Di luar kasus ini, menarik juga untuk kita lihat dari sisi pembelajaran.
Untuk itu, ijinkanlah saya untuk berkomentar di bawah sedikit melebar ke
isu makro Hubungan Industrial, mohon maaf jika ada yang tak berkenan.

> Satrio Arismunandar menulis:
> --dihapus--
> 1. PKK menyatakan tidak sepakat atas pemecatan sepihak yang telah
> dilakukan manajemen

Kalau ini tentu refer ke prosedur PHK dalam UUK 13 tahun 2003...

Sebenarnya pasal prosedur PHK yang mengutamakan proses berunding,
perselisihan dan penetapan, sebagaimana spirit dalam pasal UUK inilah yang
jadi alasan beberapa kalangan bahwa PHK di Indonesia sulit dan tidak
flesksibel..

Riset yang federasi kami lakukan (OPSI: Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia) menunjukan bahwa untuk kelompok buruh yang berada di batas UMP
(Upah Minimum) bahwa diaturnya acuan hak normatif dalam UU Perburuhan
sangat berkorelasi dengan tercapainya ratifikasi Hak Asasi sebagai Manusia
Ekonomi (Tingkat Sosial Ekonomi)...

Artinya, jika tidak ada acuan dalam UUK 13 tahun 2003, maka responden
menganggap mereka tidak dapat dilindungi. Kenapa kesimpulan riset ini
menjadi penting?, karena besarnya keinginan meliberalisasi UU Perburuhan
Indonesia yang lebih fleksibel agar berdaya banding dengan negara lain..

Apa itu fleksibel?, fleksibel pasar tenaga kerja (FLM: Flexible Labor
Market) adalah ciri dari Ekonomi Pasar Liberal.. Masalahnya bukan terletak
di pro - kontra liberalisme pasar, tapi lebih ke pra syarat penting
terpenuhinya syarat Pasar itu sendiri, yaitu suply dan demand...

Kalau di negara yang UU Perburuhannya sudah meratifikasi FLM, ada dua ciri
penting, yaitu (1) adanya sistem jaminan sosial yang memungkinkan
diberlakukannya Asuransi Pengangguran (un-employment insurance)dan (2)
adanya kemampuan dan kemauan berunding antara Serikat Pekerja (Buruh)
dengan Manajemen.

Kondisi Indonesia saat ini, belum ada langkah nyata merevitalisasi
Jamsostek menjadi Jamsos yang bercirikan un-employment insurance, yaitu
menganggap PHK sebagai resolusi ketidakpastian resiko sosial di masa depan
bagi NEGARA.

Karena kata NEGARA yang diambil, maka tanggung jawab lindung nilai
(hedging) dalam bentuk premi yang dibayar haruslah datang dari pengusaha,
pekerja/buruh dan PEMERINTAH (dalam bentuk re-distribusi fiskal dari pajak
yang telah dibayarkan rakyat individual dan sektor usaha).. Liat saja,
semua negara yang menerapkan FLM ada trade off hal ini..Jepang adalah
negara di Asia yang mengikuti model Eropa ini (dirintis negara
skandinavia), dimana premi jamsos sebesar 26,4%, terdiri dari 25,1% berupa
premi pemerintah dalam bentuk redistribusi penerimaan pajak, 0,9% dari
pengusaha dan 0,4% dari pekerja...

Setelah Malaysia meningkatkan peran pemerintah dengan menaikkan 'patient
capital'sehingga kumulatif premi Jamsos naik dari 11% ke 24%, Thailand
adalah negara yang juga ikut sistem ini, dimana dari kumulatif premi
sebesar 17% di negara gajah putih ini, 3% nya adalah re-distribusi fiskal
pemerintah...

Gambaran di atas, jelas menunjukan bahwa hak normatif dapat diliberalisasi
(dilepaskan) dari UU Perburuhan suatu negara, hanya dengan jalan trade off
adanya sistem Jaminan Sosial yang membuat ketidakpastian masa depan
dijamin secara otomatis dalam sistem asuransi nasional...

Negara seperti Amerika dan juga China, bahkan menunjukan PERAN NEGARA yang
besar, dimana seluruh sistem Jamsos dikelola dalam APBN.. JAdi, kalau ada
yang bandingkan China yang beri keleluasan Investor dalam UU Perburuhan,
jangan lupakan juga premi kumulatif di negara tirai bambu ini yang
mencapai 35% dari PDB..

Jauh lah kalau dibandingkan negeri ini yang hanya mencapai 11%,
pemerintahnya jangankan ikut bayar premi, yang ada Deviden Jamsostek pun
diperas bahkan jadi "cash cow" politisi..

So, tidak ada satu negara pun yang melepaskan PERAN NEGARA dalam
melindungi hak normatif dari Hak Asasi Manusia Ekonomi, yang beda
caranya...

Sehingga, sangatlah out of date kalau sebagian kalangan bandingkan
Liberalisasi UU Perburuhan sebagai syarat penting daya saing bangsa, tanpa
membahas trade off SISTEM JAMSOS.. Dan secara makro, saya rasa media
mengambil peran penting untuk meluruskan peran negara tersebut..

*Negara, adalah segitiga hubungan TAK TERPUTUS antara Rakyat, Dunia Usaha
dan Pemerintah..

> --dihapus---
> 3. PKK meminta manajemen menghormati Alasan penolakan adalah pasal 28 UU
> No 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Syarat kedua dari FLM, seperti kita lihat di Kapitalisme yang berkembang
di Eropa adalah INSTITUSIONALISASI SERIKAT PEKERJA.. Jadi, ruang dialog
dibuka dengan membuat SP yang kuat.. Artinya, manajemen yang mau berdialog
dan SP yang mampu berdialog...

Collective Agreement sebagai penganti perlindungan normatif hak saat
bekerja (seperti upah minimum dan kesejahteraan), hanya dapat
diliberalisasi (dilepaskan) dari UU Perburuhan, jika sudah terpenuhinya
syarat psikologi perundingan menjadi budaya bangsa, yaitu (1) Manajemen
yang MAU berdialog dan (2) SP yang MAMPU berdialog...

Kembali ke riset yang dilakukan OPSI, yang mengambil responden dari
anggota kami yang berada dalam batas bawah UMP dengan pendidikan SMA ke
bawah, hasilnya jelas MAU ditutup sejak awal karena menganggap mereka
tidak MAMPU (dianggap tidak berpendidikan).. akhirnya anarkisme, itulah
sebab kenapa UU tentang SP serta peran UU Perburuhan masih diperlukan,
yaitu budaya berunding "dipaksa" karena diatur dalam UU Perburuhan,
sehingga wajar hasil riset kami menunjukan di tingkat karakteristik
responden seperti ini peran UU Perburuhan yang mencantumkan hak normatif
masih jadi Sentral...

Last but not least, saya ini termasuk orang yang respek dengan seluruh
Media, mungkin apa yang saya rasakan sama dengan apa yang dirasakan dalam
Surat Terbuka Pak Mukhtar Pabotinggi, yaitu DEMOKRATISASI yang masih
memerlukan wahana...

Kalau dari sisi case by case, saya rasa media tumbuh bersama demokratisasi
itu Sendiri. Media adalah contoh komunitas kelas menengah mapan di bumi
pertiwi... So, MAU dan MAMPU harusnya dapat dicontohkan untuk melanjutkan
perjuangan Demokratisasi yang Beradab bagi Perjuangan kita semua sebagai
anak bangsa.. Marilah kita lihat dari sisi ini, sehingga BERUNDING akan
menjadi pilihan bagi semuanya

Selamat berunding kepada PKK dan Manajemen Kompas, anda semua adalah salah
satu bagian penting dari catatan sejarah perjuangan Demokratisasi
Indonesia menuju bangsa yang beradab..

Salam Solidaritas,
Yanuar Rizky
Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia)
mail to: [EMAIL PROTECTED]
union-on-the-net: http://www.opsi-union.org
elrizky-on-the-net: http://www.elrizky.net
elrizkyNet>"Dari RT-RW Ke Internet Menuju Pasar Modal"

Kirim email ke