Di luar kasus ini, menarik juga untuk kita lihat dari sisi pembelajaran. Untuk itu, ijinkanlah saya untuk berkomentar di bawah sedikit melebar ke isu makro Hubungan Industrial, mohon maaf jika ada yang tak berkenan.
> Satrio Arismunandar menulis: > --dihapus-- > 1. PKK menyatakan tidak sepakat atas pemecatan sepihak yang telah > dilakukan manajemen Kalau ini tentu refer ke prosedur PHK dalam UUK 13 tahun 2003... Sebenarnya pasal prosedur PHK yang mengutamakan proses berunding, perselisihan dan penetapan, sebagaimana spirit dalam pasal UUK inilah yang jadi alasan beberapa kalangan bahwa PHK di Indonesia sulit dan tidak flesksibel.. Riset yang federasi kami lakukan (OPSI: Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) menunjukan bahwa untuk kelompok buruh yang berada di batas UMP (Upah Minimum) bahwa diaturnya acuan hak normatif dalam UU Perburuhan sangat berkorelasi dengan tercapainya ratifikasi Hak Asasi sebagai Manusia Ekonomi (Tingkat Sosial Ekonomi)... Artinya, jika tidak ada acuan dalam UUK 13 tahun 2003, maka responden menganggap mereka tidak dapat dilindungi. Kenapa kesimpulan riset ini menjadi penting?, karena besarnya keinginan meliberalisasi UU Perburuhan Indonesia yang lebih fleksibel agar berdaya banding dengan negara lain.. Apa itu fleksibel?, fleksibel pasar tenaga kerja (FLM: Flexible Labor Market) adalah ciri dari Ekonomi Pasar Liberal.. Masalahnya bukan terletak di pro - kontra liberalisme pasar, tapi lebih ke pra syarat penting terpenuhinya syarat Pasar itu sendiri, yaitu suply dan demand... Kalau di negara yang UU Perburuhannya sudah meratifikasi FLM, ada dua ciri penting, yaitu (1) adanya sistem jaminan sosial yang memungkinkan diberlakukannya Asuransi Pengangguran (un-employment insurance)dan (2) adanya kemampuan dan kemauan berunding antara Serikat Pekerja (Buruh) dengan Manajemen. Kondisi Indonesia saat ini, belum ada langkah nyata merevitalisasi Jamsostek menjadi Jamsos yang bercirikan un-employment insurance, yaitu menganggap PHK sebagai resolusi ketidakpastian resiko sosial di masa depan bagi NEGARA. Karena kata NEGARA yang diambil, maka tanggung jawab lindung nilai (hedging) dalam bentuk premi yang dibayar haruslah datang dari pengusaha, pekerja/buruh dan PEMERINTAH (dalam bentuk re-distribusi fiskal dari pajak yang telah dibayarkan rakyat individual dan sektor usaha).. Liat saja, semua negara yang menerapkan FLM ada trade off hal ini..Jepang adalah negara di Asia yang mengikuti model Eropa ini (dirintis negara skandinavia), dimana premi jamsos sebesar 26,4%, terdiri dari 25,1% berupa premi pemerintah dalam bentuk redistribusi penerimaan pajak, 0,9% dari pengusaha dan 0,4% dari pekerja... Setelah Malaysia meningkatkan peran pemerintah dengan menaikkan 'patient capital'sehingga kumulatif premi Jamsos naik dari 11% ke 24%, Thailand adalah negara yang juga ikut sistem ini, dimana dari kumulatif premi sebesar 17% di negara gajah putih ini, 3% nya adalah re-distribusi fiskal pemerintah... Gambaran di atas, jelas menunjukan bahwa hak normatif dapat diliberalisasi (dilepaskan) dari UU Perburuhan suatu negara, hanya dengan jalan trade off adanya sistem Jaminan Sosial yang membuat ketidakpastian masa depan dijamin secara otomatis dalam sistem asuransi nasional... Negara seperti Amerika dan juga China, bahkan menunjukan PERAN NEGARA yang besar, dimana seluruh sistem Jamsos dikelola dalam APBN.. JAdi, kalau ada yang bandingkan China yang beri keleluasan Investor dalam UU Perburuhan, jangan lupakan juga premi kumulatif di negara tirai bambu ini yang mencapai 35% dari PDB.. Jauh lah kalau dibandingkan negeri ini yang hanya mencapai 11%, pemerintahnya jangankan ikut bayar premi, yang ada Deviden Jamsostek pun diperas bahkan jadi "cash cow" politisi.. So, tidak ada satu negara pun yang melepaskan PERAN NEGARA dalam melindungi hak normatif dari Hak Asasi Manusia Ekonomi, yang beda caranya... Sehingga, sangatlah out of date kalau sebagian kalangan bandingkan Liberalisasi UU Perburuhan sebagai syarat penting daya saing bangsa, tanpa membahas trade off SISTEM JAMSOS.. Dan secara makro, saya rasa media mengambil peran penting untuk meluruskan peran negara tersebut.. *Negara, adalah segitiga hubungan TAK TERPUTUS antara Rakyat, Dunia Usaha dan Pemerintah.. > --dihapus--- > 3. PKK meminta manajemen menghormati Alasan penolakan adalah pasal 28 UU > No 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Syarat kedua dari FLM, seperti kita lihat di Kapitalisme yang berkembang di Eropa adalah INSTITUSIONALISASI SERIKAT PEKERJA.. Jadi, ruang dialog dibuka dengan membuat SP yang kuat.. Artinya, manajemen yang mau berdialog dan SP yang mampu berdialog... Collective Agreement sebagai penganti perlindungan normatif hak saat bekerja (seperti upah minimum dan kesejahteraan), hanya dapat diliberalisasi (dilepaskan) dari UU Perburuhan, jika sudah terpenuhinya syarat psikologi perundingan menjadi budaya bangsa, yaitu (1) Manajemen yang MAU berdialog dan (2) SP yang MAMPU berdialog... Kembali ke riset yang dilakukan OPSI, yang mengambil responden dari anggota kami yang berada dalam batas bawah UMP dengan pendidikan SMA ke bawah, hasilnya jelas MAU ditutup sejak awal karena menganggap mereka tidak MAMPU (dianggap tidak berpendidikan).. akhirnya anarkisme, itulah sebab kenapa UU tentang SP serta peran UU Perburuhan masih diperlukan, yaitu budaya berunding "dipaksa" karena diatur dalam UU Perburuhan, sehingga wajar hasil riset kami menunjukan di tingkat karakteristik responden seperti ini peran UU Perburuhan yang mencantumkan hak normatif masih jadi Sentral... Last but not least, saya ini termasuk orang yang respek dengan seluruh Media, mungkin apa yang saya rasakan sama dengan apa yang dirasakan dalam Surat Terbuka Pak Mukhtar Pabotinggi, yaitu DEMOKRATISASI yang masih memerlukan wahana... Kalau dari sisi case by case, saya rasa media tumbuh bersama demokratisasi itu Sendiri. Media adalah contoh komunitas kelas menengah mapan di bumi pertiwi... So, MAU dan MAMPU harusnya dapat dicontohkan untuk melanjutkan perjuangan Demokratisasi yang Beradab bagi Perjuangan kita semua sebagai anak bangsa.. Marilah kita lihat dari sisi ini, sehingga BERUNDING akan menjadi pilihan bagi semuanya Selamat berunding kepada PKK dan Manajemen Kompas, anda semua adalah salah satu bagian penting dari catatan sejarah perjuangan Demokratisasi Indonesia menuju bangsa yang beradab.. Salam Solidaritas, Yanuar Rizky Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) mail to: [EMAIL PROTECTED] union-on-the-net: http://www.opsi-union.org elrizky-on-the-net: http://www.elrizky.net elrizkyNet>"Dari RT-RW Ke Internet Menuju Pasar Modal"
