Selasa, 20 Mar 2007,
*Lebih Kompromi pada Pemodal Asing*

Pembahasan maraton di DPR terhadap RUU Penanaman Modal (PM) segera memasuki
garis finis. Bila tidak ada aral melintang, RUU tersebut akan disahkan
paripurna DPR Selasa besok (hari ini, Red). Namun, tidak semua pihak
menyambut gembira hadirnya undang-undang tersebut.

Sejumlah LSM, misalnya, memandang RUU itu merupakan produk kompromi politik
antara pemerintah dan DPR yang mencerminkan perpanjangan tangan kepentingan
asing. Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi menjelaskan, semangat
kompromistis itu terasa sangat mendominasi pandangan semua partai terhadap
RUU Penanaman Modal.

Apalagi, setelah disahkan, negara diwajibkan membentuk Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) yang keberadaannya langsung di bawah presiden. Ardi -
panggilan akrab Kusfiardi- menilai, salah satu penyebab "matinya" daya
kritis partai politik terhadap RUU Penanaman Modal adalah hadirnya institusi
penting itu. "Pimpinan BKPM itu nanti selevel menteri. Jelas saja banyak
partai yang melihatnya sebagai peluang," katanya.

Karena itu, dia memandang berbagai penyempurnaan redaksional pasal per pasal
di draf RUU Penanaman Modal justru meneguhkan kesan keberpihakan DPR dan
pemerintah kepada para pemodal asing. "Redaksionalnya memang lebih
diperhalus, tapi rohnya tetap sama. Jalan bagi pemilik modal asing untuk
melalap potensi alam dan aset nasional menjadi kian terbuka," katanya.

Dengan keras, dia juga mengomentari berbagai fasilitas yang diberikan negara
kepada investor, misalnya melalui pengurangan bea masuk impor untuk bahan
baku produksi dan pajak pertambahan nilai (PPN). "Dengan fasilitas pajak
seperti ini, tidak ada nilai tambah yang bisa diperoleh negara dari
investor," jelasnya.

Ardi melihat nuansa intervensi asing dalam pembahasan RUU tersebut sangat
kentara. Mulai Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), Japan Bank For
International Cooperation (JBIC), hingga utusan khusus Perdana Menteri
Inggris Lord Powell yang menemui Jusuf Kalla (15 Maret lalu, Red) mendesak
pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Penanaman Modal.

"Mereka pasti tidak akan memaksa seperti itu bila tidak punya kepentingan,"
kecamnya. Dari sisi paradigma, lanjut dia, konstruksi RUU Penanaman Modal
memang lebih berorientasi untuk menarik investasi asing sebesar-besarnya.
"Akibatnya, Indonesia akan semakin bergantung pada kekuatan asing," ujarnya.
Padahal, dominasi modal asing di Indonesia saat ini mencapai 70 persen.
Indonesia juga menjadi tempat akumulasi modal spekulatif yang membuat
perekonomian negara rapuh.

Menurut dia, RUU tersebut akan memperlakukan pemodal, khususnya asing, bak
majikan. Mereka akan mendapat persamaan perlakuan dengan pemodal dalam
negeri. Pemodal juga bebas melakukan repatriasi (pemindahan dana keluar,
Red), mendapat berbagai kemudahan pelepasan tanah dan insentif fiskal.

"Ironisnya, DPR dan pemerintah sama sekali tidak memperhatikan potensi
negatif yang sangat membahayakan keselamatan dan produktivitas rakyat serta
kemandirian ekonomi nasional ini," tandas Ardi. (pri)

http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=276724


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke