Alasan Buku Sejarah Di Tarik Lagi?...
Saya baca berita, gara-gara di dalam buku sejarah yang jadi panduan
sekolah-sekolah...tidak mencantumkan "PKI" setelah kalimat G 30 S, maka
sekarang ini sudah diperintahkan untuk ditarik semuanya dari seluruh sekolah se
Indonesia...
Sebagai masyarakat awam, sungguh saya tidak mengerti, hanya gara-gara akronim
"PKI" semua buku sejarah di sekolah se Indonesia harus dicabut dari
peredarannya? Hanya dengan alasan yang terkesan "dibuat-buat".
Pertanyaannya: "Kenapa tidak dari awal dulu, sebelum buku sejarah itu
diterima sebagai buku panduan di sekolah; yang semestinya sudah melewati
tahapan "check & recheck" sebelum diputuskan sebagai buku panduan sejarah
Indonesia di seluruh sekolah?
Coba bayangkan, perlu berapa milyar rupiah lagi untuk mengganti order buku
sejarah yang dicabut tsb? Dan, saya yakin pasti proyek seperti inilah yang
diinginkan. Seperti heboh LAPTOP anggota DPR, yang harganya kalau dihitung PER
LAPTOP bisa sampai di atas 25 juta rupiah...dan belum tentu nanti kalau beli
dengan spesifikasi yang benar, sesuai dengan harganya...untuk pihak media masa
cepat "action"...jika tidak...wah...seperti berita LAPTOP anggota DPRD Kediri,
satu bijinya senilai lebih dari 25 juta rupiah.....
Padahal saya beli Laptop yang paling bagus saja cuma 20 Juta rupiah saja...
Kembali ke Laptop eh..ke Buku Sejarah yang ditarik....
Yah, saya cuma ingin mengungkapkan "uneg-uneg" saya saja, rasanya enak juga
jika bisa menjadi "orang-orang pengambil keputusan bangsa" dan setiap
keputusannya langsung harus dilaksanakan para rakyat ini...bukan wakil rakyat
lho...tapi para rakyat jelata inilah yang selalu jadi pelaksana tugas dari
"orang-orang di atas itu"...
Sekian uneg-uneg saya ya.
Wasalam,
Wuryanano
HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/18/nas02.html
Ketua MK: Paham Komunis Tidak Perlu Dilarang
Oleh
Tutut Herlina
JakartaPaham komunis di masyarakat saat ini tidak perlu dilarang. Kepolisian
maupun kejaksaan bahkan harus menindak jika ada pihak-pihak yang melakukan
anarki karena tidak suka dengan suatu paham.
UUD 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi bagi kehidupan bernegara
menjamin secara tegas tentang kebebasan bagi setiap warga negara untuk berpikir
dan berkeyakinan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, usai peluncuran buku,
mengatakannya di Jakarta, Selasa (17/4) malam. Menurutnya, pemerintah harus
meluruskan kondisi masyarakat yang seperti ini.
Dia mengatakan, meski paham komunis tidak dilarang, bukan berarti organisasi
komunis boleh ada. Pelarangan komunis dijadikan ideologi organisasi tersebut
saat ini bukan hanya diatur melalui undang-undang (UU) tetapi juga konstitusi
yang merumuskan spirit pancasila.
Tapi kalau bukan organisasi, komunis itu tidak apa-apa. Kalau organisasi tidak
secara eksplisit enggak bisa dihalang-halangi. Cuma, ya itu masih ada perbedaan
antara dunia ide yang kita ru-muskan dalam konstitusi dan perilaku, jelasnya.
Ia mengingatkan pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pendidikan terhadap
masyarakat sesuai dengan pandangan konstitusi. Diskriminasi terhadap mantan
anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pun seharusnya juga tidak boleh lagi
terjadi. Terlebih, MK telah memutuskan untuk mengembalikan hak-hak
politikdipilih maupun memilihbagi eks PKI.
Putusan MK tersebut, kata Jimly, seharusnya justru menjadi legal policy hukum
bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah untuk tidak lagi membuat
peraturan yang diskriminatif. Dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah
seharusnya juga segera merevisi segala jenis peraturan yang mendiskriminasi
mantan anggota PKI.
Saat ditanya soal adanya tindakan anarki oleh beberapa kelompok terhadap
pihak-pihak yang memiliki pemikiran komunis, dia berpendapat, kejaksaan dan
kepolisian memiliki tugas untuk bertindak.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Wardiman
Djojonegoro menyatakan anggapan tentang adanya pelarangan komunisme sangat
berlebihan. Alasannya, saat ini banyak buku-buku mengenai pokok-pokok pemikiran
komunis yang beredar di berbagai toko buku.
Namun, terkait dengan penyitaan buku sejarah kurikulum 2004 yang tidak
mencantumkan PKI dalam peristiwa 30 September oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
sudah tepat. Kebijakan pemerintah secara resmi masih menganggap PKI sebagai
pelaku. Kebijakan nasional tersebut tertuang dalam TAP MPR yang hingga kini
belum dicabut.
Benar atau tidak, serahkan saja pada sejarah, katanya. n
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.