imho, betul...karena negara kita adalah negara plural maka harus ada aturan yang menjadi penengah diantara agama agama yang ada...kalo masing masing ngotot dengan aturan agamanya masing masing, gimana jadinya negara ini... -- i made cock wirawan
loekyh quotes, l> Secara spesifik harus ditekankan oleh ICRP bahwa UU Perkawinan harus l> diklasifikasikan sebagai masalah dan urusan negara (state affairs) yg l> tak ada unsur agamanya shg tidak bisa digolongkan dalam urusan atau l> masalah agama (religious affairs). -end quotes-
