Pelaku Transaksi Mencurigakan Kebanyakan Pejabat


JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 
mengungkapkan pejabat negara mendominasi transaksi keuangan mencurigakan selama 
2003-2006. 

Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, dari 433 kasus, sebanyak 178 kasus merupakan 
transaksi keuangan kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang. 

"Korupsi atau penggelapan uang itu sebagian besar dilakukan pejabat," katanya 
seusai penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Departemen Keuangan di 
Jakarta kemarin

Korupsi itu, kata Yunus, dilakukan pejabat di departemen dan institusi 
pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, dia enggan memerinci identitas 
lembaga pemerintah tersebut. "Tak etis kalau saya sebutkan nama departemen atau 
orangnya," ujarnya.

Dia mengatakan 433 kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 400 triliun tersebut 
sudah diserahkan kepada penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Ada 12 
kasus besar korupsi yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 
"Kasus-kasus ini luar biasa dan tidak bisa disidik kejaksaan dan polisi." 

Yunus tidak menyebutkan secara detail kasus besar itu. Dia hanya mengatakan, 
"Ada satu kasus yang berhubungan dengan pejabat Tentara Nasional Indonesia." 

Dari ratusan kasus yang sudah disidangkan, hanya delapan kasus yang diputus 
dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Saya berharap ke depan 
lebih intensif lagi," kata Yunus. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk mencegah dan memberantas korupsi 
di departemen, perlu diketahui aliran dana yang digunakan para pejabat. Sebab, 
kerap kali koruptor mencuci uang hasil kejahatan dengan cara menyembunyikan 
atau menyamarkan identitasnya. "Kami harus bekerja sama dengan berbagai 
instansi, termasuk lembaga antipencucian uang yang paham soal ini," katanya.

Menurut Sri Mulyani, pencegahan korupsi sangat penting untuk mengamankan 
penerimaan negara dan mencapai kesinambungan fiskal. Selain itu, kerja sama 
dengan lembaga antipencucian uang akan memberikan peluang kepada pemerintah 
untuk membawa temuan penyimpangan di departemen, terutama Departemen Keuangan, 
ke wilayah hukum. 

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Permana Agung menjelaskan, sampai akhir 
2006, ada sekitar 8.000 kasus dugaan penyimpangan senilai Rp 4 triliun di 
Departemen Keuangan yang belum dapat diselesaikan. Sebagian besar penyimpangan 
terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. "Masih 
didalami apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak," katanya. 

Dia menambahkan, pada 2006, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan kembali 
menemukan 36 penyimpangan. Sebagian besar penyimpangan berupa pelanggaran 
sistem dan prosedur. "Saat ini kasusnya masih diteliti." ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo - Sabtu, 13 Januari 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke