REFLEKSI: Kalau senjata dari gudang Brimob Ambon maka timbul pertanyaan apakah 
Jaffar Umar Thalib dan purn. Jenderal Rustam Kastor tidak diseret ke meja 
hijau. Alasannya ialah yang melakukan penyerangan pada markas Brimob adalah 
pasukan Laskar Jihad Sunnah Wal Jamaah yang dipimpin oleh Jaffar dan Rustam. 
Atau bagaimana Tuan-Tuan berkuasa?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/01/30/Nusantar/nus01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Senjata di Poso Teridentifikasi dari Gudang Brimob Ambon
 

[PALU] Senjata-senjata api (senpi) organik standar TNI/Polri yang disita aparat 
dari tangan warga Poso, sebagian diketahui berasal dari gudang senjata Brimob 
di Ambon. 

"Senjata-senjata itu diduga berasal dari gudang senjata Brimob di Ambon yang 
pernah dibobol para perusuh saat terjadi kerusuhan di daerah itu antara tahun 
1999-2001," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam 
dalam jumpa pers, Senin (29/1) malam, di Mapolda Sulteng. 

Dari puluhan senjata organik termasuk amunisinya yang berhasil disita aparat 
dalam serangkaian penggerebekan di Kelurahan Gebang Rejo dan Kayamanya, 
Kecamatan Poso Kota, baru-baru ini, menurut Anton, tiga di antaranya telah 
teridentifikasi berasal dari gudang senjata Brimob di Ambon. 

Ketiga jenis senpi itu, yakni jenis MK3, SKS, dan Revolver. "Sudah kita 
cocokkan keberadaan senjata-senjata tersebut, dan benar ketiganya memang 
berasal dari gudang Brimob di Ambon," tandasnya. 

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan sebagian senjata organik yang jatuh 
ke tangan warga sipil di Poso sebagai hasil selundupan dari Moro dan Mindanao 
Filipina. 

Sementara senjata-senjata rakitan, menurut penyidikan sementara selain dari 
Ambon sebagian diperoleh dari Papua dan Aceh, dan sebagian lagi dirakit sendiri 
oleh para perusuh di Poso. 

"Para perusuh di Poso sudah sangat pandai merakit senjata dan bahan peledak, 
bahkan hampir mirip dengan senjata organik," ujar Anton yang didampingi 
Wakapolda Sulteng Kombes Pol I Nyoman Sindra dan Kabid Humas AKBP Moh Kilat. 

Dalam penyisiran di Gebang Rejo, Poso, sejak Minggu-Senin, aparat kembali 
menyita sejumlah senjata organik dan rakitan serta bahan peledak yang diduga 
dipakai melakukan aksi-aksi kekerasan di Poso maupun Palu selama ini. 

Di antaranya senjata organik M16, MK3, SKS, Revolver (masing-masing satu 
pucuk), 6 pucuk senpi rakitan laras panjang, 10 GLM (senapan peluncur granat), 
5 magazen SS1, 31 bom rakitan aktif, 1.000 butir amunisi berbagai jenis 
kaliber, rompi antipeluru, sepatu laras dan lain-lain. Senjata-senjata itu kini 
diamankan di Mapolda Sulteng untuk kepentingan pengusutan dan barang bukti. 

Sementara itu, Abd Muis, tersangka utama pelaku penembakan Pdt Irianto 
Kongkoli, mengaku menembak Kongkoli hanya dari jarak sekitar satu meter. Pelaku 
menembak dengan senjata laras pendek jenis revolver, mengenai persis belakang 
telinga korban yang menyebabkan korban meninggal seketika pada Senin, 16 
Januari 2006. 

Dalam melakukan aksi jahatnya, Abd Muis ditemani Dedi Parsan (sudah tewas 
tertembak dalam penyergapan para buronan Poso, 11 Januari 2007 di Keluruhan 
Gebang Rejo, Poso Kota). Dan yang menyuruh keduanya menembak Kongkoli adalah 
Rian yang juga memberi uang Rp 200.000 kepada pelaku sebagai biaya operasional. 
Tersangka Rian juga sudah ikut tertembak bersama Dedi Parsan. 

Demikian terungkap dalam rekonstruksi kasus penembakan Kongkoli, Senin (29/1), 
di Palu. Rekonstruksi itu turut disaksikan Wakil Kepala Divisi Humas Polri 
Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. 


Pelanggaran HAM 

Tim Pengacara Muslim (TPM) tengah mempersiapkan gugatan dan tuntutan ganti rugi 
kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Tuntutan 
tersebut terkait tindakan polisi yang memaksa warga mengakui terlibat dalam 
kontak tembak di Tanah Runtuh, Kelurahan Gebang Rejo, Poso, Sulawesi Tengah. 
"Kami berkeyakinan terjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia) di sana," ujar 
Ketua TPM Mahendradatta dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/1). 

Menurut Mahendradatta, sesuai Pasal 95 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 
seseorang dapat menuntut bila dirugikan atas tindakan aparat yang 
sewenang-wenang. TPM menyampaikan laporan 20 warga yang mengaku sebagai korban 
penyiksaan polisi. Mereka adalah tersangka kericuhan di Tanah Runtuh, Poso. 

Dikatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Pengacara Muslim terdapat 
puluhan warga tersebut pekan silam mengadu ke Komisi Nasional HAM di Masjid 
Raya Kota Poso. Seorang korban menuturkan, bersama warga lain mereka disiksa 
saat di dalam mobil polisi dan sel tahanan. Bentrok antara polisi dan kelompok 
bersenjata di Tanah Runtuh terjadi Senin silam. Sebanyak 13 warga tewas dan 25 
tersangka lainnya dibekuk lengkap dengan barang bukti. 

Pada kesempatan tersebut, keterlibatan JI dalam berbagai aksi teror dan 
kekerasan serta kontak senjata dibantah tegas oleh tokoh Islam setempat, Adnan 
Arsal. Menurut Adnan, kelompok kecil yang selama ini dituding polisi sebagai 
pelaku teror dan masuk DPO adalah kelompok lokal dan bukan internasional. 
"Apakah Jamaah Islamiyah atau bukan saya tidak memahami. Mereka hanya solider 
terhadap umat Islam yang waktu itu diperangi," katanya. [128/VL/148/E-5] 


Last modified: 29/1/07 

Kirim email ke