KPK dan MPR Harus Sikapi Gratifikasi Slamet 

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi dan pimpinan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat diharapkan menyikapi dan menindaklanjuti pelaporan 
gratifikasi yang telah disampaikan Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai 
Golkar beberapa waktu lalu. 

Kendati uang yang dilaporkan Slamet ke KPK nilainya hanya Rp 15 juta, tetapi 
sesungguhnya tindakan itu berimplikasi besar. 

"Hubungan kolutif dengan mitra kerja itu fenomena gunung es dan perlu terapi 
kejut," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah 
Mada Denny Indrayana, Kamis (14/12). 

Slamet pada 29 September 2006 lalu melaporkan penerimaan uang Rp 15 juta ke KPK 
yang diperolehnya dari kegiatan menyosialisasikan Undang-Undang Dasar 1945 ke 
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Slamet sendiri merasa apa yang 
dilakukannya ini hanya suatu upaya kecil untuk melakukan perbaikan yang dimulai 
dari diri sendiri. Oleh karena itu, dia berharap tak perlu terlalu dibesar- 
besarkan. 

Menurut Denny, pelaporan gratifikasi ini perlu segera ditindaklanjuti KPK atau 
pimpinan MPR karena kemungkinan besar uang itu tidak hanya diberikan pejabat 
daerah kepada Slamet seorang. 

Pelaporan gratifikasi serupa juga pernah dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi 
Partai Keadilan Sejahtera, Suryama M Sastra, ketika menerima uang Rp 15 juta 
seusai meninjau rencana pemekaran di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi 
Utara, pada 26 dan 27 Juni 2006. Namun, sampai sekarang tidak pernah ada 
tindaklanjutnya. (sut) 

Sumber: Kompas - Jumat, 15 Desember 2006 
++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke