Alasan Buku Sejarah Di Tarik Lagi?...
   
  Saya baca berita, gara-gara di dalam buku sejarah yang jadi panduan 
sekolah-sekolah...tidak mencantumkan "PKI" setelah kalimat G 30 S, maka 
sekarang ini sudah diperintahkan untuk ditarik semuanya dari seluruh sekolah se 
Indonesia...
   
  Sebagai masyarakat awam, sungguh saya tidak mengerti, hanya gara-gara akronim 
"PKI" semua buku sejarah di sekolah se Indonesia harus dicabut dari 
peredarannya? Hanya dengan alasan yang terkesan "dibuat-buat".
   
  Pertanyaannya: "Kenapa tidak dari awal dulu, sebelum buku sejarah itu 
diterima sebagai buku panduan di sekolah; yang semestinya sudah melewati 
tahapan "check & recheck" sebelum diputuskan sebagai buku panduan sejarah 
Indonesia di seluruh sekolah?
   
  Coba bayangkan, perlu berapa milyar rupiah lagi untuk mengganti order buku 
sejarah yang dicabut tsb? Dan, saya yakin pasti proyek seperti inilah yang 
diinginkan. Seperti heboh LAPTOP anggota DPR, yang harganya kalau dihitung PER 
LAPTOP bisa sampai di atas 25 juta rupiah...dan belum tentu nanti kalau beli 
dengan spesifikasi yang benar, sesuai dengan harganya...untuk pihak media masa 
cepat "action"...jika tidak...wah...seperti berita LAPTOP anggota DPRD Kediri, 
satu bijinya senilai lebih dari 25 juta rupiah.....
   
  Padahal saya beli Laptop yang paling bagus saja cuma 20 Juta rupiah saja...
   
  Kembali ke Laptop eh..ke Buku Sejarah yang ditarik....
   
  Yah, saya cuma ingin mengungkapkan "uneg-uneg" saya saja, rasanya enak juga 
jika bisa menjadi "orang-orang pengambil keputusan bangsa" dan setiap 
keputusannya langsung harus dilaksanakan para rakyat ini...bukan wakil rakyat 
lho...tapi para rakyat jelata inilah yang selalu jadi pelaksana tugas dari 
"orang-orang di atas itu"...
   
  Sekian uneg-uneg saya ya.
   
  Wasalam,
  Wuryanano

HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/18/nas02.html
  Ketua MK: Paham Komunis Tidak Perlu Dilarang
  

Oleh
Tutut Herlina

Jakarta–Paham komunis di masyarakat saat ini tidak perlu dilarang. Kepolisian 
maupun kejaksaan bahkan harus menindak jika ada pihak-pihak yang melakukan 
anarki karena tidak suka dengan suatu paham.

UUD 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi bagi kehidupan bernegara 
menjamin secara tegas tentang kebebasan bagi setiap warga negara untuk berpikir 
dan berkeyakinan. 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, usai peluncuran buku, 
mengatakannya di Jakarta, Selasa (17/4) malam. Menurutnya, pemerintah harus 
meluruskan kondisi masyarakat yang seperti ini.
Dia mengatakan, meski paham komunis tidak dilarang, bukan berarti organisasi 
komunis boleh ada. Pelarangan komunis dijadikan ideologi organisasi tersebut 
saat ini bukan hanya diatur melalui undang-undang (UU) tetapi juga konstitusi 
yang merumuskan spirit pancasila. 
“Tapi kalau bukan organisasi, komunis itu tidak apa-apa. Kalau organisasi tidak 
secara eksplisit enggak bisa dihalang-halangi. Cuma, ya itu masih ada perbedaan 
antara dunia ide yang kita ru-muskan dalam konstitusi dan perilaku,” jelasnya. 
Ia mengingatkan pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pendidikan terhadap 
masyarakat sesuai dengan pandangan konstitusi. Diskriminasi terhadap mantan 
anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pun seharusnya juga tidak boleh lagi 
terjadi. Terlebih, MK telah memutuskan untuk mengembalikan hak-hak 
politik—dipilih maupun memilih—bagi eks PKI. 
Putusan MK tersebut, kata Jimly, seharusnya justru menjadi legal policy hukum 
bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah untuk tidak lagi membuat 
peraturan yang diskriminatif. Dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah 
seharusnya juga segera merevisi segala jenis peraturan yang mendiskriminasi 
mantan anggota PKI. 
Saat ditanya soal adanya tindakan anarki oleh beberapa kelompok terhadap 
pihak-pihak yang memiliki pemikiran komunis, dia berpendapat, kejaksaan dan 
kepolisian memiliki tugas untuk bertindak. 
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Wardiman 
Djojonegoro menyatakan anggapan tentang adanya pelarangan komunisme sangat 
berlebihan. Alasannya, saat ini banyak buku-buku mengenai pokok-pokok pemikiran 
komunis yang beredar di berbagai toko buku. 
Namun, terkait dengan penyitaan buku sejarah kurikulum 2004 yang tidak 
mencantumkan PKI dalam peristiwa 30 September oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) 
sudah tepat. Kebijakan pemerintah secara resmi masih menganggap PKI sebagai 
pelaku. Kebijakan nasional tersebut tertuang dalam TAP MPR yang hingga kini 
belum dicabut. 
“Benar atau tidak, serahkan saja pada sejarah,” katanya. n

  

         

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke