Di bawah ini terbaca kalimat "..... Ironisnya, pemerintah dan DPR RI 
malah mengeluarkan produk-produk kebijakan yang bertentangan dengan 
arah  konstitusi negara ...."

Haaah ..... bertentangan dengan konstitusi negara??!! Bukankah itu 
namanya MAKAR atau SUBVERSIF atau KUDETA? Laporkan saja ke 
pengadilan yang merupakan elemen ke-3 Trias Politica. Bila yudikatif 
juga memble, ditambah eksekutif dan legislatif yang makar, apa ngga 
sebaiknya menyatakan failit Republik Indonesia dan mendirikan negara 
baru di atasnya, misalnya Republik Sriwijaya atau Republik Majapahit 
dengan UUD baru? Bila patriot bangsa di tahun 1945 mampu 
memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, masa sih tidak mampu 
memproklamirkan Republik Majapahit di tahun 2007 atau 2008 atau 2009?

Salam hangat, Danny Lim, Nederland

--- In [email protected], yusuf ikhlas abdul arif al 
jugjakarti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kronologi Aksi 20 Maret 2007 
>   Menolak Pengesahan RUU Penanaman Modal 
>   oleh Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru
>    
>   Pukul 09.30-09.45: Massa aksi berkumpul di Taman Ria Senayan
>   Pukul 09.45-10.00: Massa aksi yang berjumlah 300 orang melakukan 
long march ke DPR RI
>   Pukul 10.00-10.15: Pembukaan aksi olehTaufiq selaku Koordinator 
Umum koalisi
>   Pukul 10.15-10.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi
>   Pukul 10.30-11.00: Happening art dan pertunjukan kesenian rakyat
>   Pukul 11.00-12.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi
>   Pukul 12.30-13.00: Penutupan aksi dengan pembacaan statemen oleh 
Taufiq  Koordinator Umum koalisi
>    
>    
>    
>    
>   TOLAK DAN HENTIKAN PEMBAHASAN RUU PENANAMAN MODAL
>   PERNYATAAN SIKAP KOALISI RAKYAT ANTI-PENJAJAHAN BARU 
>   TERHADAP RUU PENANAMAN MODAL
>    
>   Praktik penanaman Modal sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1967 
(yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 
1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU 
Nomor 12 Tahun 1970), tidak banyak memberikan kontribusi bagi 
kepentingan nasional. 
>    
>   Kegagalan berbagai instrumen perundangan, termasuk yang mengatur 
tentang permodalan asing dan undang-undang sektoral,  dapat dilihat 
dari berbagai indicator. Diantaranya jumlah penduduk yang berada di 
garis kemiskinan, jumlah konflik sumberdaya alam, bencana akibat 
perusakan lingkungan, banyaknya orang yang tergusur dan/atau belum 
menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, setidaknya ada 110 juta 
jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau 
kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu 
sebagian disebabkan oleh warisan kolonial, hingga tingkat tertentu 
juga disebabkan oleh pengaturan yang gagal mencapai tujuannya.  
>    
>   Sebaliknya, kemandirian ekonomi Indonesia semakin jauh. Negeri 
ini makin bergantung pada kekuatan asing. Sejak penanaman modal 
asing diumumkan menjadi salah satu tonggak pertumbuhan ekonomi 
negara, dominasinya terlihat nyata. Sepanjang 10 tahun terakhir, 
Modal asing mencapai  70% total modal. Tak heran jika privatisasi 
aset-aset publik marak dilakukan melalui .berbagai produk kebijakan. 
Mulai UU migas No 22 tahun 2001, UU kelistrikan, UU No 7/ 2004 
tentang Sumberdaya Air , Amandemen UU Kehutanan melalui UU 19/ 2004 
dan banyak lagi.  
>    
>   Padahal, Kontititusi negara, Undang Undang Dasar 1945,  
menyebutkan dengan jelas bahwa tugas penyelenggara negaralah 
mengantar rakyat ke gerbang "keadilan dan kemakmuran". Oleh karenaya 
mereka  diwajibkan "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh 
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, 
mencerdaskan kehidupan Bangsa…". Setiap upaya tersebut harus 
dilandaskan pada prinsip "keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
Indonesia". 
>    
>   Konstitusi negara juga menegaskan pentingnya kekuasaan negara 
atas cabang-cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang 
banyak. Kewenangan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam harus 
digunakan untuk "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". 
>    
>   Hal diatas senada dengan konvensi dan perjanjian internasional 
yang sudah diratifikasi Indonesi. Mulai Konvensi CEDAW mengenai anti 
diskriminasi terhadap perempuan , Kovenan Hak sipil dan politik, 
Kovenan hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Konvensi ILO, Konvensi 
Perlindungan terhadap Indigenous People dan Lingkungan Hidup, 
Konvensi tentang Hak Anak. 
>    
>   Ditambah lagi Deklarasi Majelis Umum PBB No. 52 (18 September 
2000),khususnya bab III tentang pembangunan dan penghapusan 
kemiskinan, menegaskan komitmen global tentang penghapusan 
kemiskinan. Millenium Development Goals (MDGs)  memberi perhatian 
khusus pada beberapa hal, terutama "penghapusan 
kemiskinan", "perlindungan lingkungan",  "hak-hak asasi manusia, 
demokrasi, dan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab (clean 
government dan good governance)", dan  perlindungan kepada pihak-
pihak yang rentan. Bahkan tahun 2015 ditetapkan sebagai waktu ketika 
tingkat kemiskinan dunia menjadi separuh sejak tahun 2000.  
Penanaman modal tentu harus diprioritaskan "pada rakyat miskin" ("to 
the poor"). 
>    
>   Ironisnya, pemerintah dan DPR RI malah mengeluarkan produk-
produk kebijakan yang bertentangan dengan arah  konstitusi negara 
dan perkembangan kebijakan ditingkat global. Tak hanya itu produk 
kebijakan yang dibuat semakin jauh dari kebutuhan obyektif sebagain 
besar rakyatnya. Salah satunya yang mengancam keselamatan dan 
produktivutas rakyat adalah Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal 
(RUU PM). 
>    
>   RUU PM disusun tanpa melalui konsultasi publik. Pembahasan RUU 
di DPR Senayan memasuki babak akhir, dan segera di sahkan dalam 
waktu dekat. RUU ini menekankan bagaimana menaikkan investasi 
sebesar-besarnya, memberikan perlakukan yang sama terhadap jenis 
modal. Oleh karenanya berbagai kemudahan pajak, pembebasan lahan, 
pemindahan modal kapan dan dimanapun hingga bebas nasionalisasi.. 
Jelas RUU PM bertentangan dengan konstitusi negara. 
>    
>   Sementara secara subtansi, sebagian besar pasal-pasal tersebut 
beresiko mengancam keselamatan dan produktivitas rakyat, 
keberlanjutan pelayanan alam serta mengancam kedaulatan negara.  
Pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 1 hingga Pasal 22, 
Pasal 28 hingga Pasal 29. (Lihat Briefing Paper : "Semut mati di 
tempat gula, petani mati di lumbung padi"-- Ironi Indonesia Merdeka 
akibat Model Imperialisme Baru:  RUU Penanaman Modal)
>    
>   Mencermati dan mempertimbangkan hal-hal diatas, maka kami   
menyimpulkan :
>   Pertama, RUU PM bertentangan dengan Konstitusi negara, karena 
tidak mengedepankan kepentingan nasional, justru melayani 
kepentingan pemodal. Subtansi RUU PM lebih banyak memfasilitasi 
modal asing, penguasaan produksi yang terkait dengan hajat hidup 
orang banyak. Arah kebijakan ekonomi Indonesia akan terus 
ditempatkan sebagai sumber bahan mentah dan buruh murah, bukan 
diarahkan pada ekonomi yang bersifat kompetitif.  
>   Kedua, RUU ini tidak melindungi hak rakyat terhadap pekerjaan.  
Khususnya  kaum buruh beresiko terkena PHK, akibat perusahaan tutup 
sebagai dampak kemudahan memindahkan modalnya. Justru memfasilitasi 
kehadiran tenaga kerja asing melalui kemudahan-kemudahan 
keimigrasian, fiskal dan fasilitas lainnya. 
>   Ketiga, RUU ini akan meningkatkan pelanggaran hak ekonomi, 
sosial, dan budaya (hak ekosob), baik yang dilakukan aktor negara 
dan aktor non negara, khususnya korporasi. Dan tak memberikan ruang 
penyelesaian hukum bagi masalah pelanggaran HAM ekosob yang terjadi 
sebelumnya. 
>   Keempat, Mengancam mata pencaharian perempuan diperkotaan. RUU 
PM membuka peluang sebesar-besarnya terhadap berpindahnya industri 
manufaktur ke luar negeri. Industri padat kerja seperti pabrik 
garment, sepatu, mainan anak, tekstil, dan industri lainnya memiliki 
jumlah buruh perempuan mencapai 90%. 
>   Kelima, masuknya investasi dalam sektor pelayanan publik akan 
meningkatkan biaya-biaya hidup dan beresiko  mendiskriminasikan 
akses perempuan dalam sektor tersebut. 
>   Keenam, Membuka peluang meningkatnya eksploitasi sumber daya 
alam dan perusakan lingkungan. Penduduk lokal dan negera akan 
beresiko menanggung biaya pemulihannya. Perempuan akan semakin 
tersingkir dari sumber-sumber penghidupannya dan tidak memiki  akses 
dan kontrol terhadap sumber pangan.
>    
>   Oleh karenanya, Kami Menolak dan mendesak penghentian pembahasan 
RUU Penanaman Modal dan menuntut perubahan terhadap pengaturan 
investasi yang merupakan turunan amanat UUD 1945 untuk mewujudkan 
kemandirian dan kesejahteraan rakyat.
>    
>    
>   Jakarta, 20  Maret 2007  
>    
>    
>    
>    
>   Taufiq Sadewa  (PBHI, Phone Mobile: 081328786651)
>   Koordinator Umum Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru
>    
>    
>    
>    
>   Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru:
>   PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia 
Indonesia), Koalisi Anti Utang (KAU), ABM (Aliansi Buruh Menggugat), 
WALHI, , FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), KPKB (Kelompok 
Perempuan untuk Keadilan Buruh), KoAge (Koalisi Anti Globalisasi 
Ekonomi), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), LBH Apik, Perkumpulan 
Bumi, Sekretariat Bina Desa, Debt Watch, E Law, INFID (International 
NGO's Forum for Indonesian Development), JATAM (Jaringan Advokasi 
Tambang), SP (Solidaritas Perempuan)  SEKAR, Aliansi Perempuan untuk 
Keterwakilan Politik, AKATIGA, STN (Serikat Tani Nasional), SPOI 
(Serikat Pekerja Otomotif Indonesia), FSPI (Federasi Serikat Petani 
Indonesia,) Lapera Indonesia, The Institute for Global Justice, 
Serikat mahasiswa Indonesia, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia 
(APKLI), LS-ADI (Lembaga Studi dan Aksi Untuk Demokrasi), LBH-
Jakarta, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).
>    
>    
>    
> 
>               
> ---------------------------------
>  New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. 
Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and 
win prizes.
>


Kirim email ke