imho,

betul...karena negara kita adalah negara plural maka harus ada aturan
yang menjadi penengah diantara agama agama yang ada...kalo masing
masing ngotot dengan aturan agamanya masing masing, gimana jadinya
negara ini...
--
i made cock wirawan

loekyh quotes,

l> Secara spesifik harus ditekankan oleh ICRP bahwa UU Perkawinan harus
l> diklasifikasikan sebagai masalah dan urusan negara (state affairs) yg
l> tak ada unsur agamanya shg tidak bisa digolongkan dalam urusan atau
l> masalah agama (religious affairs).

-end quotes-

Kirim email ke