Yang penting juga,
Bila anda melihat adanya kekerasan dalam rumah tangga, dengan adanya
Undang-undang KDRT, saksi yang sedang menyaksikan adanya perkelahian
suami-isteri, langsung bisa "masuk" mengintervensi ke keluarga tersebut
untuk menyatakan agar tidak terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Bilamana anda tidak mampu menghentikan tindak kekerasan yang terjadi,
silahkan hub kepolisian terdekat.

Btw ...
Kekerasan verbal, mampukah dilaporkan sebagai kekerasan dalam rumah tangga?
 
Regards,
LEO TOBING
 
-----
STOP! Domestic Violence!!!
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Titiana Adinda
Sent: Wednesday, February 21, 2007 4:19 PM
To: Milis Media
Subject: [Norton AntiSpam] [mediacare] Kekerasan Terhadap Istri

       
Dear All,
Alasan yang biasa terjadinya kekerasan terhadap istri adalah ketergantungan
istri dan anak-anak kepada suami yang bekerja.Tetapi jangan
salah,perempuan-perempuan yang bekerja dan mandiripun kerap kali menjadi
korban kekerasan dari suaminya.Contohnya saja Ibu Sharmila istri Bpk.Yahya
Zaini yang mantan anggota DPR itu.Pernah diliput oleh Metro TV bagaimana
suksesnya Ibu Sharmila terhadap karirnya artinya dia punya pintar dan punya
cukup uang tetapi dia tergantung secara "psikologis" oleh suaminya,lihatlah
betapa tegarnya dia terhadap perselingkuhan suaminya dan memilih tetap
menjadi istri Bpk Yahya Zaini. Meskipun terbukti Pak Yahya Zaini selingkuh
dgn Maria Eva. 
   
  Pelaku kekerasan (baca:Suami) sangat pandai memainkan suasana hati atau
psikologis istrinya/korban sehingga sang istri tidak mau bercerai
darinya.Biasa disebut dgn istilah siklus kekerasan.Yaitu setelah terjadinya
kekerasan maka pelaku akan minta maaf bahkan tidak jarang sampai
bersumpah-sumpah untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,kemudian masa
damai,dan masa tegang dimana masalah sepele saja bisa mengakibatkan
terjadinya kekerasan.Dan ini lingkaran dari masa kekerasan,masa damai,masa
tegang,dan kembali ke masa kekerasan semakin pendek saja.Sehingga sang istri
kerap kali menjadi korban kekerasan.Sampai kekerasan itu mengakibatkan cacat
fisik atau wafatnya sang Istri.
   
  Salam,
   
  Dinda
  =========
          Kekerasan Terhadap Istri           http://www.indomedi
a.com/bpost/ 022007/21/ opini/opini1. htm
 
 Kekerasan Terhadap Istri
 
 Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah
membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'.
 
 Oleh:
 Wardani MAg
 Kandidat doktor di IAIN Sunan Ampel
 
 Akhir-akhir ini, stasiun televisi swasta Tanah Air memberitakan
meningkatnya angka tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri yang
lazim disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kekerasan domestik
(domestic violence). Bahkan tidak hanya angka kekerasan yang meningkat,
bentuknya pun semakin sadis dan jauh dari rasa kemanusiaan.
 
 Masih lekat dalam ingatan, di Balikpapan, seorang istri disiksa suaminya
dengan sadis hanya karena cemburu. Bahkan, begitu sadisnya, kepolisian
meragukan kondisi kejiwaan pelaku. Karena, dalam ukuran nalar masyarakat
umum, kesadisan tersebut hampir tidak masuk akal dilakukan oleh seorang
suami yang waras mengancam istrinya dengan golok, memasukkan benda asing ke
vagina. Bahkan memotong payudara istri, lalu dimakan. Hal ini hampir sama
sadisnya dengan kasus Nur Aisah yang kepalanya dipukul suaminya, tangannya
patah dan jari tangannya putus hanya karena menolak ajakan suami untuk
berhubungan intim, padahal si istri baru melahirkan (masa nifas).
 
 Contoh kasus memilukan ini hanya secuil dari timbunan kasus tindak
kekerasan terhadap istri yang selama ini terjadi di Tanah Air. Ini baru
kasus yang terekspos media massa, karena korbannya melapor atau diketahui
pihak kepolisian. Sekian banyak kasus serupa, tapi masih terbenam dan belum
diketahui. Kekerasan terhadap istri di rumah tangga layaknya permukaan
gunung es. Kasus yang tereskpos hanya permukaannya, sedangkan masih banyak
belum terungkap karena beberapa faktor seperti ketakutan korban untuk
melaporkannya ke polisi.
 
 Komnas Perempuan mencatat, hingga Juni 2004, kasus KDRT semakin meningkat.
Pada 2003, tercatat 6.000 kasus KDRT dan tahun tahun sebelumnya sebanyak
5.000 kasus. Rifka Annisa Women's Crisis Center di Jogjakarta yang berkiprah
dalam penanganan perempuan korban kekerasan mencatat, hingga Mei 2006
terdapat 900 kasus dan 619 di antaranya adalah kasus KDRT.
 
 Fakta lain yang lebih mengejutkan adalah prostitusi. Di Surabaya, misalnya,
jumlah perempuan yang berada dalam kubangan ini semakin bertambah. Bahkan,
di daerah ini memiliki sejarah panjang yang sejak dulu dikenal dunia
internasional sebagai pusat prostitusi terbesar di Asia Tenggara.
 
 Dalam artikel berjudul 'Sex in the Cemetary' di Sydney Morning Herald edisi
25 January 1997, Louise Williams menulis: "Kota Surabaya, dengan puluhan
ribu perempuan prostitusi adalah pusat industri seks terbesar di Asia
Tenggara. Terdapat beberapa hektare area yang di atasnya dibangun perumahan
mewah dengan jendela besar, dari kacanya terlihat beberapa perempuan
kesepian duduk menunggu. Layaknya jalan yang dipenuhi akuarium manusia. Ini
juga menjadi magnet bagi perempuan yang telah cerai dari suaminya dan
perempuan tak berpunya dari desa. Industri seks tersebut berfungsi sebagai
sumber yang menyuplai perempuan untuk terjun ke dunia prostitusi di kota
provinsi, melalui sebuah pasar hitam yang melibatkan jaringan germo dan
mucikari".
 
 'Akuarium manusia' yang dimaksud Williams adalah pusat prostitusi terkenal
di Jalan Doli di Surabaya. Di kompleks itu, sejumlah perempuan prostitusi
duduk di ruangan kaca di bawah lampu sangat terang sehingga dari luar
terlihat seperti akuarium berisi manusia.
 
 Fakta yang diungkap Forum Komunikasi Elemen Masyarakat Surabaya (Forkemas)
--LSM yang bergerak dalam pemulihan penyakit sosial-- menunjukkan, perempuan
yang masuk dunia hitam sangat beragam; dari usia ABG, cerai dari suami
hingga yang masih bersuami. Fakta ini sangat mencengangkan ketika ada
perempuan yang masih bersuami masuk dunia prostitusi. Tetapi, hal ini tidak
baru karena di beberapa lokalisasi lain juga ditemukan fenomena serupa.
 
 Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah
membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. Istri tidak
hanya dibiarkan, tapi diizinkan atau disuruh. Bahkan dipaksa untuk masuk
dunia prostitusi, dikomersialkan agar bisa menghasilkan uang untuk keluarga.
Ini adalah fakta sangat ironis, karena suami yang seharusnya membentengi
istrinya dari perbuatan tercela justru menjerumuskannya ke kubangan dosa.
Sebenarnya, ini satu bentuk penindasan atau kekerasan terhadap istri karena
suami wajib menopang ekonomi keluarga, bukan mengomersialkan istri. Di sisi
lain, suami seperti kehilangan moralitas.
 
 Penyebab dan solusi
 
 Ada banyak faktor yang berperan di balik setiap tindak KDRT. Secara umum,
penyebabnya adalah pertama, beberapa pemahaman yang keliru tentang ajaran
Islam terutama yang berkaitan dengan relasi antara suami dan istri. Memang
harus diakui, ada bias pemahaman laki-laki ketika memahami ajaran Islam.
Bias tersebut akhirnya, berakibat munculnya citra pemahaman di kalangan
laki-laki bahwa kedudukan mereka lebih tinggi, lebih diutamakan haknya atau
lebih dijamin hak-haknya melalui dalil Alquran dan hadits dibanding hak
perempuan.
 
 Misalnya, ada hadits: "Jika suami mengajak istri ke tempat tidur (sebagai
tanda untuk mengajak berhubungan seksual) tapi si istri menolak, maka ia
(istri) akan dilaknat malaikat hingga datangnya waktu Subuh." Jika penolakan
istri itu tak beralasan, laknat tersebut mungkin bisa dipahami. Tetapi,
aturan ini harus dipahami sebagai aturan yang berlaku adil, timbal balik.
Artinya, jika istri mengajak suami (ini jarang terjadi, seharusnya
tergantung kepekaan suami) berhubungan seksual, maka hal yang sama juga
berlaku.
 
 Dengan demikian, ajaran agama harus dipahami atas dasar nilai keadilan dan
keseimbangan hubungan. Pemahaman keliru tentang ajaran seperti itu yang
terjadi dalam kasus suami Nur Aisah, sehingga penolakan kemudian dianggap
suaminya sebagai pembangkangan. Diperlukan pemahaman ulang ajaran Islam,
mengingat kitab klasik baik tafsir, penjelasan hadits Nabi maupun fiqh
dibentuk dalam kondisi tertentu yang tidak mustahil bias-gender.
 
 Kedua, hukum formal Islam yang belum mewakili keadilan gender. Kompilasi
Hukum Islam (KHI) digugat oleh beberapa kalangan tokoh Islam justeru, karena
adanya perasaan ketidakadilan gender. Salah satu persoalan krusial yang
hingga kini tetap menjadi isu kontroversial adalah status poligami. Ditinjau
dari segi normatif (boleh tidaknya), poligami diperdebatkan kebolehannya.
Terlepas dari tinjauan normatif, jika dilihat secara sosiologis, poligami
lebih banyak menimbulkan ketidakakuran, problem berkelanjutan, dan selalu
berpotensi terjadinya kekerasan baik terhadap istri muda maupun tua. Atas
dasar kenyataan ini, kita perlu melakukan ratifikasi Hukum Islam atau
reformasi Hukum Islam.
 
 Ketiga, persoalan budaya (kultur). Tidak semua budaya memiliki keadilan
gender. Biasanya, di masyarakat tumbuh norma dan nilai yang memberikan
batasan tertentu dalam relasi suami dan istri. Dalam kultur Urang Banjar
dikenal istilah pamali dan katulahan, yang sebenarnya memiliki muatan norma
dan nilai. Kedua istilah tersebut sering merujuk pada tindakan yang dianggap
tidak sopan yang dilakukan orang yang usianya lebih muda terhadap yang tua,
termasuk istri terhadap suami.
 
 Sebenarnya, kultur seperti itu memiliki nilai positif karena bisa dijadikan
kontrol nilai oleh masyarakat terhadap adanya penyimpangan asusila di
masyarakat. Namun, kultur itu juga dipakai secara mudah oleh yang lebih tua
(suami) terhadap yang muda (istri) dan subjektif untuk menghakimi dan
mengungkung istri. Atau dengan kata lain, kultur bisa menghegemoni
(mengungkung) . Nah, karena tidak selalu sesuai dengan agama sebagai
penyedia nilai dan norma yang lebih tinggi maka kultur perlu 'dikritisi'.
Sebab, tidak setiap kultur yang hidup dan diterima dalam masyarakat adalah
baik. Kultur yang baik adalah yang sesuai dengan nilai dan norma agama.
 
 Keempat, perempuan secara psikologis karena sudah berada dalam lilitan
ajaran agama yang dipahami sedemikian rupa dan norma yang hidup di
masyarakat sering tidak menyadari dirinya sedang menjadi korban kekerasan.
Kekerasan tidak selalu bersifat fisik, melainkan segala bentuk pengungkungan
yang tanpa dasar yaitu atas dasar egoisme laki-laki. Perempuan yang
tertindas sering tidak menyadari dirinya sedang tertindas. Oleh karena itu,
perlu pemberdayaan (empowering) perempuan baik melalui apa yang sering
disebut consciousness- raising, at-taw'iyah atau penyadaran sebagai langkah
awal maupun ekonomi. Kekerasan terhadap istri sering terjadi karena istri
tidak memiliki penghasilan, meski ini tidak bersifat umum. Pemberdayaan juga
harus dilakukan dengan pencerdasan, karena perempuan di perdesaan yang
tingkat pendidikannya rendah cenderung nrimo dan mudah diekploitasi
suaminya.
 
 Harapan kita adalah, perempuan Indonesia semakin berdaya dan tidak mudah
lagi menjadi korban KDRT. Baik istri maupun suami sama-sama memiliki
martabat di sisi Allah SWT, sehingga keduanya harus saling memperlakukan
yang lain atas dasar kemanusiaan. Semoga!
 


Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

====================
Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links





__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke