--- In [email protected], "Erwin Budiman" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Terima kasih banyak atas masukan-masukannya dan juga penjelasan2nya
yang lebih complet. Koreksi telah dilakukan oleh para ahli disini
bahwa yang saya maksud dengan penghapusan pajak pendapatan adalah
pajak penghasilan yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang
kemudian digantikan oleh pajak yang ditarik dari konsumsi. 

(deleted)

> Ada dua pilihan sebetulnya yang bisa dilakukan, pilihan pertama
pemerintah mengenakan pajak yang tinggi tapi dikembalikan kembali
dalam bentuk pengembalian pajak jika kita melakukan investasi.

L: Rekan Erwin, sedih dg 'kemiskinan' negara kita, jadi walaupun
mungkin banyak salah karena keawaman saya, ttp saya berusaha ikut
sumbang-saran.

Ide2 anda sangat bagus, ttp ada kendala berat dg ide2 anda sebab ada
perbedaan pengelolaan uang pajak penghasilan di Indonesia dg negara2
lain. 

Pertama, alokasi anggaran APBN khusus (sekali lagi khusus) yg BERASAL
DARI PAJAK pendapatan (juga dari pajak usaha dsb) tidak dikelola dg
cara2 yg transparan dan 'decentralized'. Kalau bukan tertutup (sedikit
terbuka), tetap saja pengelolaannya terlalu 'terpusat' di tangan
segelintir orang.

Yg kedua, tak perduli apakah uang tsb berasal dari sumber lain (dari
hasil hutang atau dari pertambangan misalnya) atau langsung dari pajak
pendapatan (rakyat), tetap saja para pejabat tinggi di berbagai
lembaga negara dan BUMN ber-lomba2 mendapatkan kewenangan
se-besar2-nya - tanpa memperdulikan suara rakyat - untuk menentukan
'kemana dan untuk alokasi apa pembelanjaan' uang pajak pendapatan tsb.

Yang ketiga, porsi pajak pendapatan di Indonesia masih terlalu kecil
sebab mayoritas rakyat masih miskin, selain proseentase pajak
pendapatan di Indonesia memang sangat kecil, kalau tak salah main
pukul rata: 15 persen. Untuk beberapa jenis pajak di luar pajak
pendapatan, walaupun prosentase potongan pajak bisa cukup tinggi,
tetapi saya percaya prosentase KKN antara petugas dan wajib pajak
untuk jenis2 pajak ini juga tinggi :-). 

Ke empat, di Indonesia pajak pendapatan untuk pegawai non-PNS susah
dilaksanakan karena pemerintah tak punya alat ukur atau mekanism untuk
mengetahui pendapatan nyata seorang pegawai non-PNS. Mis. apakah semua
data yg tercatat di dalam mesin2 kasir di semua toko2/penjual jasa
bisa disegel oleh Pemda/Pemerintah Pusat (semacam segel meteran
listrik, air dsb)? Setahu saya 'tidak (semua)' shg pajak penghasilan
dari toko2/pejual jasa di Indonesia mudah dimanipulasi/ tidak efektif.
Dg demikian, semua kebijakan pemerintah hanya efektif diberlakukan
pada PNS yg administrasinya benar2 dikontrol oleh pemerintah.

Ide pajak pendapatan yg lebih tinggi dan progresif tanpa diimbangi
mekanisme yg memaksa timbulnya transparansi (minimal pengawasan secara
tak langsung oleh rakyat) semacam di atas tak akan berhasil. Ttp ide
ini adalah ide yg terbaik dan paling 'feasible', bahkan kalau
pemerintah benar2 hampir bangkrut, bisa diikuti dg pemotongan gaji
sebesar selisih gaji lama dg gaji baru (yg di atas kertas naik, ttp
dalam praktek kena potong pajak yg kenaikannya jauh lebih tinggi. Jadi
kenaikan gaji tidak dibayarkan, bahkan sebaliknya langsung 'dipinjam'
pemerintah.

Contoh: Seandainya gaji semua PNS dinaikkan 50% sedangkan pajak
penghasilan dinaikkan 8/3 = 233% dari gaji, maka seorang PNS yg
bergaji lama 1 juta mendapat gaji baru sebedar 1.5 juta (secara
teoritis). Ttp karena pajak penghasilan juga dinaikkan shg totalnya
menjadi 40% dari gaji baru (= 600 ribu rupiah), maka gaji si PNS tentu
saja harus dipotong sebesar 100 ribu = 1 juta - sisa gaji bersih (1,5
juta - 600 ribu = 900 ribu) = 1 juta - 900 ribu rupiah untuk
'nombokin' pajak penghasilan 600 ribu rupiah tsb. 

Dalam contoh di atas, saya yakin pemerintah memiliki kewenangan
memotong gaji dari kenaikan gaji demi pajak dan berhak ber'hutang'
kepada rakyat dg cara spt di atas. Saya juga yakin walaupun mayoritas
PNS protes, ttp protes mereka akan mereda apabila pemerintah berani
mengklaim bahwa uang potongan tsb berstatus 'hutang negara' pada si
PNS atap pada akhli waris PNS tsb. Dg status ini, mau tak mau si PNS
dan akhli warisnya akan selalu 'mengawasi' alokasi anggaran pajak
penghasilan.

Pada gilirannya, dg transparansi pengelolaan uang pajak (dg potongan
pajak bisa mencapai 50% dari penghasilan) dari rakyat untuk rakyat spt
di atas saya yakin cara semacam di atas akan mampu membangkitkan
'sense of belonging' di antara rakyat (termasuk pengusaha). Sebab
dengan munculnya perasaan 'ikut memiliki' dana alokasi anggaran
tersebut, peredaran dan pembelanjaan pada alokasi2 anggaran tsb akan
'diplototi' dg ketat oleh rakyat.

Salam

Kirim email ke