http://www.sinarharapan.co.id/berita/0702/26/sh01.html
Tenggelamnya KM Levina I Diduga Terkait Asuransi Oleh Satoto Budi/Kristanto Hartadi Jakarta - Tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KM) Levina I diduga kuat erat kaitannya dengan klaim asuransi. Karena jika seluruh kapal tenggelam, proses penggantian asuransinya lebih maksimal dibandingkan jika kapal dibiarkan terapung dalam kondisi rusak. Dugaan ini disampaikan oleh Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia Hanafi Rustandi usai pembukaan acara 24th Asian Seafarers' Summit Meeting di Jakarta Senin (26/2) pagi. Menurut Hanafi Rustandi keputusan membawa bangkai kapal dari lokasi terbakarnya menuju perairan dangkal patut dipertanyakan apakah sudah mendapat persetujuan dari pihak asuransinya. "Dalam kasus ini yang paling diuntungkan adalah pemilik kapal, karena akan mendapatkan penggantian dari asuransi secara total," kata Hanafi. Ia menambahkan bahwa terjadi hal yang carut-marut terkait dengan keputusan menarik kapal dari tengah laut ke perairan dangkal ini karena didalamnya terdapat para pihak seperti Departemen Perhubungan, kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Ttransportasi (KNKT). Menurut dia, siapakah yang disalahkan dalam hal ini menjadi sulit karena terlalu banyaknya pihak. Ketika disinggung soal siapa yang paling berhak atau paling penting dalam proses penyidikan, menurut Hanafi sebenarnya pihak kepolisian maupun KNKT bisa lebih menfokuskan pada saksi yang masih hidup. Mereka dapat menghimpun data dari para saksi itu selengkap-lengkapnya. "Kalau memang saksi yang hidup masih banyak, kenapa harus mengutamakan bangkai kapalnya?," kata Hanafi seraya menambahkan bahwa kalau dugaan atas terbakarnya kapal itu berasal dari muatan yang dibawa truk, sebaiknya pencarian difokuskan pada pemilik barang. Masih menurut Hanafi, pengiriman barang berbahaya melalui kapal dan tanpa menyebutkan dokumen secara jelas tampaknya juga disengaja oleh para pemilik barang, karena keputusan itu akan meringankan beban mereka. Kalau berdasarkan aturan yang berlaku, bahan kimia, proses pengirimannya harus menggunakan paket. Biayanya mahal dan diasuransikan. Ketua KNKT, Setyo Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak tetap fokus pada pemeriksaan saat KM Levina I menjalankan kegiatan transportasi. Investigasi akan jalan terus meski bangkai kapal sudah tenggelam. Namun diakui penyidikan tim KNKT menjadi tidak optimal dengan tenggelamnya bangkai kapal. Soal dugaan adanya upaya menenggelamkan bangkai kapal untuk mendapatkan asuransi, Setyo Rahardjo mengatakan, hal itu bukan wilayah dia untuk berkomentar. KNKT hanya soal teknis saat kapal menjalankan tugas transportasi. Dengan kebakaran saja memang pemiliknya sudah mendapat asuransi, tapi kalau sengaja ditenggelamkan untuk mendapatkan lebib besar, dia tidak tahu. Pada kesemapatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut, Hastjarja Harijogi kepada SH menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara lebih mendalam dan mendasar untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan. Pemeriksaan barang menggunakan x-ray sangat diperlukan. Untuk itu pihaknya berencana memasang x-ray di pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan harapan proses pendeteksian terhadap barang berbahaya bisa lebih diketahui. Selain itu pemilik barang juga diharapkan terbuka dan menyebutkan isi barang yang akan dikirim. Mengenai jumlah penumpang KMP Levina I yang hingga saat ini masih simpang siur, menurut Harijogi pihaknya masih menyelidiki, karena datanya terus berubah. Awalnya data Dephub jumlah penumpang 316 dengan, 300 selamat dan 16 tewas. Namun Minggu (25/2) pagi, ditemukannya 22 jenazah tambahan. Investigasi Tak Jelas Di bagian lain, anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Abdullah Azwar Anas menilai, tenggelamnya bangkai KM Levina 1, Minggu (25/2) membuktikan bahwa manajemen investigasi atas penyebab kecelakaan makin tak jelas. "Ini menunjukkan, manajemen investigasi atas kecelakaan, khususnya di laut tidak jelas. Ini semua bisa terjadi karena siapa otoritas di laut juga tidak tegas," kata Anas, Senin (26/2) Penegasan tersebut terkait dengan tenggelamnya KM Levina I di perairan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (25/2) siang, sesaat setelah tim Puslabfor POLRI, KNKT dan sejumlah wartawan naik ke atas kapal itu untuk melakukan penyidikan. "Dari persitiwa ini kan, menimbulkan investigasi atas investigasi. Ini kan sangat memalukan dan sebuah kecerobohan besar," kata Anas. Polisi Tak Berhak Sementara itu, Pakar hukum laut Capt. Henk Lumentah, SH MH, menilai pihak Polri tidak berhak memeriksa penyebab kecelakaan yang menimpa KM Levina 1, apalagi langsung menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana dalam peristiwa naas itu. "Dalam UU Pelayaran No 21/1992 ditegaskan kalau ada kecelakaan kapal, maka yang harus memeriksa adalah pejabat yang berwenang, dan kasus ini kemudian dapat diteruskan ke pengadilan yang berwenang. Ini kan masalah kompetensi peradilan, jadi sudah diatur bahwa Mahkamah Pelayaran yang pertama kali harus membuktikan ada kecenderungan perbuatan pidana baru diserahkan ke polisi. Ini semua terkait masalah kompetensi," tegas Henk, yang banyak menangani kasus-kasus hukum di laut. Dia mengutip Pasal 93 UU Pelayaran No 21/1991, bahwa terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab kecelakaan. Terhadap hasil pemeriksaan itu dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil tindakan oleh instansi yang ditunjuk. "Disinilah Polri bisa masuk bila telah diminta," katanya. Menurut dia Mahkamah Pelayaran bisa cepat bekerja kalau diperintahkan, namun itu harus dimulai dari Syahbandar, yang kemudian mengajukan ke Dirjen Perhubungan Laut, lalu menugaskan MP. "Sayangnya syahbandar sudah keburu dicopot dan dijadikan tersangka karena dituding bersalah mengeluarkan SIB, padahal dalam standar pelayaran dunia yang dikeluarkan syhabanda adalah clearance," kata Henk, yang banyak mengikuti berbagai konferensi pelayaran dan hukum laut internasional. "Syahbandar memang pegang semua izin-izin kapal, tapi kalau ada kerusakan nakhoda harus lapor ke syahbandar. Kalau semua dokumen kapal hidup syahbandar mengeluarkan clearance (pasal 40). Tapi tanggungjawab di kapal ada pada nakhoda di (pasal 57). Nakhoda memberangkatkan kapal kalau dia sudah pasti kapal layak laut. Jadi tanggungjawab berangkatkan kapal atau tidak ada di nakhoda, bukan syahbandar," tegas Henk. "Nakhoda wajib memastikan kapal dalam keadaan layak. Kalau celaka kan kapten yang celaka bersama ABK dan para penumpang serta pemilik kapal," kata Henk, yang pernah menakhodai sejumlah kapal niaga. Dia juga menegaskan pemilik atau operator kapal wajib memberi keleluasaan kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku. "Sekarang kan pemilik sering paksa kapten untuk berlayar," keluh Henk. Pernyataan muatan berbahaya harus dinyatakan oleh EMKL atau pemilik kapal, tetapi dalam kasus ini harus dicek siapa yang mengurus muatan, dan dicek mengapa muatan bahan kimia tidak dilaporkan Pencarian diteruskan Sementara itu, pencarian terhadap tiga korban tenggelamnya KM Levina 1 yakni satu juru kamera SCTV, M. Guntur dan dua anggota Puslatfor Mabes Polri, AKP Langgeng Widodo serta AKP Widiantoro, di sekitar tenggelamnya KM Levina akan diteruskan. Mabes Polri dibantu oleh Armabar Satpolairut dari Polda Metro Jaya masih terus berupaya mencari tiga korban yang hingga kini belum diketemukan. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto pada SH Senin mengatakan pencarian terhadap ketiga orang ini masih terus dilakukan di Muara Gembongi. Dengan dibantu tim katak dari Armabar yang menurunkan dua tim khusus mencari ketiga orang hilang. Pencarian ini dilakukan sejak pagi tadi tepatnya pukul 07.00 WIB. Fokus pencarian dengan melakukan penyelaman karena kedalaman di kawasan tempat tenggelamnya KM Levina hanya sekitar tujuh -13 meter.(kbn/ant/war/han
