Press Release dan Pernyataan Sikap Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) Atas kekerasan TNI-AU Pangkalan Udara Atang Sandjaya terhadapPetani di Rumpi, Bogor Jawa Barat
Berdasarkan informasi yang diterima Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) bahwa pada tanggal 21 Januari 2007, telah terjadi proses pengambilalihan lahan pertanian di desa Sukamulya Kec. Rumpin Kab. Bogor Jawa Barat yang disertai dengan kekerasan, intimidasi dan teror yang dilakukan oleh Paskhas Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI AU) dalam hal ini aparat di Pangkalan Udara Atang Sandjaya Aksi kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh TNI AU adalah sebuah bentuk tindakan yang terlalu berlebihan dalam menghadapi aksi petani yang mempertahankan lahannya. Seluruh aksi kekerasan dalam membubarkan aksi ratusan warga dan penangkapan yang dilakukan Paskhas TNI AU tidak dibenarkan secara hukum dan melanggar Konstitusi negara yang melindungi hak asasi warga negara dalam situasi apapun. Akibat aksi kekerasan tersebut beberapa petani terluka dan 5 orang ditangkap oleh aparat TNI AU. Adapun masyarakat yang ditangkap TNI AU adalah Haji Amir, Uci, Deri, Cece Rahman dan Wowon. Para petani tersebut diseret secara paksa oleh pasukan TNI AU dan dibawa ke suatu tempat. Sebenarnya upaya petani untuk mempertahankan lahannya telah dilakukan dengan cara-cara damai seperti melapor dan mengadakan pertemuan kepada pihak-pihak yang dinilai berkompeten dalam hal penyelesaian konflik ini. Diantaranya adalah melalui Kantor Kepolisian Resort Bogor dan Markas Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor. Bahkan mereka sudah mengadukan nasib mereka ke kepala desa, camat, bupati, DPRD Kabupaten Bogor hingga Badan Pertahanan Nasional. Cara-cara Damai yang dilakukan oleh petani mendapat respon positif dari DPRD kab. Bogor, terlihat ketika hasil rapat kerja komisi A DPRD Kab Bogor bulan Desember 2006 meminta Komandan Pangkalan Udara Atang Sandjaya menarik pasukannya dari Desa Sukamulya. DPRD juga meminta mereka menghentikan pengerjaan proyek hingga masalah sengketa lahan antara pihak pangkalan udara dan warga selesai. Namun hal itu juga tidak terlaksana, karena kenyataannya pasukan TNI AU masih saja berada di tanah warga, yang kemudian terjadinya insiden kekerasan tersebut pada 21 januari 2007. Untuk itu Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) memandang bahwa, Peristiwa Rumpin, dan juga Tanak Awu, Cisompet, dan lain-lain, semakin memperteguh bahwa rencana redistribusi lahan dan progam pembaruan agraria nasional harus bersandar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria. Dengan demikian pemerintah harus segera menentukan mana tanah untuk pertanian, industri, pemukiman, wilayah pertahanan dan sebagainya. Sehingga sedari awal konflik penggunaan lahan bisa dihindarkan, namun rencana umum tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaaan, kesejahteran, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat dan makmur, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 3 UUPA 1960 yang menjadi acuan pasal 14 UUPA 1960. Pembaruan agraria dan pembaruan sektor keamanan haruslah berjalan seiring. Atas tindakan penggusuran, penyerangan dan intimidasi yang dilakukan TNI-AU di Pangkalan Udara Atang Sandjaya tersebut, Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) mendesak kepada: 1. Menuntut Komandan Pangkalan Udara Atang Sandjaya, Bogor menarik pasukannya dari lahan pertanian milik petani 2. DPR RI, segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memerintahkan penggusuran disertai penyerangan dan pihak yang secara langsung terlibat penyerangan. 3. Panglima TNI RI segera, memerintahkan jajarannya untuk mengusut, menangkap dan menyeret ke pengadilan pelaku penyerangan dan pihak-pihak yang memerintahkan penyerangan. 4. KOMNAS HAM, segera menindaklanjuti penyelidikan pelanggaran HAM yang terjadi di Rumpin, Bogor Jawa Barat. 5. DPRD Kabupaten Bogor dan BPN segera membentuk tim untuk turun ke lapangan dan menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat tani serta memperkuat dan mendukung upaya masyarakat mempertahankan lahan pertaniannya. 6. Pemerintah dan aparat keamanan agar menempatkan Perjuangan Petani dalam menegakkan hak-haknya adalah sebagai tindakan menegakkan hukum. Dan menghentikan proses Penggusuran Lahan Pertanian Rumpin, hal itu sesuai Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia, UUD RI 1945 Pasal 28 serta konvenan hak Sipil Politik dan hak Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) mendukung perjuangan Persatuan Warga Tani Sukamulya Rumpin Bogor. Demikian surat ini kami sampaikan, semoga pihak yang terkait dapat memperhatikan dan menjalankan amanat yang kami sampaikan ini. Jakarta, 25 Januari 2007 Badan Pelaksana Federasi (BPF) Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) Henry Saragih Sekretaris Jenderal Kontak lebih lanjut: Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta Indonesia 12790 Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426 Email. [EMAIL PROTECTED] Website. www.fspi.or.id ____________________________________________________________________________________ Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. http://new.mail.yahoo.com
