Kronologi Aksi 20 Maret 2007
Menolak Pengesahan RUU Penanaman Modal
oleh Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru
Pukul 09.30-09.45: Massa aksi berkumpul di Taman Ria Senayan
Pukul 09.45-10.00: Massa aksi yang berjumlah 300 orang melakukan long march
ke DPR RI
Pukul 10.00-10.15: Pembukaan aksi olehTaufiq selaku Koordinator Umum koalisi
Pukul 10.15-10.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi
Pukul 10.30-11.00: Happening art dan pertunjukan kesenian rakyat
Pukul 11.00-12.30: Orasi dari pelbagai elemen koalisi
Pukul 12.30-13.00: Penutupan aksi dengan pembacaan statemen oleh Taufiq
Koordinator Umum koalisi
TOLAK DAN HENTIKAN PEMBAHASAN RUU PENANAMAN MODAL
PERNYATAAN SIKAP KOALISI RAKYAT ANTI-PENJAJAHAN BARU
TERHADAP RUU PENANAMAN MODAL
Praktik penanaman Modal sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1967 (yang diubah
dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970), tidak banyak
memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Kegagalan berbagai instrumen perundangan, termasuk yang mengatur tentang
permodalan asing dan undang-undang sektoral, dapat dilihat dari berbagai
indicator. Diantaranya jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan, jumlah
konflik sumberdaya alam, bencana akibat perusakan lingkungan, banyaknya orang
yang tergusur dan/atau belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia,
setidaknya ada 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari
US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu
sebagian disebabkan oleh warisan kolonial, hingga tingkat tertentu juga
disebabkan oleh pengaturan yang gagal mencapai tujuannya.
Sebaliknya, kemandirian ekonomi Indonesia semakin jauh. Negeri ini makin
bergantung pada kekuatan asing. Sejak penanaman modal asing diumumkan menjadi
salah satu tonggak pertumbuhan ekonomi negara, dominasinya terlihat nyata.
Sepanjang 10 tahun terakhir, Modal asing mencapai 70% total modal. Tak heran
jika privatisasi aset-aset publik marak dilakukan melalui .berbagai produk
kebijakan. Mulai UU migas No 22 tahun 2001, UU kelistrikan, UU No 7/ 2004
tentang Sumberdaya Air , Amandemen UU Kehutanan melalui UU 19/ 2004 dan banyak
lagi.
Padahal, Kontititusi negara, Undang Undang Dasar 1945, menyebutkan dengan
jelas bahwa tugas penyelenggara negaralah mengantar rakyat ke gerbang keadilan
dan kemakmuran. Oleh karenaya mereka diwajibkan melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan Bangsa
. Setiap upaya tersebut harus dilandaskan pada
prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi negara juga menegaskan pentingnya kekuasaan negara atas
cabang-cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang banyak. Kewenangan
negara atas bumi dan air dan kekayaan alam harus digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal diatas senada dengan konvensi dan perjanjian internasional yang sudah
diratifikasi Indonesi. Mulai Konvensi CEDAW mengenai anti diskriminasi terhadap
perempuan , Kovenan Hak sipil dan politik, Kovenan hak-hak Ekonomi Sosial dan
Budaya, Konvensi ILO, Konvensi Perlindungan terhadap Indigenous People dan
Lingkungan Hidup, Konvensi tentang Hak Anak.
Ditambah lagi Deklarasi Majelis Umum PBB No. 52 (18 September 2000),khususnya
bab III tentang pembangunan dan penghapusan kemiskinan, menegaskan komitmen
global tentang penghapusan kemiskinan. Millenium Development Goals (MDGs)
memberi perhatian khusus pada beberapa hal, terutama penghapusan kemiskinan,
perlindungan lingkungan, hak-hak asasi manusia, demokrasi, dan pemerintahan
yang bersih dan bertanggungjawab (clean government dan good governance), dan
perlindungan kepada pihak-pihak yang rentan. Bahkan tahun 2015 ditetapkan
sebagai waktu ketika tingkat kemiskinan dunia menjadi separuh sejak tahun 2000.
Penanaman modal tentu harus diprioritaskan pada rakyat miskin (to the
poor).
Ironisnya, pemerintah dan DPR RI malah mengeluarkan produk-produk kebijakan
yang bertentangan dengan arah konstitusi negara dan perkembangan kebijakan
ditingkat global. Tak hanya itu produk kebijakan yang dibuat semakin jauh dari
kebutuhan obyektif sebagain besar rakyatnya. Salah satunya yang mengancam
keselamatan dan produktivutas rakyat adalah Rancangan Undang-Undang Penanaman
Modal (RUU PM).
RUU PM disusun tanpa melalui konsultasi publik. Pembahasan RUU di DPR Senayan
memasuki babak akhir, dan segera di sahkan dalam waktu dekat. RUU ini
menekankan bagaimana menaikkan investasi sebesar-besarnya, memberikan
perlakukan yang sama terhadap jenis modal. Oleh karenanya berbagai kemudahan
pajak, pembebasan lahan, pemindahan modal kapan dan dimanapun hingga bebas
nasionalisasi.. Jelas RUU PM bertentangan dengan konstitusi negara.
Sementara secara subtansi, sebagian besar pasal-pasal tersebut beresiko
mengancam keselamatan dan produktivitas rakyat, keberlanjutan pelayanan alam
serta mengancam kedaulatan negara. Pasal-pasal tersebut diantaranya adalah
Pasal 1 hingga Pasal 22, Pasal 28 hingga Pasal 29. (Lihat Briefing Paper :
Semut mati di tempat gula, petani mati di lumbung padi-- Ironi Indonesia
Merdeka akibat Model Imperialisme Baru: RUU Penanaman Modal)
Mencermati dan mempertimbangkan hal-hal diatas, maka kami menyimpulkan :
Pertama, RUU PM bertentangan dengan Konstitusi negara, karena tidak
mengedepankan kepentingan nasional, justru melayani kepentingan pemodal.
Subtansi RUU PM lebih banyak memfasilitasi modal asing, penguasaan produksi
yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Arah kebijakan ekonomi Indonesia
akan terus ditempatkan sebagai sumber bahan mentah dan buruh murah, bukan
diarahkan pada ekonomi yang bersifat kompetitif.
Kedua, RUU ini tidak melindungi hak rakyat terhadap pekerjaan. Khususnya
kaum buruh beresiko terkena PHK, akibat perusahaan tutup sebagai dampak
kemudahan memindahkan modalnya. Justru memfasilitasi kehadiran tenaga kerja
asing melalui kemudahan-kemudahan keimigrasian, fiskal dan fasilitas lainnya.
Ketiga, RUU ini akan meningkatkan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya
(hak ekosob), baik yang dilakukan aktor negara dan aktor non negara, khususnya
korporasi. Dan tak memberikan ruang penyelesaian hukum bagi masalah pelanggaran
HAM ekosob yang terjadi sebelumnya.
Keempat, Mengancam mata pencaharian perempuan diperkotaan. RUU PM membuka
peluang sebesar-besarnya terhadap berpindahnya industri manufaktur ke luar
negeri. Industri padat kerja seperti pabrik garment, sepatu, mainan anak,
tekstil, dan industri lainnya memiliki jumlah buruh perempuan mencapai 90%.
Kelima, masuknya investasi dalam sektor pelayanan publik akan meningkatkan
biaya-biaya hidup dan beresiko mendiskriminasikan akses perempuan dalam sektor
tersebut.
Keenam, Membuka peluang meningkatnya eksploitasi sumber daya alam dan
perusakan lingkungan. Penduduk lokal dan negera akan beresiko menanggung biaya
pemulihannya. Perempuan akan semakin tersingkir dari sumber-sumber
penghidupannya dan tidak memiki akses dan kontrol terhadap sumber pangan.
Oleh karenanya, Kami Menolak dan mendesak penghentian pembahasan RUU
Penanaman Modal dan menuntut perubahan terhadap pengaturan investasi yang
merupakan turunan amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan rakyat.
Jakarta, 20 Maret 2007
Taufiq Sadewa (PBHI, Phone Mobile: 081328786651)
Koordinator Umum Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru
Koalisi Rakyat Anti-Penjajahan Baru:
PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), Koalisi
Anti Utang (KAU), ABM (Aliansi Buruh Menggugat), WALHI, , FPPI (Front
Perjuangan Pemuda Indonesia), KPKB (Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh),
KoAge (Koalisi Anti Globalisasi Ekonomi), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria),
LBH Apik, Perkumpulan Bumi, Sekretariat Bina Desa, Debt Watch, E Law, INFID
(International NGOs Forum for Indonesian Development), JATAM (Jaringan
Advokasi Tambang), SP (Solidaritas Perempuan) SEKAR, Aliansi Perempuan untuk
Keterwakilan Politik, AKATIGA, STN (Serikat Tani Nasional), SPOI (Serikat
Pekerja Otomotif Indonesia), FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia,) Lapera
Indonesia, The Institute for Global Justice, Serikat mahasiswa Indonesia,
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), LS-ADI (Lembaga Studi dan Aksi
Untuk Demokrasi), LBH-Jakarta, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).
---------------------------------
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more
at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.