Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin


Kepada para pembaca diharapkan untuk membaca dan merenungkan berita yang
disiarkan oleh Tempo Interaktif tanggal 24 Maret 2007, yang berbunyi sebagai
berikut di bawah ini. Kemudian, diharapkan juga kepada para pembaca untuk
menyampaikan komentar, pendapat, atau perasaan, sebebas-bebasnya atau
setulus-tulusnya, langsung kepada saya dengan alamat E-mail :
[EMAIL PROTECTED]  Segala reaksi, atau pendapat, terhadap isi berita
ini, akan diperlakukan sebagai masukan pribadi, dan sebagai sumbangan
fikiran, untuk bisa menelaaah masalah ini dari berbagai segi. Saya tunggu
tulisan saudara-saudara, dan sebelumnya saya sampaikan terimakasih.

A.     Umar Said

Paris, 24 Maret 2007

* * *

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung tindakan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin yang membantu Tommy
Soeharto untuk mencairkan duit di BNP Paribas London sebesar Rp 90 miliar.
Apalagi saat itu Tommy tidak terlibat perkara korupsi.

"Pertanyaannya adalah, apakah uang itu haram atau tidak? Sudah ada surat
keterangan bahwa pada saat itu tiga orang pengusaha itu tidak ada yang
terlibat pidana korupsi," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Jakarta, kemarin.

Menurut Kalla, biasanya setelah melakukan korupsi orang membawa kabur uang
jarahannya itu ke luar negeri. "Orang korupsi itu tidak pernah bawa masuk
uang ke dalam negeri. Orang korupsi itu dari sini dibawa keluar," ujarnya.
Karena itu, dia meminta pencairan duit Tommy ini tidak dicurigai. Dia
berharap, masuknya uang Tommy ke Indonesia bisa berguna untuk investasi.

Memang diakui Kalla, masalah pencairan itu menimbulkan pro kontra pemikiran
di masyarakat. Padahal kalau ada orang Indonesia yang bawa uang keluar
negeri, selalu dianggap tidak benar. Sekarang ketika Tommy membawa masuk
dana ke tanah air, masyarakat juga mencurigai sebagai hasil korupsi. "Bawa
uang keluar negeri marah, bawa uang masuk dalam negeri juga marah," ujarnya.

Sejauh ini Kalla sendiri tidak tahu apakah penggunaan rekening Departemen
Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk mencairkan duit itu melanggar
undang-undang atau tidak. "Itu soal prosedural. Wakil Presiden tidak bisa
membaca semua." kata dia.






--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/731 - Release Date: 23/03/2007
15:27

Kirim email ke