http://www.sinarharapan.co.id/berita/0702/26/sh01.html

Tenggelamnya KM Levina I Diduga 
Terkait Asuransi   

Oleh
Satoto Budi/Kristanto Hartadi



Jakarta - Tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KM) Levina I diduga kuat erat 
kaitannya dengan klaim asuransi. Karena jika seluruh kapal tenggelam, proses 
penggantian asuransinya lebih maksimal dibandingkan jika kapal dibiarkan 
terapung dalam kondisi rusak.


Dugaan ini disampaikan oleh Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia Hanafi Rustandi 
usai pembukaan acara 24th Asian Seafarers' Summit Meeting di Jakarta Senin 
(26/2) pagi. Menurut Hanafi Rustandi keputusan membawa bangkai kapal dari 
lokasi terbakarnya menuju perairan dangkal patut dipertanyakan apakah sudah 
mendapat persetujuan dari pihak asuransinya. "Dalam kasus ini yang paling 
diuntungkan adalah pemilik kapal, karena akan mendapatkan penggantian dari 
asuransi secara total," kata Hanafi. 


Ia menambahkan bahwa terjadi hal yang carut-marut terkait dengan keputusan 
menarik kapal dari tengah laut ke perairan dangkal ini karena didalamnya 
terdapat para pihak seperti Departemen Perhubungan, kepolisian dan Komite 
Nasional Keselamatan Ttransportasi (KNKT). 


Menurut dia, siapakah yang disalahkan dalam hal ini menjadi sulit karena 
terlalu banyaknya pihak. Ketika disinggung soal siapa yang paling berhak atau 
paling penting dalam proses penyidikan, menurut Hanafi sebenarnya pihak 
kepolisian maupun KNKT bisa lebih menfokuskan pada saksi yang masih hidup. 
Mereka dapat menghimpun data dari para saksi itu selengkap-lengkapnya. 

"Kalau memang saksi yang hidup masih banyak, kenapa harus mengutamakan bangkai 
kapalnya?," kata Hanafi seraya menambahkan bahwa kalau dugaan atas terbakarnya 
kapal itu berasal dari muatan yang dibawa truk, sebaiknya pencarian difokuskan 
pada pemilik barang. Masih menurut Hanafi, pengiriman barang berbahaya melalui 
kapal dan tanpa menyebutkan dokumen secara jelas tampaknya juga disengaja oleh 
para pemilik barang, karena keputusan itu akan meringankan beban mereka. Kalau 
berdasarkan aturan yang berlaku, bahan kimia, proses pengirimannya harus 
menggunakan paket. Biayanya mahal dan diasuransikan. 


Ketua KNKT, Setyo Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak tetap fokus pada 
pemeriksaan saat KM Levina I menjalankan kegiatan transportasi. Investigasi 
akan jalan terus meski bangkai kapal sudah tenggelam. Namun diakui penyidikan 
tim KNKT menjadi tidak optimal dengan tenggelamnya bangkai kapal.
Soal dugaan adanya upaya menenggelamkan bangkai kapal untuk mendapatkan 
asuransi, Setyo Rahardjo mengatakan, hal itu bukan wilayah dia untuk 
berkomentar. KNKT hanya soal teknis saat kapal menjalankan tugas transportasi. 
Dengan kebakaran saja memang pemiliknya sudah mendapat asuransi, tapi kalau 
sengaja ditenggelamkan untuk mendapatkan lebib besar, dia tidak tahu. 


Pada kesemapatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut, Hastjarja Harijogi kepada 
SH menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara lebih mendalam dan 
mendasar untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan. Pemeriksaan barang 
menggunakan x-ray sangat diperlukan. Untuk itu pihaknya berencana memasang 
x-ray di pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan harapan proses pendeteksian 
terhadap barang berbahaya bisa lebih diketahui. Selain itu pemilik barang juga 
diharapkan terbuka dan menyebutkan isi barang yang akan dikirim. 


Mengenai jumlah penumpang KMP Levina I yang hingga saat ini masih simpang siur, 
menurut Harijogi pihaknya masih menyelidiki, karena datanya terus berubah. 
Awalnya data Dephub jumlah penumpang 316 dengan, 300 selamat dan 16 tewas. 
Namun Minggu (25/2) pagi, ditemukannya 22 jenazah tambahan. 

Investigasi Tak Jelas
Di bagian lain, anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Abdullah 
Azwar Anas menilai, tenggelamnya bangkai KM Levina 1, Minggu (25/2) membuktikan 
bahwa manajemen investigasi atas penyebab kecelakaan makin tak jelas. "Ini 
menunjukkan, manajemen investigasi atas kecelakaan, khususnya di laut tidak 
jelas. Ini semua bisa terjadi karena siapa otoritas di laut juga tidak tegas," 
kata Anas, Senin (26/2) 
Penegasan tersebut terkait dengan tenggelamnya KM Levina I di perairan Muara 
Gembong, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (25/2) siang, sesaat setelah tim 
Puslabfor POLRI, KNKT dan sejumlah wartawan naik ke atas kapal itu untuk 
melakukan penyidikan. "Dari persitiwa ini kan, menimbulkan investigasi atas 
investigasi. Ini kan sangat memalukan dan sebuah kecerobohan besar," kata Anas.

Polisi Tak Berhak 
Sementara itu, Pakar hukum laut Capt. Henk Lumentah, SH MH, menilai pihak Polri 
tidak berhak memeriksa penyebab kecelakaan yang menimpa KM Levina 1, apalagi 
langsung menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana dalam peristiwa naas itu. 


"Dalam UU Pelayaran No 21/1992 ditegaskan kalau ada kecelakaan kapal, maka yang 
harus memeriksa adalah pejabat yang berwenang, dan kasus ini kemudian dapat 
diteruskan ke pengadilan yang berwenang. Ini kan masalah kompetensi peradilan, 
jadi sudah diatur bahwa Mahkamah Pelayaran yang pertama kali harus membuktikan 
ada kecenderungan perbuatan pidana baru diserahkan ke polisi. Ini semua terkait 
masalah kompetensi," tegas Henk, yang banyak menangani kasus-kasus hukum di 
laut.


Dia mengutip Pasal 93 UU Pelayaran No 21/1991, bahwa terhadap setiap kecelakaan 
kapal diadakan pemeriksaan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang untuk 
mengetahui sebab-sebab kecelakaan. Terhadap hasil pemeriksaan itu dapat 
diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil tindakan oleh instansi yang 
ditunjuk. "Disinilah Polri bisa masuk bila telah diminta," katanya.


Menurut dia Mahkamah Pelayaran bisa cepat bekerja kalau diperintahkan, namun 
itu harus dimulai dari Syahbandar, yang kemudian mengajukan ke Dirjen 
Perhubungan Laut, lalu menugaskan MP. "Sayangnya syahbandar sudah keburu 
dicopot dan dijadikan tersangka karena dituding bersalah mengeluarkan SIB, 
padahal dalam standar pelayaran dunia yang dikeluarkan syhabanda adalah 
clearance," kata Henk, yang banyak mengikuti berbagai konferensi pelayaran dan 
hukum laut internasional. 


"Syahbandar memang pegang semua izin-izin kapal, tapi kalau ada kerusakan 
nakhoda harus lapor ke syahbandar. Kalau semua dokumen kapal hidup syahbandar 
mengeluarkan clearance (pasal 40). Tapi tanggungjawab di kapal ada pada nakhoda 
di (pasal 57). Nakhoda memberangkatkan kapal kalau dia sudah pasti kapal layak 
laut. Jadi tanggungjawab berangkatkan kapal atau tidak ada di nakhoda, bukan 
syahbandar," tegas Henk. 


"Nakhoda wajib memastikan kapal dalam keadaan layak. Kalau celaka kan kapten 
yang celaka bersama ABK dan para penumpang serta pemilik kapal," kata Henk, 
yang pernah menakhodai sejumlah kapal niaga.
Dia juga menegaskan pemilik atau operator kapal wajib memberi keleluasaan 
kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku. 
"Sekarang kan pemilik sering paksa kapten untuk berlayar," keluh Henk.
Pernyataan muatan berbahaya harus dinyatakan oleh EMKL atau pemilik kapal, 
tetapi dalam kasus ini harus dicek siapa yang mengurus muatan, dan dicek 
mengapa muatan bahan kimia tidak dilaporkan

Pencarian diteruskan
Sementara itu, pencarian terhadap tiga korban tenggelamnya KM Levina 1 yakni 
satu juru kamera SCTV, M. Guntur dan dua anggota Puslatfor Mabes Polri, AKP 
Langgeng Widodo serta AKP Widiantoro, di sekitar tenggelamnya KM Levina akan 
diteruskan.
Mabes Polri dibantu oleh Armabar Satpolairut dari Polda Metro Jaya masih terus 
berupaya mencari tiga korban yang hingga kini belum diketemukan. 
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto pada SH Senin 
mengatakan pencarian terhadap ketiga orang ini masih terus dilakukan di Muara 
Gembongi. Dengan dibantu tim katak dari Armabar yang menurunkan dua tim khusus 
mencari ketiga orang hilang. Pencarian ini dilakukan sejak pagi tadi tepatnya 
pukul 07.00 WIB. Fokus pencarian dengan melakukan penyelaman karena kedalaman 
di kawasan tempat tenggelamnya KM Levina hanya sekitar tujuh -13 
meter.(kbn/ant/war/han

Kirim email ke