Arab. Kondisi
masyarakat yang bersuku-suku di kala itu memaksa Rasul harus menjalin
komunikasi yang luas dengan berbagai suku agar dapat mendukung perjuangannya,
dan perkawinan menjadi alat komunikasi yang strategis. Demikianlah Rasul
kemudian menikahi beberapa perempuan demi terlaksananya syiar Islam.
Patut direnungkan bahwa perempuan pertama yang dinikahi Rasul setelah Khadijah
bernama Saudah bint Zam`ah berumur 65 tahun, sebagian riwayat menyebutkan 72
tahun, dan yang pasti sudah menopause, sedangkan Rasul berusia 54 tahun. Rasul
mengawini Saudah demi melindungi perempuan tua itu dari keterlantaran dan
tekanan keluarganya yang masih musyrik. Atau mungkin juga sebagai balas budi
atas jasa suaminya, Sakran ibn Amar, sahabat yang menyertai Rasul dalam
perjalanan hijrah ke Abessinia. Setelah Saudah, Rasul menikahi Aisyah bint Abu
Bakar, satu-satunya istri yang perawan dan masih muda, bahkan terlalu muda.
Pada masa itu mengawini anak-anak belum dikategorikan sebagai tindakan yang
melanggar hak anak (child abuse). Selanjutnya, Rasul berturut-turut mengawini
Hafsah bint Umar ibn al-Khattab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Zainab bint Jahsy,
Zainab bint
Khuzaimah, Juwayriyah bint Haris, Safiyyah bint Huyay, Rayhanah bint Zaid, dan
yang terakhir dengan Maimunah bint Harits terjadi pada tahun ke-7 Hijriyah.
Semua perkawinan Rasul ini berlangsung di Madinah dan terjadi dalam rentang
waktu yang relatif pendek, yakni dalam 5 tahun. Jarak antara satu perkawinan
dan perkawinan lainnya sangat pendek. Rasul wafat pada 632 M. atau tiga tahun
setelah perkawinannya yang terakhir. Menarik bahwa tidak satupun dari para
isteri itu yang pernah diceraikan. Memang pernah ada gosip Rasul menceraikan
Hafsah, tetapi setelah diklarifikasi oleh Umar ibn Khattab ternyata gosip itu
tidak benar.
Rasul memperlakukan para isterinya secara adil dan bijaksana. Jika Rasul akan
mengikutkan salah seorang di antara mereka dalam perjalanan maka mereka diundi
dengan maksud menghindari kecemburuan dan iri hati di antara mereka. Kendati
Rasul telah berupaya melakukan yang terbaik bagi para isterinya, namun
kecemburuan, konflik, dan ketidakakuran di antara mereka tetap saja terjadi dan
ini diabadikan dalam kitab-kitab sirah Rasul. Sebagian isteri Rasul telah
berumur, punya banyak anak, dan janda para sahabat yang gugur dalam membela
Islam. Dari kesebelas istrinya itu Rasul tidak dikaruniai anak. Data-data ini
cukup menjelaskan bahwa alasan Rasul menikahi perempuan lebih dari satu sangat
jauh dari tuntutan memenuhi kepuasan biologis sebagaimana dituduhkan.
Kesalehan dan kemuliaan akhlak Rasul dalam memilih isteri digambarkan dalam
banyak hadis, di antaranya hadis Amrah bint Abdurrahman: "Rasulullah ditanyai,
Ya Rasul mengapa engkau tidak menikahi perempuan dari kalangan Anshar yang
sangat terkenal kecantikannya? Rasul menjawab: "Mereka adalah para perempuan
yang sangat pencemburu dan tidak akan bersabar dimadu", sementara Aku mempunyai
beberapa istri, dan aku tidak suka menyakiti kaum perempuan berkenaan dengan
hal itu." Jawaban Rasul mempertegas kebenaran bahwa poligami dapat menyakiti
hati perempuan. Rasul terlalu mulia untuk menyakiti hati perempuan, bahkan
beliau diutus demi mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan yang sudah
sangat terpuruk. Terbukti Rasul tidak memilih perempuan muda dan cantik
sebagaimana lazim dilakukan laki-laki. Tujuan perkawinan Rasul bukan untuk
memenuhi hasrat biologisnya, melainkan untuk kepentingan yang lebih mulia,
yaitu menjaga keselamatan umat menuju tegaknya masyarakat Madinah yang
didambakan.
Sekarang, jika umat Islam ingin mengikuti sunah Rasul dalam perkawinan,
pilihan bijak tentulah mengikuti perkawinan monogami Rasul yang penuh
kebahagiaan dan berlangsung sekitar 28 tahun, bukan perkawinan dengan banyak
isteri yang hanya berlangsung kurang-lebih 6 tahun.
Perlu pula dicatat, meskipun Rasul menikahi lebih dari satu perempuan, namun
tetap saja beliau tidak setuju anak perempuannya, Fatimah az-Zahra dimadu.
Rasul marah dan mengecam menantunya, Ali ibn Abi Thalib yang berniat
poligami.Sejumlah hadis sahih, diantaranya dari al-Miswar ibn Makhramah
meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasul berpidato di atas mimbar: "Sesungguhnya
keluarga Hisyam ibn Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putrinya
dengan Ali. Dengarlah bahwa aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya,
aku tidak mengizinkannya, kecuali jika Ali bersedia menceraikan putriku baru
menikahi anak mereka. Ketahuilah, Fatimah adalah belaian jiwaku. Barangsiapa
membahagiakan Fatimah berarti membahagiakanku. Sebaliknya, barangsiapa
menyakitinya berarti ia
menyakitiku."
Sejumlah kitab hadis terkenal. seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu
Dawud, Sunan Tirmizi, Musnad Ahmad, dan Sunan Ibnu Majah meriwayatkan hadis
tersebut dengan redaksi yang persis sama. Dari perspektif ilmu hadis
mengindikasikan hadis itu diriwayatkan secara lafzi. Artinya, sangat terjamin
kesahihannya. Hadis itu membuktikan betapa Rasul tidak setuju poligami. Beliau
bahkan mengulangi sampai tiga kali pernyataan ketidaksetujuannya terhadap niat
Ali berpoligami. Sejarah pun mencatat, Ali baru menikah lagi setelah Fatimah
wafat. Sebagai Rasul, tentu saja beliau sadar bahwa pembelaan terhadap anak
perempuan dan penolakannya yang keras terhadap poligami akan diteladani para
ayah dari umatnya. Keberatan Rasul sangat logis dan bahkan sangat manusiawi.
Ayah siapa yang rela melihat anak perempuannya dimadu? Sebab, hanya perkawinan
monogami yang menjanjikan terwujudnya mawaddah wa rahmah (cinta kasih yang tak
bertepi), mu'asyarah bi al-ma'ruf (kesantunan dan kesopanan), sa'adah
(kebahagiaan) dan sakinah (ketenteraman dan kedamaian).
Hadis tersebut bisa juga mengandung makna betapa beratnya tanggung jawab suami
dalam poligami sehingga hanya manusia setingkat Rasul yang mampu melakukannya
secara adil sesuai ketentuan syari`ah. Pandangan seperti inilah yang
melatarbelakangi lahirnya ketentuan hukum mengenai keharaman poligami dalam
Undang-Undang Keluarga di Tunisia. Tunisia merupakan negara kedua di Dunia
Islam yang mengharamkan poligami setelah Turki. Tunisia adalah negara Islam
yang konstitusinya berbasiskan Syari'at Islam, tetapi mengharamkan poligami
dengan alasan poligami yang dipraktekkan umat Islam sekarang bertentangan
dengan perilaku Rasul. Poligami umat Islam sudah mencapai tahap crime against
humanity (pelanggaran terhadap kemanusiaan). Undang-undang Keluarga negara
Islam lainnya, seperti Mesir, Syria, dan Marokko meskipun tidak seketat Tunisia
juga sangat membatasi poligami sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya
yang rentan,
yakni para anak dan isteri. Sebagian ulama, seperti Mahmud Muhammad Thaha,
Abdullahi an-Na'im berpendapat poligami hanya dibolehkan pada masa-masa awal
Islam dan dilarang ketika umat Islam sudah menjadi masyarakat yang beradab.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang poligami lebih bernuansa pelarangan
ketimbang pembolehan.
Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim sudah
menerapkan aturan yang ketat dalam poligami, hanya saja dalam implementasinya
sangat lemah. Inilah masalahnya!!!. Menurut Undang-undang Perkawinan, suami
boleh poligami kalau mampu berlaku adil dan ada izin dari isteri, dan izin itu
bisa diperoleh dengan tiga syarat: kalau isteri mandul, isteri sakit
berkepanjangan, isteri tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai isteri.
Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan efektif, mungkin karena tidak ada
polisi
yang mengawasi suami poligami. Kebanyakan suami poligami tidak mampu berlaku
adil. Kebanyakan mereka melakukannya tanpa izin isteri sehingga poligaminya
dilakukan secara sirri, tanpa pencatatan resmi. Kebanyakan suami berpoligami
bukan karena isterinya tidak punya anak, atau sakit atau tidak melakukan
kewajiban, melainkan semata karena tidak mampu mengekang keinginan syahwatnya.
Lagi-lagi soal biologis!!! Karena itu, menejemen qalbu saja ternyata tidak
cukup, harus diiringi dengan menejemen syahwat.
Mengapa semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari
perspektif kepentingan suami, tidak sedikit pun mempertimbangkan perasaan dan
kepentingan perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu menjalankan
kewajibannya? Bagaimana jika suami cacat atau ditimpa penyakit? Bagaimana jika
suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga akan memberi izin kepada istri
menikah lagi? Ketentuan tentang poligami dalam UUP jelas menunjukkan posisi
inferior dan subordinat perempuan di hadapan laki-laki. Dan ini sungguh
bertentangan dengan esensi Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,
keadilan, kesetaraan dan kemaslahatan.
Alasan pembolehan poligami itu pun menyalahi tuntunan Allah dalam Q.S.
an-Nisa, 4:19: "...Dan perlakukanlah isterimu dengan cara-cara sopan lagi
santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena
boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak." Pesan moral ayat ini justru meminta suami bersabar atau
tabah menghadapi kekurangan isteri karena mungkin itu ada hikmahnya, bukan lalu
mencari isteri lain. Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan, maka isteri pun
harus bisa menerima itu sebagai kenyataan. Dja'far al-Shadiq, ulama besar pada
periode awal Islam menjelaskan bahwa dalam perkawinan Islam hanya ada dua
pilihan bagi suami: hidup bersama isteri dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan
atau berpisah dengan cara yang santun (Q.S. an-Nisa, 4: 21). Tidak ada pilihan
ketiga. Bukankah inti dari perkawinan Islam adalah komitmen untuk hidup bersama
dalam suka dan duka menuju keridhaan Tuhan. Indah sekali !
Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi dirinya
sendiri, bagi pasangannya, bagi sesama manusia, dan bagi alam semesta. Islam
adalah agama yang ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil 'alamin
(rahmat bagi alam semesta). In ur�du illa al-ishl�h mastatha'tu. Wa m� tawf�qiy
ill� bill�h. Wa Allah a'lam bi al-shawab.
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/