--- In [email protected], "Erwin Budiman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Terima kasih banyak atas masukan-masukannya dan juga penjelasan2nya yang lebih complet. Koreksi telah dilakukan oleh para ahli disini bahwa yang saya maksud dengan penghapusan pajak pendapatan adalah pajak penghasilan yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang kemudian digantikan oleh pajak yang ditarik dari konsumsi.
(deleted) > Ada dua pilihan sebetulnya yang bisa dilakukan, pilihan pertama pemerintah mengenakan pajak yang tinggi tapi dikembalikan kembali dalam bentuk pengembalian pajak jika kita melakukan investasi. L: Rekan Erwin, sedih dg 'kemiskinan' negara kita, jadi walaupun mungkin banyak salah karena keawaman saya, ttp saya berusaha ikut sumbang-saran. Ide2 anda sangat bagus, ttp ada kendala berat dg ide2 anda sebab ada perbedaan pengelolaan uang pajak penghasilan di Indonesia dg negara2 lain. Pertama, alokasi anggaran APBN khusus (sekali lagi khusus) yg BERASAL DARI PAJAK pendapatan (juga dari pajak usaha dsb) tidak dikelola dg cara2 yg transparan dan 'decentralized'. Kalau bukan tertutup (sedikit terbuka), tetap saja pengelolaannya terlalu 'terpusat' di tangan segelintir orang. Yg kedua, tak perduli apakah uang tsb berasal dari sumber lain (dari hasil hutang atau dari pertambangan misalnya) atau langsung dari pajak pendapatan (rakyat), tetap saja para pejabat tinggi di berbagai lembaga negara dan BUMN ber-lomba2 mendapatkan kewenangan se-besar2-nya - tanpa memperdulikan suara rakyat - untuk menentukan 'kemana dan untuk alokasi apa pembelanjaan' uang pajak pendapatan tsb. Yang ketiga, porsi pajak pendapatan di Indonesia masih terlalu kecil sebab mayoritas rakyat masih miskin, selain proseentase pajak pendapatan di Indonesia memang sangat kecil, kalau tak salah main pukul rata: 15 persen. Untuk beberapa jenis pajak di luar pajak pendapatan, walaupun prosentase potongan pajak bisa cukup tinggi, tetapi saya percaya prosentase KKN antara petugas dan wajib pajak untuk jenis2 pajak ini juga tinggi :-). Ke empat, di Indonesia pajak pendapatan untuk pegawai non-PNS susah dilaksanakan karena pemerintah tak punya alat ukur atau mekanism untuk mengetahui pendapatan nyata seorang pegawai non-PNS. Mis. apakah semua data yg tercatat di dalam mesin2 kasir di semua toko2/penjual jasa bisa disegel oleh Pemda/Pemerintah Pusat (semacam segel meteran listrik, air dsb)? Setahu saya 'tidak (semua)' shg pajak penghasilan dari toko2/pejual jasa di Indonesia mudah dimanipulasi/ tidak efektif. Dg demikian, semua kebijakan pemerintah hanya efektif diberlakukan pada PNS yg administrasinya benar2 dikontrol oleh pemerintah. Ide pajak pendapatan yg lebih tinggi dan progresif tanpa diimbangi mekanisme yg memaksa timbulnya transparansi (minimal pengawasan secara tak langsung oleh rakyat) semacam di atas tak akan berhasil. Ttp ide ini adalah ide yg terbaik dan paling 'feasible', bahkan kalau pemerintah benar2 hampir bangkrut, bisa diikuti dg pemotongan gaji sebesar selisih gaji lama dg gaji baru (yg di atas kertas naik, ttp dalam praktek kena potong pajak yg kenaikannya jauh lebih tinggi. Jadi kenaikan gaji tidak dibayarkan, bahkan sebaliknya langsung 'dipinjam' pemerintah. Contoh: Seandainya gaji semua PNS dinaikkan 50% sedangkan pajak penghasilan dinaikkan 8/3 = 233% dari gaji, maka seorang PNS yg bergaji lama 1 juta mendapat gaji baru sebedar 1.5 juta (secara teoritis). Ttp karena pajak penghasilan juga dinaikkan shg totalnya menjadi 40% dari gaji baru (= 600 ribu rupiah), maka gaji si PNS tentu saja harus dipotong sebesar 100 ribu = 1 juta - sisa gaji bersih (1,5 juta - 600 ribu = 900 ribu) = 1 juta - 900 ribu rupiah untuk 'nombokin' pajak penghasilan 600 ribu rupiah tsb. Dalam contoh di atas, saya yakin pemerintah memiliki kewenangan memotong gaji dari kenaikan gaji demi pajak dan berhak ber'hutang' kepada rakyat dg cara spt di atas. Saya juga yakin walaupun mayoritas PNS protes, ttp protes mereka akan mereda apabila pemerintah berani mengklaim bahwa uang potongan tsb berstatus 'hutang negara' pada si PNS atap pada akhli waris PNS tsb. Dg status ini, mau tak mau si PNS dan akhli warisnya akan selalu 'mengawasi' alokasi anggaran pajak penghasilan. Pada gilirannya, dg transparansi pengelolaan uang pajak (dg potongan pajak bisa mencapai 50% dari penghasilan) dari rakyat untuk rakyat spt di atas saya yakin cara semacam di atas akan mampu membangkitkan 'sense of belonging' di antara rakyat (termasuk pengusaha). Sebab dengan munculnya perasaan 'ikut memiliki' dana alokasi anggaran tersebut, peredaran dan pembelanjaan pada alokasi2 anggaran tsb akan 'diplototi' dg ketat oleh rakyat. Salam
