HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 11 April 2007

Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI 

Banten (Analisa) 

Menteri Hukum dan Ham Hamid Awaludin mengatakan pengurusan paspor bagi warga 
keturunan tidak lagi memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) . 

Penjelasan itu disampaikan Menkum dan HAM Hamid Awaludin di Serang Banten saat 
melakukan sosialisasi UU Kewarganegaraan yang baru (UU no 26 tahun 2006) . 

UU Kewarganegaraan yang baru memberi kesempatan bagi anak keturunan dari 
keluarga perkawinan campuran untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI dengan 
melalui permohonan. 

Acara sosialisasi UU Kewarganegaraan yang dilangsungkan di Kantor Gubernuran 
Banten itu dihadiri oleh Gubernur Banten, Kakanwil Depkum dan HAM Banten 
Soetarmanto, dan para pejabat Muspida setempat. 

Selain menjelaskan tentang tidak perlunya lagi persyaratan SBKRI untuk 
pengurusan paspor, Hamid juga menjelaskan bahwa saat ini pengurusan paspor bisa 
dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang tersebar diseluruh Indonesia. 

"Pengurusan paspor tidak terikat lagi dengan yurisdiksi KTP (Kartu Tanda 
Penduduk) pemohon," kata Hamid. 

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa untukmengurus paspor 
harus sesuai dengan domisili pemohon sebagaimana tertera dalam KTP. (Ant) 

Kirim email ke