Artikel mengenai peraturan seperti ini sering
beberapakali muncul. tapi pada prakteknya masih saja
WNI keturunan tetap dikenakan syarat yang lama.
Peraturan hanya berlaku diatas kertas, lebih baik jika
para pejabat sidak ditempat..


Salam,

Sari

--- Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> HARIAN ANALISA
> Edisi Rabu, 11 April 2007
> 
> Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI 
> 
> Banten (Analisa) 
> 
> Menteri Hukum dan Ham Hamid Awaludin mengatakan
> pengurusan paspor bagi warga keturunan tidak lagi
> memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) . 
> 
> Penjelasan itu disampaikan Menkum dan HAM Hamid
> Awaludin di Serang Banten saat melakukan sosialisasi
> UU Kewarganegaraan yang baru (UU no 26 tahun 2006) .
> 
> 
> UU Kewarganegaraan yang baru memberi kesempatan bagi
> anak keturunan dari keluarga perkawinan campuran
> untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI dengan
> melalui permohonan. 
> 
> Acara sosialisasi UU Kewarganegaraan yang
> dilangsungkan di Kantor Gubernuran Banten itu
> dihadiri oleh Gubernur Banten, Kakanwil Depkum dan
> HAM Banten Soetarmanto, dan para pejabat Muspida
> setempat. 
> 
> Selain menjelaskan tentang tidak perlunya lagi
> persyaratan SBKRI untuk pengurusan paspor, Hamid
> juga menjelaskan bahwa saat ini pengurusan paspor
> bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang
> tersebar diseluruh Indonesia. 
> 
> "Pengurusan paspor tidak terikat lagi dengan
> yurisdiksi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon," kata
> Hamid. 
> 
> Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya
> bahwa untukmengurus paspor harus sesuai dengan
> domisili pemohon sebagaimana tertera dalam KTP.
> (Ant) 
> 
> 



       
____________________________________________________________________________________
It's here! Your new message!  
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/

Kirim email ke