Di bawah ini terbaca kalimat "..... Ironisnya, pemerintah dan DPR RI malah mengeluarkan produk-produk kebijakan yang bertentangan dengan arah konstitusi negara ...."
Haaah ..... bertentangan dengan konstitusi negara??!! Bukankah itu namanya MAKAR atau SUBVERSIF atau KUDETA? Laporkan saja ke pengadilan yang merupakan elemen ke-3 Trias Politica. Bila yudikatif juga memble, ditambah eksekutif dan legislatif yang makar, apa ngga sebaiknya menyatakan failit Republik Indonesia dan mendirikan negara baru di atasnya, misalnya Republik Sriwijaya atau Republik Majapahit dengan UUD baru? Bila patriot bangsa di tahun 1945 mampu memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, masa sih tidak mampu memproklamirkan Republik Majapahit di tahun 2007 atau 2008 atau 2009? Salam hangat, Danny Lim, Nederland --- In [email protected], yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kronologi Aksi 20 Maret 2007 > Menolak Pengesahan RUU Penanaman Modal > oleh Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru > > Pukul 09.30-09.45: Massa aksi berkumpul di Taman Ria Senayan > Pukul 09.45-10.00: Massa aksi yang berjumlah 300 orang melakukan long march ke DPR RI > Pukul 10.00-10.15: Pembukaan aksi olehTaufiq selaku Koordinator Umum koalisi > Pukul 10.15-10.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi > Pukul 10.30-11.00: Happening art dan pertunjukan kesenian rakyat > Pukul 11.00-12.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi > Pukul 12.30-13.00: Penutupan aksi dengan pembacaan statemen oleh Taufiq Koordinator Umum koalisi > > > > > TOLAK DAN HENTIKAN PEMBAHASAN RUU PENANAMAN MODAL > PERNYATAAN SIKAP KOALISI RAKYAT ANTI-PENJAJAHAN BARU > TERHADAP RUU PENANAMAN MODAL > > Praktik penanaman Modal sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1967 (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970), tidak banyak memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. > > Kegagalan berbagai instrumen perundangan, termasuk yang mengatur tentang permodalan asing dan undang-undang sektoral, dapat dilihat dari berbagai indicator. Diantaranya jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan, jumlah konflik sumberdaya alam, bencana akibat perusakan lingkungan, banyaknya orang yang tergusur dan/atau belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, setidaknya ada 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu sebagian disebabkan oleh warisan kolonial, hingga tingkat tertentu juga disebabkan oleh pengaturan yang gagal mencapai tujuannya. > > Sebaliknya, kemandirian ekonomi Indonesia semakin jauh. Negeri ini makin bergantung pada kekuatan asing. Sejak penanaman modal asing diumumkan menjadi salah satu tonggak pertumbuhan ekonomi negara, dominasinya terlihat nyata. Sepanjang 10 tahun terakhir, Modal asing mencapai 70% total modal. Tak heran jika privatisasi aset-aset publik marak dilakukan melalui .berbagai produk kebijakan. Mulai UU migas No 22 tahun 2001, UU kelistrikan, UU No 7/ 2004 tentang Sumberdaya Air , Amandemen UU Kehutanan melalui UU 19/ 2004 dan banyak lagi. > > Padahal, Kontititusi negara, Undang Undang Dasar 1945, menyebutkan dengan jelas bahwa tugas penyelenggara negaralah mengantar rakyat ke gerbang "keadilan dan kemakmuran". Oleh karenaya mereka diwajibkan "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa ". Setiap upaya tersebut harus dilandaskan pada prinsip "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". > > Konstitusi negara juga menegaskan pentingnya kekuasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang banyak. Kewenangan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam harus digunakan untuk "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". > > Hal diatas senada dengan konvensi dan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi Indonesi. Mulai Konvensi CEDAW mengenai anti diskriminasi terhadap perempuan , Kovenan Hak sipil dan politik, Kovenan hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Konvensi ILO, Konvensi Perlindungan terhadap Indigenous People dan Lingkungan Hidup, Konvensi tentang Hak Anak. > > Ditambah lagi Deklarasi Majelis Umum PBB No. 52 (18 September 2000),khususnya bab III tentang pembangunan dan penghapusan kemiskinan, menegaskan komitmen global tentang penghapusan kemiskinan. Millenium Development Goals (MDGs) memberi perhatian khusus pada beberapa hal, terutama "penghapusan kemiskinan", "perlindungan lingkungan", "hak-hak asasi manusia, demokrasi, dan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab (clean government dan good governance)", dan perlindungan kepada pihak- pihak yang rentan. Bahkan tahun 2015 ditetapkan sebagai waktu ketika tingkat kemiskinan dunia menjadi separuh sejak tahun 2000. Penanaman modal tentu harus diprioritaskan "pada rakyat miskin" ("to the poor"). > > Ironisnya, pemerintah dan DPR RI malah mengeluarkan produk- produk kebijakan yang bertentangan dengan arah konstitusi negara dan perkembangan kebijakan ditingkat global. Tak hanya itu produk kebijakan yang dibuat semakin jauh dari kebutuhan obyektif sebagain besar rakyatnya. Salah satunya yang mengancam keselamatan dan produktivutas rakyat adalah Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal (RUU PM). > > RUU PM disusun tanpa melalui konsultasi publik. Pembahasan RUU di DPR Senayan memasuki babak akhir, dan segera di sahkan dalam waktu dekat. RUU ini menekankan bagaimana menaikkan investasi sebesar-besarnya, memberikan perlakukan yang sama terhadap jenis modal. Oleh karenanya berbagai kemudahan pajak, pembebasan lahan, pemindahan modal kapan dan dimanapun hingga bebas nasionalisasi.. Jelas RUU PM bertentangan dengan konstitusi negara. > > Sementara secara subtansi, sebagian besar pasal-pasal tersebut beresiko mengancam keselamatan dan produktivitas rakyat, keberlanjutan pelayanan alam serta mengancam kedaulatan negara. Pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 1 hingga Pasal 22, Pasal 28 hingga Pasal 29. (Lihat Briefing Paper : "Semut mati di tempat gula, petani mati di lumbung padi"-- Ironi Indonesia Merdeka akibat Model Imperialisme Baru: RUU Penanaman Modal) > > Mencermati dan mempertimbangkan hal-hal diatas, maka kami menyimpulkan : > Pertama, RUU PM bertentangan dengan Konstitusi negara, karena tidak mengedepankan kepentingan nasional, justru melayani kepentingan pemodal. Subtansi RUU PM lebih banyak memfasilitasi modal asing, penguasaan produksi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Arah kebijakan ekonomi Indonesia akan terus ditempatkan sebagai sumber bahan mentah dan buruh murah, bukan diarahkan pada ekonomi yang bersifat kompetitif. > Kedua, RUU ini tidak melindungi hak rakyat terhadap pekerjaan. Khususnya kaum buruh beresiko terkena PHK, akibat perusahaan tutup sebagai dampak kemudahan memindahkan modalnya. Justru memfasilitasi kehadiran tenaga kerja asing melalui kemudahan-kemudahan keimigrasian, fiskal dan fasilitas lainnya. > Ketiga, RUU ini akan meningkatkan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob), baik yang dilakukan aktor negara dan aktor non negara, khususnya korporasi. Dan tak memberikan ruang penyelesaian hukum bagi masalah pelanggaran HAM ekosob yang terjadi sebelumnya. > Keempat, Mengancam mata pencaharian perempuan diperkotaan. RUU PM membuka peluang sebesar-besarnya terhadap berpindahnya industri manufaktur ke luar negeri. Industri padat kerja seperti pabrik garment, sepatu, mainan anak, tekstil, dan industri lainnya memiliki jumlah buruh perempuan mencapai 90%. > Kelima, masuknya investasi dalam sektor pelayanan publik akan meningkatkan biaya-biaya hidup dan beresiko mendiskriminasikan akses perempuan dalam sektor tersebut. > Keenam, Membuka peluang meningkatnya eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan. Penduduk lokal dan negera akan beresiko menanggung biaya pemulihannya. Perempuan akan semakin tersingkir dari sumber-sumber penghidupannya dan tidak memiki akses dan kontrol terhadap sumber pangan. > > Oleh karenanya, Kami Menolak dan mendesak penghentian pembahasan RUU Penanaman Modal dan menuntut perubahan terhadap pengaturan investasi yang merupakan turunan amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat. > > > Jakarta, 20 Maret 2007 > > > > > Taufiq Sadewa (PBHI, Phone Mobile: 081328786651) > Koordinator Umum Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru > > > > > Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru: > PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), Koalisi Anti Utang (KAU), ABM (Aliansi Buruh Menggugat), WALHI, , FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), KPKB (Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh), KoAge (Koalisi Anti Globalisasi Ekonomi), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), LBH Apik, Perkumpulan Bumi, Sekretariat Bina Desa, Debt Watch, E Law, INFID (International NGO's Forum for Indonesian Development), JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), SP (Solidaritas Perempuan) SEKAR, Aliansi Perempuan untuk Keterwakilan Politik, AKATIGA, STN (Serikat Tani Nasional), SPOI (Serikat Pekerja Otomotif Indonesia), FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia,) Lapera Indonesia, The Institute for Global Justice, Serikat mahasiswa Indonesia, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), LS-ADI (Lembaga Studi dan Aksi Untuk Demokrasi), LBH- Jakarta, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA). > > > > > > --------------------------------- > New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. >
