KPK dan MPR Harus Sikapi Gratifikasi Slamet Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat diharapkan menyikapi dan menindaklanjuti pelaporan gratifikasi yang telah disampaikan Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Kendati uang yang dilaporkan Slamet ke KPK nilainya hanya Rp 15 juta, tetapi sesungguhnya tindakan itu berimplikasi besar. "Hubungan kolutif dengan mitra kerja itu fenomena gunung es dan perlu terapi kejut," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, Kamis (14/12). Slamet pada 29 September 2006 lalu melaporkan penerimaan uang Rp 15 juta ke KPK yang diperolehnya dari kegiatan menyosialisasikan Undang-Undang Dasar 1945 ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Slamet sendiri merasa apa yang dilakukannya ini hanya suatu upaya kecil untuk melakukan perbaikan yang dimulai dari diri sendiri. Oleh karena itu, dia berharap tak perlu terlalu dibesar- besarkan. Menurut Denny, pelaporan gratifikasi ini perlu segera ditindaklanjuti KPK atau pimpinan MPR karena kemungkinan besar uang itu tidak hanya diberikan pejabat daerah kepada Slamet seorang. Pelaporan gratifikasi serupa juga pernah dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Suryama M Sastra, ketika menerima uang Rp 15 juta seusai meninjau rencana pemekaran di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada 26 dan 27 Juni 2006. Namun, sampai sekarang tidak pernah ada tindaklanjutnya. (sut) Sumber: Kompas - Jumat, 15 Desember 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
