Press Release dan Pernyataan Sikap

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
Atas kekerasan TNI-AU Pangkalan Udara Atang Sandjaya
terhadapPetani di Rumpi, Bogor Jawa Barat

  

Berdasarkan informasi yang diterima Federasi Serikat
Petani Indonesia (FSPI) bahwa pada tanggal 21 Januari
2007, telah terjadi proses pengambilalihan lahan
pertanian di desa Sukamulya Kec. Rumpin Kab. Bogor
Jawa Barat yang  disertai dengan kekerasan, intimidasi
dan teror yang dilakukan oleh  Paskhas Tentara
Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI AU) dalam hal
ini aparat di Pangkalan Udara Atang Sandjaya

Aksi kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh TNI AU
adalah sebuah bentuk tindakan yang terlalu berlebihan
dalam menghadapi aksi petani yang mempertahankan
lahannya. Seluruh aksi kekerasan dalam membubarkan
aksi ratusan warga dan penangkapan yang dilakukan
Paskhas TNI AU tidak dibenarkan secara hukum dan
melanggar Konstitusi negara yang melindungi hak asasi
warga negara dalam situasi apapun. 

Akibat aksi kekerasan tersebut beberapa petani terluka
dan 5 orang ditangkap oleh aparat TNI AU. Adapun 
masyarakat yang ditangkap TNI AU adalah Haji Amir,
Uci, Deri, Cece Rahman dan Wowon. Para petani tersebut
diseret secara paksa oleh pasukan TNI AU dan dibawa ke
suatu tempat.

Sebenarnya upaya petani untuk mempertahankan lahannya
telah dilakukan dengan cara-cara damai seperti melapor
dan mengadakan pertemuan kepada pihak-pihak yang
dinilai berkompeten dalam hal penyelesaian konflik
ini. Diantaranya adalah melalui Kantor Kepolisian
Resort Bogor dan Markas Detasemen Polisi Militer III/1
Bogor. Bahkan mereka sudah mengadukan nasib mereka ke
kepala desa, camat, bupati, DPRD Kabupaten Bogor
hingga Badan Pertahanan Nasional.

Cara-cara Damai yang dilakukan oleh petani mendapat
respon positif dari DPRD kab. Bogor,  terlihat ketika
hasil rapat kerja komisi A DPRD Kab Bogor bulan
Desember 2006 meminta Komandan Pangkalan Udara Atang
Sandjaya menarik pasukannya dari Desa Sukamulya. DPRD
juga meminta mereka menghentikan pengerjaan proyek
hingga masalah sengketa lahan antara pihak pangkalan
udara dan warga selesai. Namun hal itu juga tidak
terlaksana, karena kenyataannya pasukan TNI AU masih
saja berada di tanah warga, yang kemudian terjadinya
insiden kekerasan tersebut pada 21 januari 2007.

Untuk itu Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
memandang bahwa,   Peristiwa Rumpin, dan juga Tanak
Awu, Cisompet, dan lain-lain, semakin memperteguh
bahwa rencana redistribusi lahan dan progam pembaruan
agraria nasional harus bersandar pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria.
Dengan demikian pemerintah harus segera menentukan
mana tanah untuk pertanian, industri, pemukiman,
wilayah pertahanan dan sebagainya. Sehingga sedari
awal konflik penggunaan lahan bisa dihindarkan, namun
rencana umum tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk
mencapai sebesar-besar  kemakmuran rakyat dalam arti
kebangsaaan, kesejahteran, dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka,
berdaulat dan makmur, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 3
UUPA 1960 yang menjadi acuan pasal 14 UUPA 1960. 
Pembaruan agraria dan pembaruan sektor keamanan
haruslah berjalan seiring. 

Atas tindakan penggusuran, penyerangan dan intimidasi
yang dilakukan TNI-AU di Pangkalan Udara Atang
Sandjaya tersebut, Federasi Serikat Petani Indonesia
(FSPI) mendesak kepada:

1.      Menuntut Komandan Pangkalan Udara Atang Sandjaya,
Bogor menarik pasukannya dari lahan pertanian milik
petani
2.      DPR RI, segera menyelidiki dan mengambil tindakan
tegas terhadap pihak-pihak yang memerintahkan
penggusuran disertai penyerangan dan pihak yang secara
langsung terlibat penyerangan.
3.      Panglima TNI RI segera, memerintahkan jajarannya
untuk mengusut, menangkap dan menyeret ke pengadilan
pelaku penyerangan dan pihak-pihak yang memerintahkan
penyerangan.
4.      KOMNAS HAM, segera menindaklanjuti penyelidikan
pelanggaran HAM yang terjadi di Rumpin, Bogor Jawa
Barat. 
5.      DPRD Kabupaten Bogor dan BPN segera membentuk tim
untuk turun ke lapangan dan menindaklanjuti
aduan-aduan masyarakat tani  serta memperkuat dan
mendukung upaya masyarakat mempertahankan lahan
pertaniannya.
6.      Pemerintah dan aparat keamanan agar menempatkan
Perjuangan Petani dalam menegakkan hak-haknya adalah
sebagai tindakan menegakkan hukum. Dan menghentikan
proses Penggusuran Lahan Pertanian Rumpin,  hal itu
sesuai Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia, UUD RI
1945 Pasal 28  serta  konvenan hak Sipil Politik dan
hak Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi oleh
pemerintah Indonesia. 

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) mendukung
perjuangan Persatuan Warga Tani Sukamulya Rumpin
Bogor. 

Demikian surat ini kami sampaikan, semoga pihak yang
terkait dapat memperhatikan dan menjalankan amanat
yang kami sampaikan ini.

Jakarta, 25 Januari 2007
Badan Pelaksana Federasi (BPF)
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)


Henry Saragih
Sekretaris Jenderal


Kontak lebih lanjut:
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta – Indonesia
12790
Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426
Email. [EMAIL PROTECTED] Website. www.fspi.or.id




 
____________________________________________________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com

Kirim email ke