http://www.indomedia.com/bpost/032007/20/depan/utama6.htm
Koruptor Pertamina Masuk RS a.. Jantung Thabrani membengkak Seorang tersangka, terdakwa ataupun terpidana kasus korupsi masuk rumah sakit, kian populer saat ini. Selain Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR, terpidana korupsi Pertamina Balongan, Thabrani Ismail pun menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Tim dokter LP Cipinang merekomendasikannya karena Thabrani tidak mampu berdiri lagi. Dia diketahui mengidap beberapa penyakit kronis. "Masuk sudah sejak 8 Maret lalu. Dia dirawat di RS Polri di Catur Prasetya 3 kamar 8 karena mengalami pembengkakan jantung, pengapuran tulang belakang, dan paru-paru," kata Kepala Pembinaan Lapas Cipinang Abdul Haris, Senin (19/3). Menurut dia, saat dibawa ke LP Cipinang, Thabrani menggunakan kursi roda dan dalam keadaan sadar. Namun Thabrani dalam kondisi lemah. "Baru beberapa hari di LP Cipinang kondisinya langsung drop. Katanya tulang belakangnya mau dioperasi," tegas Abdul Haris. Saat ini ada 3 dokter yang merawat Thabrani yakni ahli paru-paru, ahli jantung, dan ahli tulang. Keluarga Thabrani pun sudah berada di RS Polri untuk menemaninya. "Kita juga menempatkan 1 pegawai di sana untuk menjaga. Polisi juga ada," tandas Abdul Haris. Kepala RS Polri Dr Soekanto, Brigjen Haidi Rawas mengakui, mantan pejabat tersebut dirawat di rumah sakit yang dipimpinnya, sejak seminggu lalu. Hanya saja ia enggan berkomentara lebih jauh. "Entah lah kalau sekarang," jawab Haidi Rawas yang mengaku sedang berada di luar kota, saat ditanya soal kondisi Thabrani. Thabrani telah divonis Mahkamah Agung pada 26 April 2006 dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 30 juta, dan uang pengganti 189,5 juta dolar AS. Ketika akan dieksekusi Kejaksaan pada 28 Agustus 2006 lalu, Thabrani menghilang. Namun akhirnya pihak intelijen Kejaksaan Agung menangkapnya pada 14 Februari 2007 di sebuah kantor yang terletak di kawasan Kuningan. Saat itu juga, Thabrani-- yang banyak disorot justru kelihatan lebih muda dibanding ketika menjalani persidangan, dijebloskan ke tahanan. dtc/rmc
