Kalau mau jujur sebetulnya sebagian dilakukan dengan cara membungkus nafsu
dengan ukuwah, membungkus nafsu dengan hadits dan ayat-ayat Al-Quran,
membungkus nafsu dengan syariat yang semuanya bertujuan menghalalkan apa
yang tidak patut dilakukan oleh orang yang mengaku beribadah kepada Tuhan
Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada semua umat (besar-kecil,
tua-muda, laki-perempuan, kaya-miskin).
NAFSU = serakah, sex, mau menang sendiri, amarah, mau enak sendiri, ingin
selalu dihormati (meskipun salah).
Wassalam.

On 2/22/07, amartien <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Saya rasa istilah kekerasan terhadap istri mungkin lebih tepat diganti
dengan kekerasan didalam rumah tangga.

Memang pada umumnya isterilah yang menjadi korban kekerasan, sebab mungkin
karena fisik laki2 pada umumnya lebih besar, dsb.  Tetapi di kalangan
muslimin ada lagi satu sebab yang menjadikan kekerasan terhadap isteri,
wanita, perempuan tsb., yaitu karena di sahkan menurut Kuran.

Memang ber-macam2 tafsir, baik dari orang awam maupun Islamic scholars
mengenai hal ini, tetapi dasarnya adalah bahwa wanita tidak sama derajatnya
dengan laki2.

Ada yang kemudian memberikan petunjuk bagaimana caranya 'memukul' tsb.,

Yang saya cukup kaget adalah bahwa di milis tetangga ada yang kemudian
mengatakan bahwa persyaratan tsb. adalah suatu yang baik.  Menurut dia,
peraturan2 memukul isteri tsb. adalah bagaikan peraturan2 di dalam olah raga
tinju.   Jadi kalau begitu menurut dia  memukul isteri disamakan dengan olah
raga juga??  Sangat menyedihkan.

Di Barat ada undang2 yang melarang kekerasan di dalam rumah tangga.  Ini
melindungi hamnya baik yang wanita maupun laki2.

Menurut website pemerintah amrik, domestic violence adalah:
The laws in many states cover incidents of violence occurring between
married couples, as well as abuse of elders by family members, abuse between
roommates, dating couples and those in lesbian and gay 
relationships.<http://www.usda.gov/da/shmd/aware.htm#WHO%22>

Apakah jika Indonesia mengeluarkan undang2 yang melarang kekerasan didalam
rumah tangga, dan jika uu itu diterapkan ke seorang wanita yang menjadi
korban, bukankah itu akan bertolak belakang dengan syariah?



*Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:


Dear All,
Alasan yang biasa terjadinya kekerasan terhadap istri adalah
ketergantungan istri dan anak-anak kepada suami yang bekerja.Tetapi jangan
salah,perempuan-perempuan yang bekerja dan mandiripun kerap kali menjadi
korban kekerasan dari suaminya.Contohnya saja Ibu Sharmila istri Bpk.YahyaZaini 
yang mantan anggota DPR
itu.Pernah diliput oleh Metro TV bagaimana suksesnya Ibu Sharmila terhadap
karirnya artinya dia punya pintar dan punya cukup uang tetapi dia tergantung
secara "psikologis" oleh suaminya,lihatlah betapa tegarnya dia terhadap
perselingkuhan suaminya dan memilih tetap menjadi istri Bpk Yahya Zaini.
Meskipun terbukti Pak Yahya Zaini selingkuh dgn Maria Eva.

Pelaku kekerasan (baca:Suami) sangat pandai memainkan suasana hati atau
psikologis istrinya/korban sehingga sang istri tidak mau bercerai
darinya.Biasa disebut dgn istilah siklus kekerasan.Yaitu setelah
terjadinya kekerasan maka pelaku akan minta maaf bahkan tidak jarang sampai
bersumpah-sumpah untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,kemudian masa
damai,dan masa tegang dimana masalah sepele saja bisa mengakibatkan
terjadinya kekerasan.Dan ini lingkaran dari masa kekerasan,masa damai,masa
tegang,dan kembali ke masa kekerasan semakin pendek saja.Sehingga sang
istri kerap kali menjadi korban kekerasan.Sampai kekerasan itu
mengakibatkan cacat fisik atau wafatnya sang Istri.

Salam,

Dinda
=========
Kekerasan Terhadap Istri http://www.indomedi a.com/bpost/ 022007/21/
opini/opini1. htm

Kekerasan Terhadap Istri

Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah
membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'.

Oleh:
Wardani MAg
Kandidat doktor di IAIN Sunan Ampel

Akhir-akhir ini, stasiun televisi swasta Tanah Air memberitakan
meningkatnya angka tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri yang
lazim disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kekerasan domestik
(domestic violence). Bahkan tidak hanya angka kekerasan yang meningkat,
bentuknya pun semakin sadis dan jauh dari rasa kemanusiaan.

Masih lekat dalam ingatan, di Balikpapan, seorang istri disiksa suaminya
dengan sadis hanya karena cemburu. Bahkan, begitu sadisnya, kepolisian
meragukan kondisi kejiwaan pelaku. Karena, dalam ukuran nalar masyarakat
umum, kesadisan tersebut hampir tidak masuk akal dilakukan oleh seorang
suami yang waras mengancam istrinya dengan golok, memasukkan benda asing ke
vagina. Bahkan memotong payudara istri, lalu dimakan. Hal ini hampir sama
sadisnya dengan kasus Nur Aisah yang kepalanya dipukul suaminya, tangannya
patah dan jari tangannya putus hanya karena menolak ajakan suami untuk
berhubungan intim, padahal si istri baru melahirkan (masa nifas).

Contoh kasus memilukan ini hanya secuil dari timbunan kasus tindak
kekerasan terhadap istri yang selama ini terjadi di Tanah Air. Ini baru
kasus yang terekspos media massa, karena korbannya melapor atau diketahui
pihak kepolisian. Sekian banyak kasus serupa, tapi masih terbenam dan belum
diketahui. Kekerasan terhadap istri di rumah tangga layaknya permukaan
gunung es. Kasus yang tereskpos hanya permukaannya, sedangkan masih banyak
belum terungkap karena beberapa faktor seperti ketakutan korban untuk
melaporkannya ke polisi.

Komnas Perempuan mencatat, hingga Juni 2004, kasus KDRT semakin meningkat.
Pada 2003, tercatat 6.000 kasus KDRT dan tahun tahun sebelumnya sebanyak
5.000 kasus. Rifka Annisa Women's Crisis Center di Jogjakarta yang
berkiprah dalam penanganan perempuan korban kekerasan mencatat, hingga Mei
2006 terdapat 900 kasus dan 619 di antaranya adalah kasus KDRT.

Fakta lain yang lebih mengejutkan adalah prostitusi. Di Surabaya,
misalnya, jumlah perempuan yang berada dalam kubangan ini semakin bertambah.
Bahkan, di daerah ini memiliki sejarah panjang yang sejak dulu dikenal dunia
internasional sebagai pusat prostitusi terbesar di Asia Tenggara.

Dalam artikel berjudul 'Sex in the Cemetary' di Sydney Morning Herald
edisi 25 January 1997, Louise Williams menulis: "Kota Surabaya, dengan
puluhan ribu perempuan prostitusi adalah pusat industri seks terbesar di
Asia Tenggara. Terdapat beberapa hektare area yang di atasnya dibangun
perumahan mewah dengan jendela besar, dari kacanya terlihat beberapa
perempuan kesepian duduk menunggu. Layaknya jalan yang dipenuhi akuarium
manusia. Ini juga menjadi magnet bagi perempuan yang telah cerai dari
suaminya dan perempuan tak berpunya dari desa. Industri seks tersebut
berfungsi sebagai sumber yang menyuplai perempuan untuk terjun ke dunia
prostitusi di kota provinsi, melalui sebuah pasar hitam yang melibatkan
jaringan germo dan mucikari".

'Akuarium manusia' yang dimaksud Williams adalah pusat prostitusi terkenal
di Jalan Doli di Surabaya. Di kompleks itu, sejumlah perempuan prostitusi
duduk di ruangan kaca di bawah lampu sangat terang sehingga dari luar
terlihat seperti akuarium berisi manusia.

Fakta yang diungkap Forum Komunikasi Elemen Masyarakat Surabaya (Forkemas)
--LSM yang bergerak dalam pemulihan penyakit sosial-- menunjukkan, perempuan
yang masuk dunia hitam sangat beragam; dari usia ABG, cerai dari suami
hingga yang masih bersuami. Fakta ini sangat mencengangkan ketika ada
perempuan yang masih bersuami masuk dunia prostitusi. Tetapi, hal ini tidak
baru karena di beberapa lokalisasi lain juga ditemukan fenomena serupa.

Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah
membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. Istri tidak
hanya dibiarkan, tapi diizinkan atau disuruh. Bahkan dipaksa untuk masuk
dunia prostitusi, dikomersialkan agar bisa menghasilkan uang untuk keluarga.
Ini adalah fakta sangat ironis, karena suami yang seharusnya membentengi
istrinya dari perbuatan tercela justru menjerumuskannya ke kubangan dosa.
Sebenarnya, ini satu bentuk penindasan atau kekerasan terhadap istri karena
suami wajib menopang ekonomi keluarga, bukan mengomersialkan istri. Di sisi
lain, suami seperti kehilangan moralitas.

Penyebab dan solusi

Ada banyak faktor yang berperan di balik setiap tindak KDRT. Secara umum,
penyebabnya adalah pertama, beberapa pemahaman yang keliru tentang ajaran
Islam terutama yang berkaitan dengan relasi antara suami dan istri. Memang
harus diakui, ada bias pemahaman laki-laki ketika memahami ajaran Islam.
Bias tersebut akhirnya, berakibat munculnya citra pemahaman di kalangan
laki-laki bahwa kedudukan mereka lebih tinggi, lebih diutamakan haknya atau
lebih dijamin hak-haknya melalui dalil Alquran dan hadits dibanding hak
perempuan.

Misalnya, ada hadits: "Jika suami mengajak istri ke tempat tidur (sebagai
tanda untuk mengajak berhubungan seksual) tapi si istri menolak, maka ia
(istri) akan dilaknat malaikat hingga datangnya waktu Subuh." Jika penolakan
istri itu tak beralasan, laknat tersebut mungkin bisa dipahami. Tetapi,
aturan ini harus dipahami sebagai aturan yang berlaku adil, timbal balik.
Artinya, jika istri mengajak suami (ini jarang terjadi, seharusnya
tergantung kepekaan suami) berhubungan seksual, maka hal yang sama juga
berlaku.

Dengan demikian, ajaran agama harus dipahami atas dasar nilai keadilan dan
keseimbangan hubungan. Pemahaman keliru tentang ajaran seperti itu yang
terjadi dalam kasus suami Nur Aisah, sehingga penolakan kemudian dianggap
suaminya sebagai pembangkangan. Diperlukan pemahaman ulang ajaran Islam,
mengingat kitab klasik baik tafsir, penjelasan hadits Nabi maupun fiqh
dibentuk dalam kondisi tertentu yang tidak mustahil bias-gender.

Kedua, hukum formal Islam yang belum mewakili keadilan gender. Kompilasi
Hukum Islam (KHI) digugat oleh beberapa kalangan tokoh Islam justeru, karena
adanya perasaan ketidakadilan gender. Salah satu persoalan krusial yang
hingga kini tetap menjadi isu kontroversial adalah status poligami. Ditinjau
dari segi normatif (boleh tidaknya), poligami diperdebatkan kebolehannya.
Terlepas dari tinjauan normatif, jika dilihat secara sosiologis, poligami
lebih banyak menimbulkan ketidakakuran, problem berkelanjutan, dan selalu
berpotensi terjadinya kekerasan baik terhadap istri muda maupun tua. Atas
dasar kenyataan ini, kita perlu melakukan ratifikasi Hukum Islam atau
reformasi Hukum Islam.

Ketiga, persoalan budaya (kultur). Tidak semua budaya memiliki keadilan
gender. Biasanya, di masyarakat tumbuh norma dan nilai yang memberikan
batasan tertentu dalam relasi suami dan istri. Dalam kultur Urang Banjar
dikenal istilah pamali dan katulahan, yang sebenarnya memiliki muatan norma
dan nilai. Kedua istilah tersebut sering merujuk pada tindakan yang dianggap
tidak sopan yang dilakukan orang yang usianya lebih muda terhadap yang tua,
termasuk istri terhadap suami.

Sebenarnya, kultur seperti itu memiliki nilai positif karena bisa
dijadikan kontrol nilai oleh masyarakat terhadap adanya penyimpangan asusila
di masyarakat. Namun, kultur itu juga dipakai secara mudah oleh yang lebih
tua (suami) terhadap yang muda (istri) dan subjektif untuk menghakimi dan
mengungkung istri. Atau dengan kata lain, kultur bisa menghegemoni
(mengungkung) . Nah, karena tidak selalu sesuai dengan agama sebagai
penyedia nilai dan norma yang lebih tinggi maka kultur perlu 'dikritisi'.
Sebab, tidak setiap kultur yang hidup dan diterima dalam masyarakat adalah
baik. Kultur yang baik adalah yang sesuai dengan nilai dan norma agama.

Keempat, perempuan secara psikologis karena sudah berada dalam lilitan
ajaran agama yang dipahami sedemikian rupa dan norma yang hidup di
masyarakat sering tidak menyadari dirinya sedang menjadi korban kekerasan.
Kekerasan tidak selalu bersifat fisik, melainkan segala bentuk pengungkungan
yang tanpa dasar yaitu atas dasar egoisme laki-laki. Perempuan yang
tertindas sering tidak menyadari dirinya sedang tertindas. Oleh karena itu,
perlu pemberdayaan (empowering) perempuan baik melalui apa yang sering
disebut consciousness- raising, at-taw'iyah atau penyadaran sebagai langkah
awal maupun ekonomi. Kekerasan terhadap istri sering terjadi karena istri
tidak memiliki penghasilan, meski ini tidak bersifat umum. Pemberdayaan juga
harus dilakukan dengan pencerdasan, karena perempuan di perdesaan yang
tingkat pendidikannya rendah cenderung nrimo dan mudah diekploitasi
suaminya.

Harapan kita adalah, perempuan Indonesia semakin berdaya dan tidak mudah
lagi menjadi korban KDRT. Baik istri maupun suami sama-sama memiliki
martabat di sisi Allah SWT, sehingga keduanya harus saling memperlakukan
yang lain atas dasar kemanusiaan. Semoga!


Kirim email ke