Kronologi Aksi 20 Maret 2007 
  Menolak Pengesahan RUU Penanaman Modal 
  oleh Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru
   
  Pukul 09.30-09.45: Massa aksi berkumpul di Taman Ria Senayan
  Pukul 09.45-10.00: Massa aksi yang berjumlah 300 orang melakukan long march 
ke DPR RI
  Pukul 10.00-10.15: Pembukaan aksi olehTaufiq selaku Koordinator Umum koalisi
  Pukul 10.15-10.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi
  Pukul 10.30-11.00: Happening art dan pertunjukan kesenian rakyat
  Pukul 11.00-12.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi
  Pukul 12.30-13.00: Penutupan aksi dengan pembacaan statemen oleh Taufiq  
Koordinator Umum koalisi
   
   
   
   
  TOLAK DAN HENTIKAN PEMBAHASAN RUU PENANAMAN MODAL
  PERNYATAAN SIKAP KOALISI RAKYAT ANTI-PENJAJAHAN BARU 
  TERHADAP RUU PENANAMAN MODAL
   
  Praktik penanaman Modal sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1967 (yang diubah 
dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman 
Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970), tidak banyak 
memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. 
   
  Kegagalan berbagai instrumen perundangan, termasuk yang mengatur tentang 
permodalan asing dan undang-undang sektoral,  dapat dilihat dari berbagai 
indicator. Diantaranya jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan, jumlah 
konflik sumberdaya alam, bencana akibat perusakan lingkungan, banyaknya orang 
yang tergusur dan/atau belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, 
setidaknya ada 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari 
US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu 
sebagian disebabkan oleh warisan kolonial, hingga tingkat tertentu juga 
disebabkan oleh pengaturan yang gagal mencapai tujuannya.  
   
  Sebaliknya, kemandirian ekonomi Indonesia semakin jauh. Negeri ini makin 
bergantung pada kekuatan asing. Sejak penanaman modal asing diumumkan menjadi 
salah satu tonggak pertumbuhan ekonomi negara, dominasinya terlihat nyata. 
Sepanjang 10 tahun terakhir, Modal asing mencapai  70% total modal. Tak heran 
jika privatisasi aset-aset publik marak dilakukan melalui .berbagai produk 
kebijakan. Mulai UU migas No 22 tahun 2001, UU kelistrikan, UU No 7/ 2004 
tentang Sumberdaya Air , Amandemen UU Kehutanan melalui UU 19/ 2004 dan banyak 
lagi.  
   
  Padahal, Kontititusi negara, Undang Undang Dasar 1945,  menyebutkan dengan 
jelas bahwa tugas penyelenggara negaralah mengantar rakyat ke gerbang “keadilan 
dan kemakmuran”. Oleh karenaya mereka  diwajibkan “melindungi segenap bangsa 
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, 
mencerdaskan kehidupan Bangsa…”. Setiap upaya tersebut harus dilandaskan pada 
prinsip “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
   
  Konstitusi negara juga menegaskan pentingnya kekuasaan negara atas 
cabang-cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang banyak. Kewenangan 
negara atas bumi dan air dan kekayaan alam harus digunakan untuk 
“sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 
   
  Hal diatas senada dengan konvensi dan perjanjian internasional yang sudah 
diratifikasi Indonesi. Mulai Konvensi CEDAW mengenai anti diskriminasi terhadap 
perempuan , Kovenan Hak sipil dan politik, Kovenan hak-hak Ekonomi Sosial dan 
Budaya, Konvensi ILO, Konvensi Perlindungan terhadap Indigenous People dan 
Lingkungan Hidup, Konvensi tentang Hak Anak. 
   
  Ditambah lagi Deklarasi Majelis Umum PBB No. 52 (18 September 2000),khususnya 
bab III tentang pembangunan dan penghapusan kemiskinan, menegaskan komitmen 
global tentang penghapusan kemiskinan. Millenium Development Goals (MDGs)  
memberi perhatian khusus pada beberapa hal, terutama “penghapusan kemiskinan”, 
“perlindungan lingkungan”,  “hak-hak asasi manusia, demokrasi, dan pemerintahan 
yang bersih dan bertanggungjawab (clean government dan good governance)”, dan  
perlindungan kepada pihak-pihak yang rentan. Bahkan tahun 2015 ditetapkan 
sebagai waktu ketika tingkat kemiskinan dunia menjadi separuh sejak tahun 2000. 
 Penanaman modal tentu harus diprioritaskan “pada rakyat miskin” (“to the 
poor”). 
   
  Ironisnya, pemerintah dan DPR RI malah mengeluarkan produk-produk kebijakan 
yang bertentangan dengan arah  konstitusi negara dan perkembangan kebijakan 
ditingkat global. Tak hanya itu produk kebijakan yang dibuat semakin jauh dari 
kebutuhan obyektif sebagain besar rakyatnya. Salah satunya yang mengancam 
keselamatan dan produktivutas rakyat adalah Rancangan Undang-Undang Penanaman 
Modal (RUU PM). 
   
  RUU PM disusun tanpa melalui konsultasi publik. Pembahasan RUU di DPR Senayan 
memasuki babak akhir, dan segera di sahkan dalam waktu dekat. RUU ini 
menekankan bagaimana menaikkan investasi sebesar-besarnya, memberikan 
perlakukan yang sama terhadap jenis modal. Oleh karenanya berbagai kemudahan 
pajak, pembebasan lahan, pemindahan modal kapan dan dimanapun hingga bebas 
nasionalisasi.. Jelas RUU PM bertentangan dengan konstitusi negara. 
   
  Sementara secara subtansi, sebagian besar pasal-pasal tersebut beresiko 
mengancam keselamatan dan produktivitas rakyat, keberlanjutan pelayanan alam 
serta mengancam kedaulatan negara.  Pasal-pasal tersebut diantaranya adalah 
Pasal 1 hingga Pasal 22, Pasal 28 hingga Pasal 29. (Lihat Briefing Paper : 
“Semut mati di tempat gula, petani mati di lumbung padi”-- Ironi Indonesia 
Merdeka akibat Model Imperialisme Baru:  RUU Penanaman Modal)
   
  Mencermati dan mempertimbangkan hal-hal diatas, maka kami   menyimpulkan :
  Pertama, RUU PM bertentangan dengan Konstitusi negara, karena tidak 
mengedepankan kepentingan nasional, justru melayani kepentingan pemodal. 
Subtansi RUU PM lebih banyak memfasilitasi modal asing, penguasaan produksi 
yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Arah kebijakan ekonomi Indonesia 
akan terus ditempatkan sebagai sumber bahan mentah dan buruh murah, bukan 
diarahkan pada ekonomi yang bersifat kompetitif.  
  Kedua, RUU ini tidak melindungi hak rakyat terhadap pekerjaan.  Khususnya  
kaum buruh beresiko terkena PHK, akibat perusahaan tutup sebagai dampak 
kemudahan memindahkan modalnya. Justru memfasilitasi kehadiran tenaga kerja 
asing melalui kemudahan-kemudahan keimigrasian, fiskal dan fasilitas lainnya. 
  Ketiga, RUU ini akan meningkatkan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya 
(hak ekosob), baik yang dilakukan aktor negara dan aktor non negara, khususnya 
korporasi. Dan tak memberikan ruang penyelesaian hukum bagi masalah pelanggaran 
HAM ekosob yang terjadi sebelumnya. 
  Keempat, Mengancam mata pencaharian perempuan diperkotaan. RUU PM membuka 
peluang sebesar-besarnya terhadap berpindahnya industri manufaktur ke luar 
negeri. Industri padat kerja seperti pabrik garment, sepatu, mainan anak, 
tekstil, dan industri lainnya memiliki jumlah buruh perempuan mencapai 90%. 
  Kelima, masuknya investasi dalam sektor pelayanan publik akan meningkatkan 
biaya-biaya hidup dan beresiko  mendiskriminasikan akses perempuan dalam sektor 
tersebut. 
  Keenam, Membuka peluang meningkatnya eksploitasi sumber daya alam dan 
perusakan lingkungan. Penduduk lokal dan negera akan beresiko menanggung biaya 
pemulihannya. Perempuan akan semakin tersingkir dari sumber-sumber 
penghidupannya dan tidak memiki  akses dan kontrol terhadap sumber pangan.
   
  Oleh karenanya, Kami Menolak dan mendesak penghentian pembahasan RUU 
Penanaman Modal dan menuntut perubahan terhadap pengaturan investasi yang 
merupakan turunan amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan 
kesejahteraan rakyat.
   
   
  Jakarta, 20  Maret 2007  
   
   
   
   
  Taufiq Sadewa  (PBHI, Phone Mobile: 081328786651)
  Koordinator Umum Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru
   
   
   
   
  Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru:
  PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), Koalisi 
Anti Utang (KAU), ABM (Aliansi Buruh Menggugat), WALHI, , FPPI (Front 
Perjuangan Pemuda Indonesia), KPKB (Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh), 
KoAge (Koalisi Anti Globalisasi Ekonomi), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), 
LBH Apik, Perkumpulan Bumi, Sekretariat Bina Desa, Debt Watch, E Law, INFID 
(International NGO’s Forum for Indonesian Development), JATAM (Jaringan 
Advokasi Tambang), SP (Solidaritas Perempuan)  SEKAR, Aliansi Perempuan untuk 
Keterwakilan Politik, AKATIGA, STN (Serikat Tani Nasional), SPOI (Serikat 
Pekerja Otomotif Indonesia), FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia,) Lapera 
Indonesia, The Institute for Global Justice, Serikat mahasiswa Indonesia, 
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), LS-ADI (Lembaga Studi dan Aksi 
Untuk Demokrasi), LBH-Jakarta, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).
   
   
   

                
---------------------------------
 New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more 
at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.

Kirim email ke