Pelaku Transaksi Mencurigakan Kebanyakan Pejabat
JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pejabat negara mendominasi transaksi keuangan mencurigakan selama 2003-2006. Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, dari 433 kasus, sebanyak 178 kasus merupakan transaksi keuangan kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang. "Korupsi atau penggelapan uang itu sebagian besar dilakukan pejabat," katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Departemen Keuangan di Jakarta kemarin Korupsi itu, kata Yunus, dilakukan pejabat di departemen dan institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, dia enggan memerinci identitas lembaga pemerintah tersebut. "Tak etis kalau saya sebutkan nama departemen atau orangnya," ujarnya. Dia mengatakan 433 kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 400 triliun tersebut sudah diserahkan kepada penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Ada 12 kasus besar korupsi yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kasus-kasus ini luar biasa dan tidak bisa disidik kejaksaan dan polisi." Yunus tidak menyebutkan secara detail kasus besar itu. Dia hanya mengatakan, "Ada satu kasus yang berhubungan dengan pejabat Tentara Nasional Indonesia." Dari ratusan kasus yang sudah disidangkan, hanya delapan kasus yang diputus dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Saya berharap ke depan lebih intensif lagi," kata Yunus. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk mencegah dan memberantas korupsi di departemen, perlu diketahui aliran dana yang digunakan para pejabat. Sebab, kerap kali koruptor mencuci uang hasil kejahatan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan identitasnya. "Kami harus bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk lembaga antipencucian uang yang paham soal ini," katanya. Menurut Sri Mulyani, pencegahan korupsi sangat penting untuk mengamankan penerimaan negara dan mencapai kesinambungan fiskal. Selain itu, kerja sama dengan lembaga antipencucian uang akan memberikan peluang kepada pemerintah untuk membawa temuan penyimpangan di departemen, terutama Departemen Keuangan, ke wilayah hukum. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Permana Agung menjelaskan, sampai akhir 2006, ada sekitar 8.000 kasus dugaan penyimpangan senilai Rp 4 triliun di Departemen Keuangan yang belum dapat diselesaikan. Sebagian besar penyimpangan terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. "Masih didalami apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak," katanya. Dia menambahkan, pada 2006, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan kembali menemukan 36 penyimpangan. Sebagian besar penyimpangan berupa pelanggaran sistem dan prosedur. "Saat ini kasusnya masih diteliti." ANTON APRIANTO Sumber: Koran Tempo - Sabtu, 13 Januari 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/
