Sakit jiwa....tapi sepertinya emang tambah banyak orang sakit jiwa. Sapa seh
yang translate Qur'an buat si Hasanuddin ini? Lupa kali ya, kalo itu ayat gak
cuma urusan mata bayar mata, darah bayar dayar, tapi disambung dengan jelas:
mengampuni lebih sempurna. Katanya mo Islam kaffah? Lha yang sempurna itu kan
mengampuni toh, ngapain juga si Hasan ini bunuh orang lain demi dendam, gak
jadi Islam dong. Kalopun mo bebas mungkin harus masuk panti rehabilitasi,
otaknya dibenerin dulu.
sigh...capek jadi orang indonesia....
des
Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Hasanuddin divonis 20 tahun penjara.
HARIAN KOMENTAR
22 Maret 2007
Hasanuddin: Saya sudah dimaafkan, seharusnya dibebaskan
Terdakwa yang juga otak pelaku pemenggalan terhadap tiga siswi di Poso tahun
2005 silam, Hasanuddin, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini
disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,
Binsar Siregar, Rabu (21/03) kemarin.
Selain vonis 20 tahun, Hasa-nuddin juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 ribu
sebagai pengganti biaya sidang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan
terorisme se-suai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 14 junto
pasal 7 Perp-pu RI 1/2002 junto pasal 1 Undang-Undang 15/2003 ten tang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwan subsidernya adalah pasal 15 KUHPidana juncto pasal 7 Perppu RI 1/2002
junto pasal 1 Undang-undang 15/2003. Sementara, dak-waan kedua primer terhadap
Hasanuddin adalah pasal 340 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kesatu KUH Pidana dan
subsi-dernya pasal 338 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kedua KUH Pidana.
Hasanuddin dinilai meme-nuhi unsur tindak pidana terorisme, di antaranya
ada-lah melakukan aksi teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja mengancam
orang lain dengan kekerasan, menimbulkan teror di masyarakat serta merampas
kemerdekaan orang lain.
Ada pun hal-hal yang mem-beratkan adalah ia telah menimbulkan teror di
masyara-kat dan menyebabkan terjadi-nya konflik antara warga Mu-slim dan
Nasrani di Poso, Sul-teng. Padahal, sudah ada perjanjian perdamaian Malino.
Hakim juga memvonis, kare-na aksi Hasanuddin telah menyebabkan rasa takut di
masyarakat Kota Poso, masyara-kat Indonesia mau pun dunia internasional.
Usai putusan itu, Hasanuddin menyatakan protes. Sebab menurut versi dia,
syariat Islam membolehkan tindakan balas dendam. Harusnya saya bebas!,
katanya saat digiring aparat kepolisian ke ruang tahanan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Selain membolehkan balas dendam, kata Hasanuddin, syariat Islam juga
mengizin-kan pembantaian atas dasar dendam. Orang kita saja ba-nyak yang
dibantai kok! ce-us dia. Jadi tidak menyesal? Saya sudah minta maaf dan saya
sudah dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas! tandasnya lagi.
Ditanyai soal banding, dia mengatakan masih dipikir-kan. Kan masih ada upaya
lain, banding. Saya masih pi-kir-pikir untuk itu, kata pria yang mengenakan
kemeja putih dan celana panjang hi-tam saat disidang. Sedangkan kuasa hukum
yang mendam-pinginya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim, tidak me-lontarkan
sepatah kata pun terkait vonis kliennya.
Sementara itu, anak buah Hasanuddin, yakni Irwanto Irano dan Lilik Purnomo,
hanya divonis masing-masing 14 tahun penjara. Menurut hakim, yang meringankan
kedua terdakwa, yakni telah meminta maaf dan dimaafkan, sopan, mengakui
perbuatan, relatif masih muda, dan punya tanggungan keluar-ga. Usai sidang,
Irwanto mengaku tidak akan banding. Saya terima ini atas semua yang saya
lakukan, katanya tegas. Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. Itu tadi kan
penilaian hakim. Saya masih bisa banding. Saya akan pikir-pikir dulu, ujar
Lilik dengan tangan terborgol.(dtc/zal
---------------------------------
Now you can scan emails quickly with a reading pane. Get the new Yahoo! Mail.
---------------------------------
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more
at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.